Dispenda Bekasi Soroti 4 Usaha Spa Jatisampurna Belum Terdaftar Wajib Pajak

Salah satunya Moonlite Spa yang sudah beroperasi lebih dari setahun tetapi belum menjadi Wajib Pajak. Selanjutnya kami akan membuat laporan

Dispenda Bekasi Soroti 4 Usaha Spa Jatisampurna Belum Terdaftar Wajib Pajak – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

KOTA BEKASI – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak dan Retribusi Kecamatan Jatisampurna mencatat sedikitnya empat usaha spa dan pijat di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) daerah meski telah beroperasi dalam kurun waktu cukup lama.

Salah satu usaha yang menjadi sorotan adalah Moonlite Spa yang disebut telah beroperasi lebih dari satu tahun tanpa memenuhi kewajiban perpajakan kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala UPT Pajak dan Retribusi Kecamatan Jatisampurna, Heru, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif terhadap pengelola usaha tersebut, mulai dari sosialisasi, kunjungan langsung ke lokasi usaha, hingga pelayangan surat teguran resmi.

“Sudah kami lakukan komunikasi dengan mendatangi lokasi usaha, melakukan pemanggilan, sampai mengirimkan surat teguran. Namun sampai sekarang pelaku usaha tersebut belum juga terdaftar sebagai Wajib Pajak resmi,” kata Heru kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Menurut Heru, Moonlite Spa yang berada di kawasan Ruko Timesquare, Jalan Raya Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, menjadi salah satu usaha yang dinilai belum kooperatif terhadap kewajiban administrasi perpajakan daerah.

Selain Moonlite Spa, UPT Pajak dan Retribusi Kecamatan Jatisampurna juga mencatat tiga usaha lain yang disebut belum masuk dalam data Wajib Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Ketiga usaha tersebut yakni Wonder Massage, Immortal Massage, dan Lose Massage.

Heru menjelaskan, keberadaan usaha-usaha tersebut telah menjadi perhatian pihaknya karena telah menjalankan aktivitas komersial namun belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan pajak daerah.

“Salah satunya Moonlite Spa yang sudah beroperasi lebih dari setahun tetapi belum menjadi Wajib Pajak. Selanjutnya kami akan membuat laporan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti karena kewenangan penindakan berada di pemerintah daerah,” ujarnya.

Pilihan Editor :  Gemar Memberikan Bantuan Hukum, Tetapi Bukan Pengacara: Jadilah Paralegal

Ia mengatakan UPT Pajak dan Retribusi sejauh ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap pelaku usaha baru.

Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi terkait Peraturan Daerah mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta kewajiban administrasi perpajakan daerah.

“Pertama kami datangi dan lakukan sosialisasi mengenai perda PBJT kepada pelaku usaha. Setelah itu kami bersurat agar pelaku usaha segera masuk menjadi Wajib Pajak resmi,” katanya.

Heru menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah melayangkan surat teguran kedua kepada pengelola Moonlite Spa.

Sebelumnya, UPT juga telah melakukan pemanggilan dan bertemu langsung dengan pemilik maupun pengelola usaha tersebut.

Pemkot Diminta Perkuat Pengawasan Pajak Daerah

Meski demikian, menurut Heru, respons dari pihak pengelola usaha dinilai belum menunjukkan itikad kooperatif untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan.

“Saat ini sudah masuk teguran kedua. Sebelumnya kami juga sudah melakukan pemanggilan dan menemui pemilik usaha, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang konkret,” ujarnya.

Pemerintah daerah, lanjut dia, terus melakukan pendataan dan penggalian potensi pajak dari berbagai sektor usaha baru di wilayah Kota Bekasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya secara adil dan setara.

Keberadaan usaha spa dan pijat yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak juga dinilai dapat berdampak terhadap optimalisasi penerimaan daerah.

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan memperkuat pengawasan terhadap usaha-usaha yang telah beroperasi namun belum melengkapi kewajiban administrasi perpajakan.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pengelola Moonlite Spa maupun tiga usaha lainnya namun belum mendapatkan tanggapan resmi.**/Ihwan

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *