Satreskrim Polres Melawi Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Melawi, Kalbar – Unit Reskrim Polres Melawi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pria berinisial AC (25) dan AP (28) ditangkap di dua lokasi berbeda, Jumat (4/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Ambril, S.H., M.A.P. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, AC diamankan di sebuah lanting bengkel speed di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, sementara AP ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Sidomulyo.
“Benar, telah kami amankan dua orang laki-laki berinisial AC dan AP dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di salah satu toko depan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Melawi,” ujar AKP Ambril.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban, Suwanda. Setelah AC berhasil ditangkap, petugas langsung memburu rekannya, AP. Dari keterangan keduanya, polisi menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam lis biru. Motor itu ditemukan dalam kondisi rusak, tanpa shock depan, ban, dan velg. Setelah dilakukan pengecekan, motor tersebut dipastikan milik korban.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Melawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini AC dan AP telah diamankan guna proses penyidikan, memastikan perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Ambril.
