PLTS Bekasi Mulai Dibangun 26 Agustus, Lahan 12 Hektare Disiapkan
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan lahan sekitar 12 hektare untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS). Proyek pengolahan sampah menjadi energi tersebut dijadwalkan memasuki tahap groundbreaking pada 26 Agustus...

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan lahan sekitar 12 hektare untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS).
Proyek pengolahan sampah menjadi energi tersebut dijadwalkan memasuki tahap groundbreaking pada 26 Agustus 2026.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan, pembangunan PLTS menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mengatasi persoalan persampahan sekaligus mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.
“Insya Allah tanggal 26 ini groundbreaking untuk pembangkit listrik tenaga sampah. Oleh Pak Presiden yang akan groundbreaking,” kata Abdul Harris kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Selain PLTS, Pemkot Bekasi juga mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi fuel atau bahan bakar energi terbarukan.
Menurut Abdul Harris, kedua agenda pembangunan tersebut direncanakan berlangsung dalam waktu yang sama.
“Setelah itu pembangunan juga groundbreaking untuk pengolahan sampah menjadi fuel, menjadi bahan bakar terbarukan. Itu pada saat yang sama,” ujarnya.
Abdul Harris menjelaskan, Pemkot Bekasi dalam proyek tersebut berperan menyiapkan lahan. Sementara proses lelang dan tahapan pembangunan fasilitas menjadi kewenangan pihak terkait.
“Bukan, jadi ini kita hanya menyiapkan lahan, tanah. Danaantara yang melakukan lelang segala macam, jadi kita hanya menyiapkan lahan saja,” kata dia.
Untuk pembangunan PLTS, luas lahan yang telah disiapkan mencapai sekitar 12 hektare.
Pemerintah kota juga menyatakan persoalan perizinan yang sebelumnya menjadi salah satu perhatian telah diselesaikan.
Menurut Abdul Harris, setelah aspek perizinan dinyatakan selesai, pekerjaan yang perlu dilakukan pemerintah daerah berikutnya adalah menyiapkan kondisi lahan.
“Kalau itu sudah jalan, clear, tinggal kita perataan saja, perataan tanah,” ujarnya.
Pengolahan Sampah dan Proyeksi PAD
Pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi berlangsung di tengah upaya Pemkot Bekasi melakukan efisiensi anggaran.
Pemerintah daerah menyatakan sejumlah kegiatan rutin tetap dapat dilaksanakan, tetapi pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan dan prioritas anggaran.
Di sisi lain, Abdul Harris menyebut terdapat perubahan dalam proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
Pemerintah daerah memproyeksikan PAD meningkat sekitar 15 persen.
“Untuk proyeksi PAD-nya ada peningkatan 15 persen,” kata Abdul Harris.
Ia menjelaskan, peningkatan tersebut membuat proyeksi pendapatan daerah yang sebelumnya berada di kisaran Rp6 triliun lebih menjadi sekitar Rp7 triliun lebih.
Menurut Abdul Harris, peningkatan proyeksi pendapatan tersebut berkaitan antara lain dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
Namun, pembangunan PLTS tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lahan. Proyek tersebut juga akan menentukan bagaimana sampah yang selama ini menjadi persoalan perkotaan dapat dikelola menjadi sumber energi secara berkelanjutan.
Karena itu, tahapan lelang, pembangunan fasilitas, teknologi pengolahan, kapasitas pengelolaan sampah, hingga mekanisme pemanfaatan energi nantinya menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian publik.
Pemkot Bekasi menyatakan telah menyiapkan aspek lahan untuk mendukung proyek tersebut. Sementara pelaksanaan pembangunan dan proses pengadaan berada pada pihak yang ditunjuk melalui mekanisme yang berlaku.
Groundbreaking pada 26 Agustus 2026 menjadi penanda awal proyek. Setelah itu, efektivitas PLTS akan sangat bergantung pada kesiapan pembangunan, pengelolaan fasilitas, kepastian proses pengadaan, serta kemampuan proyek dalam mengubah persoalan sampah menjadi sumber energi tanpa menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Hingga pernyataan Abdul Harris disampaikan pada Kamis (20/8/2026), Pemkot Bekasi belum merinci dalam keterangan tersebut mengenai kapasitas listrik yang akan dihasilkan PLTS, nilai investasi pembangunan, target waktu penyelesaian, maupun volume sampah yang akan menjadi bahan baku fasilitas tersebut.










