Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Bekasi

“Klien kami menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan dugaan tersebut agar dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum,”

Mantan Karyawan PT Glow Industri Herbal Care Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Bekasi – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Bekasi – Seorang mantan karyawan PT Glow Industri Herbal Care berinisial EAP melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor 513/IV/2026/Sat Reskrim/Restro BKS/PMJ tertanggal 5 April 2026.

EAP mendatangi kepolisian pada Minggu (5/4/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam keterangannya kepada penyidik, ia menyampaikan sejumlah peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi selama dirinya bekerja di perusahaan tersebut sejak November 2025.

Menurut EAP, ia mengenal seorang rekan kerja berinisial M.S. yang disebut sebagai Manajer di lingkungan kerja.

Ia mengaku mulai mengalami ketidaknyamanan dalam interaksi kerja beberapa waktu setelah bergabung, termasuk teguran yang disampaikan dengan nada tinggi terkait aktivitas kerja sehari-hari.

EAP juga menyampaikan bahwa pada akhir Februari 2026 terjadi peristiwa terkait perpindahan tempat duduk kerja yang kemudian memicu respons dari pihak internal.

Selanjutnya, pada 6 Maret 2026 dini hari, ia mengaku dipanggil ke ruang rapat dan dimintai klarifikasi terkait sejumlah hal yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.

Dalam forum tersebut, menurut pengakuannya, muncul pernyataan-pernyataan yang ia nilai berpotensi merugikan nama baiknya, termasuk dugaan tuduhan terkait etika kerja dan hal-hal yang bersifat pribadi.

Ia juga mengaku pernyataan tersebut disampaikan di hadapan rekan kerja lainnya.

Selain itu, setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, EAP mengaku memperoleh informasi bahwa dirinya masih menjadi bahan pembicaraan di lingkungan kerja lama, termasuk adanya dugaan penyampaian informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta mengenai dirinya.

Pilihan Editor :  Kasus Pemerasan di Imigrasi Soekarno-Hatta: Kedubes China Bersurat, Pejabat Dicopot

“Atas peristiwa tersebut, saya merasa dirugikan secara nama baik dan memilih menempuh jalur hukum,” demikian pernyataan EAP sebagaimana tertuang dalam laporan pengaduannya.

Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian.

Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait substansi perkara.

Perusahaan Sampaikan Bantahan dan Versi Berbeda

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me., menyampaikan klarifikasi resmi mewakili perusahaan.

Dalam pernyataan tertulisnya dalam Hak Jawab, pihak perusahaan menyatakan menolak tuduhan yang disampaikan oleh EAP.

Perusahaan menyebut tidak pernah menerima laporan resmi melalui mekanisme internal terkait dugaan perlakuan tidak profesional sebagaimana yang disampaikan oleh pihak yang bersangkutan.

“Perusahaan menjalankan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi etika profesional dan berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang aman dan bermartabat,” ujar Sunandar dalam keterangan tertulis, Kamis, (2/4/2026).

Terkait status hubungan kerja, perusahaan menyampaikan bahwa EAP telah diberhentikan.

Pihak perusahaan menyatakan pemberhentian tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran internal.

Perusahaan mengimbau agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, kuasa hukum EAP, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menyatakan bahwa laporan yang diajukan kliennya merupakan upaya mencari perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur mengenai pencemaran dan fitnah.

Menurutnya, setiap dugaan tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang perlu diuji melalui proses hukum yang adil.

Pilihan Editor :  Polemik Honor Berlanjut, Eks Staf SMPN 5 Cikarang Barat Bantah Klarifikasi Kepsek

“Klien kami menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan dugaan tersebut agar dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum,” ujar Syakroni.

Ia juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk dalam penyampaian informasi di ruang publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan berinisial M.S. belum memberikan tanggapan meskipun telah diupayakan konfirmasi.**/Tama

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan pengaduan yang tercatat di kepolisian serta keterangan resmi dari para pihak. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *