Tanti Herawati Soroti Layanan BPJS Ketenagakerjaan: Hak Pekerja Jangan Dipersulit
BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PSI, Tanti Herawati, menyoroti keluhan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami hambatan saat mengakses manfaat jaminan sosial akibat persoalan administrasi data,...

BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PSI, Tanti Herawati, menyoroti keluhan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami hambatan saat mengakses manfaat jaminan sosial akibat persoalan administrasi data, termasuk kesamaan nama dalam sistem.
Tanti mengatakan persoalan tersebut perlu segera ditangani karena peserta memiliki hak atas manfaat jaminan sosial berdasarkan kepesertaan mereka.
Menurut dia, kendala pencatatan atau ketidaksesuaian data semestinya diselesaikan melalui mekanisme verifikasi dan validasi oleh instansi terkait, bukan dibebankan kepada peserta.
Keluhan itu disampaikan warga kepada Tanti setelah peserta mengaku mengalami kesulitan ketika hendak mencairkan manfaat jaminan sosial.
Dalam kasus yang diterimanya, peserta disebut mendapatkan arahan untuk mencari sendiri orang lain yang memiliki nama sama dalam sistem administrasi.
Tanti menilai pola pelayanan seperti itu perlu dievaluasi.
Ia menegaskan persoalan administrasi tidak boleh menjadi alasan yang membuat peserta kesulitan memperoleh manfaat yang menjadi haknya.
“Dana JHT/JKP itu adalah hak pekerja. Uang hasil potongan gaji mereka sendiri,” kata Tanti di Bekasi, Kamis (20/8/2026).
Menurut Tanti, setiap persoalan data memang harus diselesaikan secara hati-hati untuk mencegah kesalahan pencairan.
Namun, proses tersebut tetap harus memberikan kepastian kepada peserta mengenai langkah yang harus ditempuh dan siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya.
Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap data peserta yang mengalami kendala sekaligus memastikan pemutakhiran data berjalan sesuai prosedur.
Tanti juga mendorong adanya mekanisme khusus untuk menangani persoalan peserta yang memiliki kesamaan nama atau menghadapi ketidaksesuaian data identitas.
Menurutnya, prosedur yang jelas dapat mencegah peserta berulang kali datang ke kantor pelayanan tanpa memperoleh penyelesaian.
“Jangan sampai kesalahan sistem justru membuat warga kesulitan mendapatkan haknya,” ujar Tanti.
DPRD Dorong Evaluasi Pelayanan dan Koordinasi
Selain meminta BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembenahan, Tanti mendorong Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi mengevaluasi kualitas pelayanan petugas di lapangan.
Ia menilai petugas pelayanan harus mampu memberikan penjelasan mengenai prosedur penyelesaian masalah administrasi, termasuk dokumen yang harus dilengkapi peserta dan tahapan verifikasi yang harus dilakukan.
“Ini bukan soal meminta perlakuan khusus, tetapi memastikan warga mendapatkan pelayanan sesuai haknya,” kata Tanti.
Tanti juga meminta Dinas Ketenagakerjaan memberikan pembinaan kepada petugas agar memahami mekanisme penanganan persoalan administrasi peserta.
Menurut dia, koordinasi antara Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan perlu diperkuat agar masyarakat tidak mengalami situasi saling lempar tanggung jawab ketika menghadapi kendala.
Ia menilai pelayanan publik harus memberikan kepastian, terutama ketika masyarakat mengurus hak yang diperoleh melalui kepesertaan jaminan sosial.
Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Tanti mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari instansi terkait.
Komisi IV, kata dia, akan menggali penyebab munculnya persoalan administrasi sekaligus meminta solusi konkret bagi peserta yang mengalami kendala.
“Kami akan memanggil instansi terkait dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan dan solusi konkret,” tegasnya.
Meski demikian, Tanti belum menyebutkan tanggal pemanggilan tersebut.
Ia mengatakan Komisi IV masih melakukan koordinasi internal sebelum menentukan agenda pembahasan bersama instansi terkait.
Tanti menegaskan DPRD akan memberi perhatian apabila keluhan masyarakat menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistemik dalam pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila mengalami persoalan serupa. Keluhan tersebut, menurut dia, dapat menjadi bahan bagi DPRD untuk mengevaluasi kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi.
“Kita harus pastikan tidak ada lagi warga yang haknya tertahan hanya karena kesalahan sistem,” ujarnya.
Tanti menekankan bahwa penyelesaian setiap kasus tetap harus mengedepankan verifikasi data dan ketentuan administrasi yang berlaku. Prinsip tersebut penting agar pencairan manfaat berlangsung akurat sekaligus memastikan peserta tidak dirugikan akibat persoalan pencatatan.
Persoalan kesamaan nama dan ketidaksesuaian data, menurut Tanti, juga menunjukkan pentingnya akurasi serta sinkronisasi data dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karena itu, ia mendorong BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan segera memperbaiki mekanisme koordinasi dan penanganan pengaduan peserta.
Ia berharap pembenahan tersebut tidak berhenti pada penyelesaian satu kasus, tetapi menghasilkan mekanisme pelayanan yang mampu mencegah peserta mengalami hambatan serupa di kemudian hari.
“Warga berhak dilayani dengan baik. Negara harus hadir,” pungkas Tanti.










