Wakil Ketua DPRD Bekasi Dalami Polemik Legalitas PT Glow Industri Herbal Care

Nanti kita panggil dan meminta keterangan dinas terkait untuk segera menyelesaikan polemik yang sedang bergulir di PT Glow Industri Herbal Care,

Wakil Ketua DPRD Bekasi Dalami Polemik Legalitas PT Glow Industri Herbal Care – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Kabupaten Bekasi – DPRD Kabupaten Bekasi mulai menyoroti polemik dugaan ketidaksesuaian legalitas operasional PT Glow Industri Herbal Care setelah tim gabungan pemerintah daerah menemukan sejumlah persoalan administrasi dalam kegiatan usaha perusahaan kosmetik dan skincare tersebut.

Temuan itu mencakup dugaan belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketidaksesuaian klasifikasi risiko usaha dalam sistem perizinan OSS RBA, hingga persoalan tata ruang dan dokumen lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS, Budi Muhammad Mustafa, memastikan pihaknya akan segera memanggil dinas terkait guna meminta penjelasan menyeluruh terkait persoalan yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

“Nanti kita akan memanggil dan meminta keterangan dinas terkait untuk segera menyelesaikan polemik yang sedang bergulir di PT Glow Industri Herbal Care,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Menurut Budi, DPRD tidak ingin polemik yang menyangkut legalitas usaha, tata ruang, hingga dokumen perizinan berlarut-larut tanpa kepastian.

Terlebih, perusahaan bergerak di sektor kosmetik dan skincare yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Ia menegaskan, DPRD akan mendorong seluruh instansi terkait bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam melakukan pendalaman.

Kepastian administrasi dan legalitas usaha dinilai penting agar tidak memunculkan keresahan di tengah masyarakat maupun potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Sorotan DPRD muncul setelah tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melakukan monitoring dan visitasi lapangan ke lokasi perusahaan pada pertengahan Mei 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim pengawas menemukan dugaan belum adanya dokumen PBG yang dapat ditunjukkan pihak perusahaan saat diminta. Padahal, aktivitas industri kosmetik dan parfum disebut telah berjalan sejak 2023.

Pilihan Editor :  Majlis Al Abrar Bekasi Rayakan Idul Fitri Lebih Awal, Gunakan Metode Hisab

Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua Tim Penerbitan Sosial Ekonomi, Woko, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP melakukan penelaahan terhadap kesesuaian izin usaha, legalitas dasar bangunan, serta klasifikasi usaha perusahaan.

“Ketika kami visitasi bersama Satpol PP, pihak perusahaan belum bisa menunjukkan PBG. Katanya masih dicari. Tapi biasanya kalau seperti itu, ya indikasinya memang belum ada,” ujar Woko, Selasa (19/5/2026).

Menurut Woko, dalam sistem perizinan usaha terdapat dua aspek utama yang wajib dipenuhi pelaku usaha, yakni perizinan dasar dan perizinan berusaha.

Perizinan dasar mencakup kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga legalitas bangunan seperti PBG.

Namun sejak penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), sejumlah izin dasar tidak lagi menjadi syarat awal penerbitan izin usaha.

Kondisi tersebut dinilai memicu banyak pelaku usaha menjalankan operasional terlebih dahulu sebelum melengkapi legalitas bangunan.

Dugaan Ketidaksesuaian Risiko Usaha dan Tata Ruang

Selain persoalan PBG, DPMPTSP juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian klasifikasi risiko usaha perusahaan dalam sistem OSS.

PT Glow Industri Herbal Care diketahui telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), namun aktivitas usaha di lapangan dinilai berpotensi tidak sejalan dengan kategori risiko yang digunakan.

Woko menyebut salah satu KBLI perusahaan menurut regulasi terbaru telah berubah dari risiko rendah menjadi risiko tinggi.

Perubahan tersebut semestinya berdampak pada kewajiban penyusunan dokumen lingkungan yang lebih ketat, minimal berupa UKL-UPL, bukan lagi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Pilihan Editor :  Isu Keberangkatan Sekdis ke Cina Tak Jelas, Sejumlah Staf Mengaku Tidak Tahu

“Kalau melihat aktivitasnya sebagai industri kosmetik dan parfum, menurut saya seharusnya ada verifikasi pemerintah yang lebih mendalam. Karena ini berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Ia juga menyoroti dugaan persoalan garis sempadan bangunan (GSB) dan tata ruang di lokasi perusahaan.

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, bangunan disebut berada terlalu dekat dengan akses jalan.

“Kalau penilaian saya pribadi, GSB-nya tidak masuk. Dari pinggir jalan ke bangunan terlalu dekat,” ujarnya.

Meski demikian, Woko menegaskan penilaian teknis terkait bangunan dan tata ruang berada di bawah kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, sementara DPMPTSP berfungsi sebagai portal administrasi penerbitan izin.

Dari sisi pengawasan, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arafat, menilai industri kosmetik dan skincare memiliki tingkat risiko lebih tinggi dibanding kategori usaha risiko rendah sebagaimana tercantum dalam OSS perusahaan saat ini.

Menurutnya, kegiatan produksi kosmetik yang menghasilkan limbah semestinya memerlukan pengawasan administrasi dan lingkungan lebih ketat.

“Kalau administrasi perizinan belum lengkap atau ada ketidaksesuaian, saya sudah menyampaikan kepada pengelola agar operasional dihentikan sementara sampai seluruh administrasi diperbaiki,” kata Arafat.

Satpol PP menyebut hasil monitoring tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi lintas instansi bersama DPMPTSP, DLH, dan pihak perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, legalitas bangunan, serta pengelolaan limbah.

Sementara itu, DPMPTSP menyatakan pelanggaran administrasi dalam sistem OSS dapat berujung pada sanksi bertahap, mulai dari peringatan administratif hingga pencabutan NIB apabila perusahaan tidak melakukan pembenahan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Glow Industri Herbal Care, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta DLH Kabupaten Bekasi masih dilakukan dan belum memperoleh tanggapan resmi.**/Tim

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *