PLN UP3 Nias Belum Beri Klarifikasi Soal Pengangkut BBM PLTD
Pertanyaan publik muncul karena kegiatan pengangkutan BBM tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan kelistrikan yang diselenggarakan

NIAS SELATAN – Legalitas perusahaan jasa angkutan bahan bakar minyak (BBM) yang melayani kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di wilayah kepulauan Kabupaten Nias Selatan menjadi sorotan publik.
Sejumlah kalangan masyarakat dan pemerhati pembangunan mempertanyakan status perizinan perusahaan pengangkut serta standar keselamatan armada yang digunakan untuk mendistribusikan BBM ke sejumlah PLTD di kawasan kepulauan tersebut.
Hingga pertengahan Juni 2026, pihak PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Nias dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait identitas perusahaan pengangkut BBM maupun legalitas operasional yang digunakan dalam kegiatan distribusi energi tersebut.
Pertanyaan publik muncul karena kegiatan pengangkutan BBM tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan kelistrikan yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN).
Transparansi informasi dinilai penting untuk memastikan seluruh proses distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar keselamatan yang berlaku.
“Publik sangat berhak mengetahui perusahaan mana yang ditunjuk sebagai pengangkut BBM untuk kebutuhan PLTD, bagaimana legalitasnya, serta apakah armada yang digunakan telah memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan yang berlaku,” ujar salah seorang tokoh pemerhati kebijakan publik yang tidak ingin disebut namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, distribusi BBM menuju sejumlah PLTD di wilayah kepulauan Nias Selatan selama ini menggunakan kapal kayu tradisional yang dikenal dengan nama KM Entino I dan KM Entino II.
Penggunaan armada tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian sarana transportasi yang digunakan dengan regulasi pengangkutan BBM dan standar keselamatan pelayaran.
Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa kegiatan pengangkutan BBM merupakan aktivitas yang memiliki risiko tinggi sehingga wajib memenuhi persyaratan perizinan, kelayakan armada, serta standar operasional keselamatan sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta berbagai regulasi teknis turunannya yang mengatur tata cara pengangkutan bahan berbahaya dan mudah terbakar melalui jalur laut.
Menurut para praktisi hukum tersebut, apabila dalam pelaksanaan pengangkutan BBM ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun standar operasional yang diwajibkan, maka kondisi tersebut dapat berimplikasi pada pemberian sanksi administratif maupun proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan
Sementara itu, sejumlah awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PLN UP3 Nias terkait legalitas perusahaan pengangkut BBM serta penggunaan armada yang melayani distribusi BBM ke PLTD di wilayah kepulauan Kabupaten Nias Selatan.
Para jurnalis mendatangi kantor PLN UP3 Nias yang beralamat di Jalan Gomo Nomor 21, Kota Gunungsitoli, selama dua hari berturut-turut, yakni pada 10 dan 11 Juni 2026.
Namun, hingga proses peliputan berakhir, pihak yang hendak dimintai keterangan belum berhasil ditemui.
Dua pejabat yang disebut akan dimintai konfirmasi, yakni Lamris Rajagukguk dan Leonard Tulus M. Pandjaitan, belum memberikan penjelasan terkait status legalitas perusahaan pengangkut BBM maupun penggunaan armada yang melayani distribusi BBM ke sejumlah PLTD di wilayah kepulauan Nias Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, PLN UP3 Nias belum menyampaikan tanggapan resmi atas pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PLN maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan serta memberikan informasi yang utuh kepada publik.
Sorotan terhadap legalitas pengangkutan BBM ini dinilai penting mengingat pasokan bahan bakar merupakan komponen vital dalam operasional PLTD yang menopang kebutuhan listrik masyarakat di wilayah kepulauan.
Karena itu, transparansi mengenai perusahaan pelaksana, legalitas operasional, serta standar keselamatan yang diterapkan menjadi bagian dari akuntabilitas pelayanan publik yang diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.**/Yamu









