Sabtu, 17 Okt 2026
Beranda » POLITIK » DPRD Kabupaten Bekasi Tunda Bahas Raperda Pariwisata, Pasal 47 Jadi Sorotan

DPRD Kabupaten Bekasi Tunda Bahas Raperda Pariwisata, Pasal 47 Jadi Sorotan

  • account_circle Nadya
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIKARANG PUSAT – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kabupaten Bekasi menunda pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016.

Hingga pertengahan Juli 2026, pembahasan belum memasuki tahapan pasal demi pasal karena DPRD masih memprioritaskan penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, terutama terkait substansi Pasal 47 yang menjadi perhatian sejumlah tokoh agama.

Penundaan tersebut diputuskan setelah DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat konsultasi bersama unsur pimpinan DPRD, Dinas Pariwisata, dan perwakilan Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) pada Kamis (16/7/2026).

Forum tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi penyampaian aspirasi dan audiensi yang sebelumnya dilakukan para tokoh agama, kiai, ulama, dan asatid yang tergabung dalam FUKHIS pada Kamis (9/7/2026).

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, yang menyampaikan hasil pembahasan mewakili Ketua Pansus 14 Budi Yanto, mengatakan rapat berlangsung dalam suasana dialogis dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan terhadap penyusunan regulasi tersebut.

“Rapat konsultasi dilakukan bersama unsur pimpinan DPRD, Dinas Pariwisata, dan perwakilan FUKHIS. Dalam forum itu seluruh pihak menyampaikan saran dan masukan yang menjadi bahan pertimbangan DPRD sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan,” ujar Ombi kepada awak media.

Menurut Ombi, DPRD memilih tidak terburu-buru membahas substansi Raperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan pengembangan sektor pariwisata tanpa mengabaikan nilai-nilai religius, norma sosial, serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi.

Salah satu aspirasi yang mengemuka dalam rapat tersebut berasal dari FUKHIS. Forum itu mengusulkan agar Pasal 47 dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan substansi.

Bahkan, mereka mendorong pemerintah daerah menambahkan ketentuan mengenai sanksi yang dinilai belum diatur secara tegas dalam perda yang berlaku saat ini.

Pilihan Editor :  Sekda Bekasi Tekankan Pelayanan Publik Harus Bebas Diskriminasi

Menurut Ombi, usulan tersebut menjadi salah satu poin penting yang kini sedang dikaji oleh Pansus 14 sebelum memasuki pembahasan lebih rinci terhadap materi Raperda.

Di sisi lain, Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi memandang perubahan perda tetap diperlukan.

Pemerintah daerah menilai regulasi yang ada saat ini belum mampu mengakomodasi perkembangan sektor pariwisata yang terus berkembang sehingga membutuhkan dasar hukum yang lebih komprehensif.

Beberapa sektor yang dinilai perlu mendapatkan penguatan melalui perubahan perda antara lain pengembangan desa wisata, wisata halal, wisata kuliner, wisata industri, penguatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga ekonomi kreatif. Seluruh sektor tersebut, menurut Dinas Pariwisata, belum diatur secara eksplisit dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016.

Pasal Live Music Dinilai Masih Berpotensi Multi Tafsir

Selain masukan dari FUKHIS, pembahasan juga menyoroti ketentuan mengenai pertunjukan musik langsung atau live music yang tercantum dalam Pasal 47.

Ombi mengungkapkan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar klausul tersebut dikaji lebih mendalam karena dinilai masih berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.

Menurutnya, apabila tidak diperjelas, istilah live music dapat menimbulkan kesalahpahaman terhadap berbagai kegiatan yang selama ini menjadi bagian dari tradisi masyarakat, termasuk peringatan hari besar keagamaan, kegiatan ibadah umat beragama, kirab budaya, maupun pertunjukan seni daerah yang menggunakan musik secara langsung.

“Perlu ada pendalaman agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda terhadap kegiatan keagamaan maupun kebudayaan yang selama ini berkembang di Kabupaten Bekasi,” kata Ombi.

Ia menegaskan pembahasan mengenai Pasal 47 bukan dimaksudkan untuk menghambat penyusunan Raperda, melainkan memastikan setiap norma yang nantinya disahkan memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Pilihan Editor :  Warga Resah: Data Pribadi Disebar, Debt Collector Datangi Tempat Kerja

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Bekasi berencana menggelar rapat lanjutan pada Senin mendatang dengan menghadirkan unsur eksekutif sebagai pengusul Raperda, di antaranya Dinas Pariwisata, Bagian Hukum, Sekretaris Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Selain itu, DPRD juga membuka peluang mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi guna memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi Raperda, khususnya menyangkut aspek-aspek yang bersinggungan dengan nilai keagamaan.

Ombi menegaskan aspirasi yang berkembang dalam pembahasan tersebut bukan hanya menjadi perhatian satu fraksi politik, melainkan mendapat perhatian dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi.

Ia juga memastikan Pansus 14 belum memasuki pembahasan pasal demi pasal karena seluruh masukan masyarakat masih terus dihimpun sebagai bahan penyempurnaan naskah Raperda.

