Soroti SPMB Bekasi, Frits Saikat: Sistem Zonasi Buka Celah Kecurangan dan Nodai Akal Sehat

Bekasi – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur zonasi kembali menjadi sorotan di Kota Bekasi. Aktivis sosial Frits Saikat menilai penerapan sistem tersebut masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, mulai...

Soroti SPMB Bekasi, Frits Saikat: Sistem Zonasi Buka Celah Kecurangan dan Nodai Akal Sehat – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BekasiSistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur zonasi kembali menjadi sorotan di Kota Bekasi.

Aktivis sosial Frits Saikat menilai penerapan sistem tersebut masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, mulai dari ketimpangan infrastruktur pendidikan hingga dugaan praktik manipulasi administrasi yang dinilai mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan peserta didik.

Menurut Frits, tujuan utama sistem zonasi untuk mewujudkan pemerataan akses dan kualitas pendidikan belum dapat tercapai apabila pemerintah belum mampu menyediakan sarana pendidikan yang merata di setiap wilayah.

Kondisi tersebut, kata dia, justru berpotensi merugikan masyarakat yang tinggal di kawasan dengan keterbatasan sekolah negeri.

“Jujur menurut saya, penerapan sistem zonasi ini membuka celah lebar bagi terjadinya kecurangan dan menodai akal sehat,” ujar Frits saat ditemui rekan media.

Ia menilai persoalan utama bukan hanya terletak pada mekanisme seleksi, tetapi juga pada ketimpangan jumlah sekolah negeri dan fasilitas pendidikan di berbagai wilayah Kota Bekasi.

Akibatnya, calon peserta didik yang tinggal di daerah dengan jumlah sekolah terbatas harus bersaing lebih ketat dibandingkan warga di kawasan yang memiliki akses sekolah lebih banyak.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan yang menjadi dasar lahirnya kebijakan zonasi.

Selain persoalan infrastruktur, Frits juga menyoroti dugaan berbagai bentuk penyimpangan yang kerap muncul dalam pelaksanaan SPMB.

Ia menyebut isu manipulasi alamat domisili maupun rekayasa titik koordinat masih menjadi persoalan yang terus diperbincangkan masyarakat setiap musim penerimaan siswa baru.

Praktik tersebut, apabila benar terjadi, dinilai berpotensi memberikan keuntungan kepada pihak tertentu sekaligus merugikan calon peserta didik yang mengikuti proses seleksi secara jujur.

Pilihan Editor :  Bekasi Benahi Angkot, Trayek Ditata Ulang dan Armada Diremajakan

Frits menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Menurut dia, pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kota Bekasi, tidak cukup hanya menerbitkan aturan atau petunjuk teknis, tetapi juga harus memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan pendidikan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Jika infrastruktur belum merata, maka zonasi justru akan menciptakan ketidakadilan baru bagi warga yang tidak memiliki akses ke sekolah negeri,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan serupa terus berulang setiap tahun sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan maupun pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Regulasi dan Dugaan Celah Pelanggaran

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Salah satu dasar hukum yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 mengenai mekanisme penerimaan peserta didik pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dalam ketentuan tersebut diatur kuota minimal jalur zonasi, yakni paling sedikit 70 persen untuk SD serta masing-masing 50 persen untuk SMP dan SMA dari total daya tampung sekolah.

Selain itu, aturan tersebut juga mengharuskan calon peserta didik menggunakan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran sebagai salah satu syarat administrasi jalur zonasi.

Di lapangan, sejumlah dugaan pelanggaran kerap menjadi perhatian berbagai kalangan.

Salah satunya adalah dugaan manipulasi Kartu Keluarga dengan cara memasukkan calon peserta didik ke dalam KK milik keluarga atau kerabat yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah tujuan, meskipun secara faktual tidak tinggal di alamat tersebut.

Pilihan Editor :  DPMPTSP Bekasi Soroti Legalitas PT Glow Industri Terkait PBG dan Tata Ruang

Selain itu, terdapat pula dugaan manipulasi titik koordinat tempat tinggal melalui penggunaan aplikasi atau metode tertentu sehingga jarak rumah calon peserta didik tampak lebih dekat dengan sekolah dibandingkan kondisi sebenarnya.

Frits juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian data administrasi kependudukan antara sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan data yang digunakan dalam proses SPMB.

Menurutnya, apabila proses verifikasi tidak dilakukan secara ketat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses seleksi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengawasan sejak tahap verifikasi administrasi hingga penetapan hasil seleksi agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.**/Rls

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *