Damkar Gugur Bertugas, Kebakaran Sampah Ilegal Masih Sisakan Bara dan Asap
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih berupaya menangani kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, yang hingga Minggu (2/8/2026) masih menyisakan...

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih berupaya menangani kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, yang hingga Minggu (2/8/2026) masih menyisakan bara api di bawah timbunan sampah.
Di tengah proses pendinginan yang terus berlangsung, Pemprov memastikan akan memperketat pengawasan serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pembuangan sampah secara ilegal di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan fokus utama petugas saat ini adalah memadamkan bara api yang masih tersimpan di lapisan bawah tumpukan sampah.
Meski permukaan telah diguyur air, kepulan asap masih terlihat sebagai indikasi bahwa proses pembakaran belum sepenuhnya berhenti.
“Fokus penanganan saat ini adalah api yang berada di bawah tumpukan sampah. Permukaannya mungkin sudah basah, tetapi asap masih cukup banyak. Hal itu menandakan masih ada potensi perambatan api hingga kedalaman sekitar satu hingga dua meter,” ujar Marulina dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).
Untuk mempercepat proses pemadaman, petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) membuka sejumlah titik pada timbunan sampah agar air dapat menjangkau bagian terdalam yang masih menyimpan bara api.
Secara bersamaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai melakukan pengangkutan sampah di area yang telah dinyatakan aman dari potensi kebakaran.
Langkah tersebut dilakukan secara bertahap guna menghindari risiko munculnya kembali api dari material yang masih panas.
Marulina menegaskan lokasi yang terbakar bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi milik pemerintah.
Menurutnya, lahan tersebut selama ini dimanfaatkan secara ilegal sebagai tempat pembuangan sampah hingga menyebabkan penumpukan dalam jumlah besar.
Ia menjelaskan proses pengangkutan sampah akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama difokuskan pada area yang tidak terdampak kebakaran, sedangkan pengangkutan di titik bekas kebakaran baru dilakukan setelah dinyatakan aman oleh petugas Gulkarmat.
“Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap. Tahap pertama dilakukan di area yang aman dan tidak terdampak kebakaran. Selanjutnya, pengangkutan akan dilanjutkan di area bekas kebakaran setelah dinyatakan aman oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan,” kata Marulina.
Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di lahan yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi pembuangan.
Pemerintah menilai praktik pembuangan liar menjadi salah satu penyebab utama terbentuknya timbunan sampah yang berpotensi memicu kebakaran dan mencemari lingkungan.
Marulina mengatakan pemerintah daerah terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pemilahan sampah dari sumbernya.
“Sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan, serta telah menyiapkan berbagai fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang,” ujarnya.
PPNS DLH Akan Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal
Selain penanganan teknis di lapangan, Pemprov DKI Jakarta memastikan langkah penegakan hukum akan dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut.
Marulina menyatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran pada Senin (3/8/2026).
Pemerintah menegaskan pelaku pembuangan sampah liar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Per Senin besok, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas,” kata Marulina.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Bayu Meghantara, menjelaskan kebakaran terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 07.02 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mengerahkan 10 unit mobil pemadam kebakaran beserta 50 personel ke lokasi.
Operasi pemadaman dimulai pukul 07.11 WIB. Setelah hampir empat jam bekerja, petugas berhasil melokalisasi api pada pukul 11.35 WIB.
Selanjutnya proses pendinginan dimulai pukul 13.15 WIB dan hingga Minggu (2/8/2026) masih terus dilakukan untuk mengurai material yang mudah terbakar dan memastikan tidak terjadi penyalaan kembali.
“Operasi pemadaman dimulai pada pukul 07.11 WIB. Api berhasil dilokalisir pada pukul 11.35 WIB. Selanjutnya, proses pendinginan dimulai pada pukul 13.15 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung untuk mengurai material yang mudah terbakar,” ujar Bayu.
Di balik proses penanganan kebakaran tersebut, musibah juga merenggut satu anggota pemadam kebakaran.
Seorang petugas bernama Andriyono, yang menjabat sebagai Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, meninggal dunia setelah mengeluhkan sakit saat menjalankan tugas pemadaman.
Pihak Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menyampaikan belasungkawa atas wafatnya personel tersebut.
“Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta turut berdukacita atas wafatnya Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Bapak Andriyono,” kata Bayu.
Hingga berita ini ditulis, proses pendinginan masih berlangsung. Pemprov DKI Jakarta memastikan koordinasi antara Gulkarmat dan Dinas Lingkungan Hidup terus dilakukan untuk menuntaskan penanganan kebakaran, membersihkan lokasi, serta mengusut dugaan praktik pembuangan sampah ilegal yang diduga menjadi penyebab penumpukan sampah di kawasan tersebut.














