Saksi Ungkap Dugaan Pemukulan Rohana di Sidang PN Jakarta Utara
Jakarta, 6 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rohana, Kamis (6/8). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi yang memberikan keterangan mengenai peristiwa di...

Jakarta, 6 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rohana, Kamis (6/8). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi yang memberikan keterangan mengenai peristiwa di Gang 16, Pademangan.
Majelis hakim memeriksa korban Rudy alias Olip, Romadon, Abdul, dan Ilam untuk menggali fakta terkait perkara tersebut.
Persidangan berfokus pada dugaan penganiayaan yang menurut dakwaan terjadi pada 17 Maret 2025 di Gang 16, RT 002/RW 003, Pademangan, Jakarta Utara.
Saksi Sampaikan Keterangan di Persidangan
Romadon mengaku menyaksikan langsung dugaan pemukulan terhadap Rudy alias Olip.
Di hadapan majelis hakim, Romadon menyebut Rohana alias Lili memukul korban menggunakan gagang sapu.
“Saya melihat Pak Olip dipukul sebanyak empat kali oleh Bu Lili,” ujar Romadon dalam persidangan.
Selanjutnya, Abdul menyampaikan keterangan yang sejalan dengan kesaksian Romadon.
“Saya lihat saat Bu Lili memukul Pak Olip,” kata Abdul di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Rudy alias Olip menegaskan dirinya menjadi korban dalam perkara yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Majelis hakim mendengarkan seluruh keterangan saksi sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Kuasa Hukum Sampaikan Bantahan
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Rinto E. Paulus Sitorus, menyampaikan pandangan berbeda terhadap keterangan para saksi.
Menurut Rinto, kliennya justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
“Klien kami sebenarnya korban. Video yang beredar itu sepotong-sepotong. Kalau aslinya, ibu didorong,” ujar Rinto kepada wartawan.
Rinto juga menilai rekaman video yang beredar belum menggambarkan keseluruhan rangkaian peristiwa.
Selain itu, ia menyatakan tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme persidangan yang berlaku.
Berawal dari Perselisihan Keluarga
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rohana atas dugaan penganiayaan terhadap Rudy alias Olip.
Jaksa menyebut perkara bermula dari perselisihan keluarga mengenai permintaan salinan transaksi pengeluaran rekening bank atas nama Rohani alias Popo.
Rohani alias Popo merupakan ibu kandung Rudy alias Olip dan Rohana.
Menurut dakwaan, perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga memicu dugaan tindak penganiayaan.
Hingga sidang berakhir, majelis hakim belum mengambil kesimpulan atas pokok perkara karena proses pembuktian masih berlangsung.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan melanjutkan persidangan sesuai agenda berikutnya untuk mendengarkan alat bukti serta keterangan lain sebelum menjatuhkan putusan.
Sesuai asas praduga tidak bersalah, terdakwa tetap berstatus belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