Menurut Ombi, FUKHIS pada prinsipnya tidak menolak perubahan Perda Pariwisata secara keseluruhan.

Forum tersebut justru mendukung penguatan berbagai sektor kepariwisataan, termasuk pengembangan desa wisata, wisata halal, UMKM, dan ekonomi kreatif.

Namun, mereka meminta agar perubahan regulasi tidak mengubah substansi Pasal 47 yang dinilai memiliki keterkaitan dengan nilai-nilai religius di Kabupaten Bekasi.

Di luar FUKHIS, DPRD juga telah menyusun agenda untuk meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan lainnya, seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), forum UMKM, pemerintah desa yang memiliki potensi desa wisata, hingga pengelola Desa Wisata Kawung Tilu yang telah ditetapkan melalui surat keputusan bupati.

Namun agenda tersebut untuk sementara ditunda karena DPRD masih memprioritaskan penyelesaian pembahasan terhadap aspirasi yang telah lebih dahulu masuk.

Menutup keterangannya, Ombi menegaskan DPRD Kabupaten Bekasi akan bersikap hati-hati dalam menyusun regulasi agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

Pilihan Editor :  Tinjau Banjir Tambun Utara, Wapres: Kepala Daerah Harus ke Lokasi Bukan Sekadar Koordinasi

“DPRD tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Kami akan mempedomani seluruh ketentuan yang berlaku, memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan, serta mempertimbangkan seluruh aspirasi masyarakat sebelum Raperda Pariwisata dibahas lebih lanjut hingga tahap pengambilan keputusan,” pungkasnya.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Tags
Avatar photo

Ditulis oleh:

Nadya adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi dan Integritas Aparat Kejaksaan

    Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi dan Integritas Aparat Kejaksaan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta — Jaksa Agung RI menegaskan kembali komitmen Kejaksaan dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan menjaga integritas aparat penegak hukum di seluruh satuan kerja. Pesan itu disampaikan dalam arahannya kepada para pejabat yang baru dilantik, baik di tingkat Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa pemberantasan […]

  • TNI Pastikan Kapal Perang AS USS Nimitz Lewati Selat Malaka Sesuai Aturan Internasional

    TNI Pastikan Kapal Perang AS USS Nimitz Lewati Selat Malaka Sesuai Aturan Internasional

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta — Kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz menjadi perhatian publik usai melintas di wilayah Selat Malaka, Jumat (20/6/2025). Menanggapi hal tersebut, Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) menegaskan bahwa pelayaran tersebut dilakukan sesuai dengan Hak Lintas Transit yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982). Kepala Puspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dalam pernyataan […]

  • Pangdam Cenderawasih Tutup TMMD Ke-128 Mimika, Tekankan Kolaborasi Percepat Pembangunan Wilayah 3T

    Pangdam Cenderawasih Tutup TMMD Ke-128 Mimika, Tekankan Kolaborasi Percepat Pembangunan Wilayah 3T

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Mimika, 21 Mei 2026 – Pangdam XVII/Cenderawasih menutup TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika di Kampung Keakwa, Distrik Mimika Tengah, setelah program berjalan selama satu bulan. Pangdam XVII/Cenderawasih, Febriel Buyung, memimpin langsung penutupan kegiatan yang melibatkan TNI dan masyarakat tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan wilayah tertinggal, terisolir, dan terluar di Kabupaten Mimika. Program […]

  • Ancol Gelar Merdekaria, Gratis Masuk Saat HUT RI ke-81

    Ancol Gelar Merdekaria, Gratis Masuk Saat HUT RI ke-81

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Ancol Taman Impian menyiapkan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI melalui Merdekaria: The People’s Celebration pada 16–17 Agustus 2026. Perayaan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, itu memadukan konser musik, olahraga, lomba rakyat, seni, dan aktivitas rekreasi untuk berbagai kalangan. Menariknya, Ancol memberikan akses masuk gratis bagi masyarakat pada 17 Agustus 2026, dengan syarat pengunjung […]

  • Proyek Reklame Disetop Ketua RW di Jatisari, Izin dan Lokasi Jadi Sorotan

    Proyek Reklame Disetop Ketua RW di Jatisari, Izin dan Lokasi Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Ihwan Setiawan
    • 0Komentar

    Saya tidak melarang orang usaha. Pemerintah juga memfasilitasi, tapi ya enggak gitu caranya! Tertib administrasi, Pak,

  • Rayakan Ulang Tahun ke-3, Jakarta Bird Land Ancol Ajak Anak-Anak Cintai Satwa

    Rayakan Ulang Tahun ke-3, Jakarta Bird Land Ancol Ajak Anak-Anak Cintai Satwa

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 5 November 2025 — Suasana penuh warna dan tawa anak-anak memenuhi kawasan Aviary Jakarta Bird Land Ancol, saat lembaga konservasi burung ini merayakan ulang tahunnya yang ke-3. Bertepatan dengan peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN), perayaan kali ini dikemas dengan tema hangat “Tumbuhkan Cinta Satwa, Warnai Ceritanya.” Tak sekadar perayaan, momen ini […]

expand_less