Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal 14,95 Ton
Pangkalpinang – Satlap Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam menggagalkan pengiriman ilegal 14,95 ton bijih dan balok timah yang hendak dikirim ke Jakarta melalui jalur...

Pangkalpinang – Satlap Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam menggagalkan pengiriman ilegal 14,95 ton bijih dan balok timah yang hendak dikirim ke Jakarta melalui jalur laut. Penindakan berlangsung di Pelabuhan Pangkal Balam, Selasa, 28 Juli 2026.
Pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman komoditas timah tanpa dokumen yang sah. Satlap Tri Cakti segera berkoordinasi dengan KSOP Pangkal Balam untuk melakukan pemeriksaan terhadap muatan KM Sewidu sebelum kapal berlayar.
Petugas kemudian memeriksa dua truk yang membawa muatan mencurigakan menuju pelabuhan. Pemeriksaan mengungkap upaya penyamaran bijih dan balok timah di antara tumpukan rongsokan plastik serta kardus.
Satlap Tri Cakti menemukan 159 kampil bijih timah kering dengan estimasi berat sekitar 7.950 kilogram. Selain itu, petugas mengamankan balok timah berbagai ukuran dalam empat jumbo bag seberat sekitar 7.000 kilogram.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 14.950 kilogram atau 14,95 ton. Seluruh muatan diduga akan dikirim ke Jakarta melalui transportasi laut untuk diperdagangkan secara ilegal.
Berdasarkan estimasi awal, nilai komoditas yang diamankan mencapai sekitar Rp9,765 miliar. Nilai tersebut terdiri atas bijih timah sekitar Rp5,565 miliar dan balok timah sekitar Rp4,2 miliar.
Petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti ke Gudang Barang Titipan (GBT) Cambai PT Timah. Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan barang bukti sekaligus mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Bongkar Modus dan Kejar Jaringan
Satlap Tri Cakti menilai pelaku sengaja mencampur timah dengan limbah plastik dan kardus untuk menghindari pemeriksaan petugas. Modus tersebut memperlihatkan upaya sistematis menyamarkan komoditas bernilai tinggi.
Tim gabungan terus mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga mengendalikan pengiriman. Pendalaman juga menyasar jaringan pengumpul, pemodal, pengangkut, serta penerima barang.
“Penindakan tidak berhenti pada pengamanan barang bukti. Kami akan mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap seluruh jaringan perdagangan timah ilegal, termasuk pemodal dan pembelinya,” tegas Satlap Tri Cakti.
Satlap Tri Cakti juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang menerima komoditas tersebut di Jakarta. Pengembangan perkara dilakukan untuk memutus mata rantai perdagangan timah ilegal secara menyeluruh.
Tim penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Komitmen Jaga Tata Kelola Timah Nasional
Satlap Tri Cakti menegaskan pemberantasan perdagangan timah ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola sumber daya alam nasional. Praktik ilegal tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dan merusak sistem perdagangan yang sah.
Penindakan juga bertujuan melindungi kepentingan masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang mematuhi peraturan.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perdagangan dan distribusi timah ilegal. Setiap pelanggaran akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Satlap Tri Cakti.
Satlap Tri Cakti memastikan koordinasi dengan KSOP Pangkal Balam dan instansi terkait terus diperkuat. Sinergi tersebut menjadi kunci meningkatkan pengawasan terhadap distribusi komoditas timah melalui jalur laut.
Pengungkapan pengiriman 14,95 ton bijih dan balok timah ini memperlihatkan keseriusan aparat dalam mengawasi peredaran komoditas strategis nasional. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku yang masih mencoba memanfaatkan jalur distribusi ilegal.
Satlap Tri Cakti mengimbau seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam kegiatan pertambangan, pengangkutan, dan perdagangan timah. Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi fondasi menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam Indonesia serta mengoptimalkan manfaatnya bagi negara dan masyarakat.











