SMPN 9 Kota Bekasi Tegaskan Tak Ada Jalur Belakang, Domisili Sah Bisa Diverifikasi
BEKASI – Wakil Kepala SMPN 9 Kota Bekasi Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Syahruddin, S.Pd., menegaskan bahwa seluruh proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 9 Kota Bekasi dilaksanakan secara...

BEKASI – Wakil Kepala SMPN 9 Kota Bekasi Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Syahruddin, S.Pd., menegaskan bahwa seluruh proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 9 Kota Bekasi dilaksanakan secara daring dan mengacu penuh pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Ia memastikan tidak ada praktik penerimaan peserta didik melalui jalur belakang maupun mekanisme di luar sistem resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan Syahruddin pada Selasa (15/7/2026) saat memberikan penjelasan terkait pelaksanaan SPMB di SMPN 9 Kota Bekasi, menyusul munculnya perhatian masyarakat mengenai peluang calon peserta didik yang telah lama berdomisili di sekitar lingkungan sekolah namun mengalami kendala dalam proses penerimaan.
Menurut Syahruddin, sistem SPMB tetap memberikan ruang bagi calon peserta didik yang benar-benar telah lama tinggal di sekitar sekolah sepanjang dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi yang sah sesuai ketentuan jalur domisili.
Ia menjelaskan, apabila terdapat calon peserta didik yang telah menetap selama bertahun-tahun di lingkungan sekitar sekolah, kondisi tersebut dapat diverifikasi melalui surat keterangan yang diterbitkan secara berjenjang mulai dari Ketua RT, RW, pemerintah kelurahan hingga kecamatan.
“Kalau misalkan ada dari RT, RW surat keterangan yang menyatakan bahwa orang itu benar tinggal di daerah situ sudah sampai enam tahun atau tujuh tahun, saya rasa sah-sah aja. Berdasarkan domisili dari RT, RW, kelurahan, dan kecamatan. Itu bisa,” ujar Syahruddin.
Ia mencontohkan, apabila seorang anak tinggal sekitar 200 meter dari sekolah dan telah berdomisili di lokasi tersebut selama bertahun-tahun, kondisi tersebut pada prinsipnya dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi mekanisme verifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan SPMB.
Syahruddin menegaskan bahwa setiap data kependudukan maupun dokumen pendukung harus dapat dipertanggungjawabkan dan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau memastikan seluruh dokumen administrasi telah sesuai sebelum mengikuti proses pendaftaran.
Selain menjelaskan mekanisme jalur domisili, Syahruddin juga menanggapi adanya informasi mengenai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan calon peserta didik ke SMPN 9 Kota Bekasi.
Ia meminta masyarakat, khususnya orang tua calon peserta didik, agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan jasa atau menjanjikan kelulusan melalui jalur di luar mekanisme resmi.
“Kalau misalkan ada orang tua yang dijanjikan oleh oknum tertentu untuk masuk SMPN 9, saya rasa kalau bisa nggak usah. Lebih baik mengikuti jalur yang resminya saja dan menanyakan informasi langsung kepada pihak sekolah yang mengetahui prosedur SPMB,” katanya.
Menurutnya, seluruh informasi mengenai persyaratan, tahapan seleksi hingga mekanisme penerimaan telah diatur dalam juknis SPMB sehingga masyarakat tidak perlu mencari jalur alternatif yang justru berpotensi merugikan.
Jalur Kolektif Hanya Membantu Pendaftaran, Bukan Menjamin Diterima
Syahruddin juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran secara kolektif yang selama ini kerap disalahartikan oleh sebagian masyarakat.
Ia mengatakan, jalur kolektif bukan merupakan jalur penerimaan khusus ataupun fasilitas yang memberikan prioritas kepada calon peserta didik.
Mekanisme tersebut semata-mata bertujuan membantu proses pendaftaran bagi orang tua atau siswa yang mengalami kesulitan menggunakan sistem pendaftaran daring.
Menurutnya, dalam praktiknya guru maupun pihak sekolah asal terkadang membantu menginput data pendaftaran agar proses administrasi berjalan lancar.
Namun, bantuan tersebut tidak memengaruhi hasil seleksi.
“Jalur kolektif itu hanya minta bantuan mendaftarkan. Bukan berarti dengan jalur kolektif tersebut sudah pasti masuk. Semua tetap berdasarkan ketentuan dalam juknis,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara elektronik dan berbasis sistem sehingga hasil penerimaan tidak ditentukan oleh intervensi individu maupun pihak sekolah.
“Kalau jalur belakang memang tidak ada. Semua online, by system semua,” tegas Syahruddin.
Pada akhir keterangannya, Syahruddin berharap penyelenggaraan SPMB pada tahun-tahun mendatang dapat berlangsung semakin baik, tertib, dan minim kendala administrasi.
Ia mengimbau masyarakat agar mempersiapkan dokumen kependudukan jauh sebelum pelaksanaan SPMB, terutama Kartu Keluarga (KK), apabila berencana mendaftar melalui jalur domisili.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari persoalan administrasi yang dapat menghambat proses seleksi.
“Harapan saya, orang tua bisa lebih mengantisipasi terkait administrasi kependudukan, terutama Kartu Keluarga. Kalau memang akan mendaftar melalui jalur domisili, sebaiknya dokumen dipersiapkan sejak satu tahun sebelumnya agar saat SPMB tidak mengalami kendala,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan dari pihak SMPN 9 Kota Bekasi bahwa proses SPMB dilaksanakan berdasarkan sistem daring dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan jalur resmi, memastikan kelengkapan dokumen administrasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan penerimaan di luar mekanisme yang berlaku.**/Ugm









