Pemkot Bekasi Tertibkan 53 Lapak PKL untuk Pulihkan Fungsi Fasilitas Publik

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menertibkan 53 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di kawasan belakang Pasar Bantargebang, Jumat (10/7/2026). Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar, saluran...

Pemkot Bekasi Tertibkan 53 Lapak PKL untuk Pulihkan Fungsi Fasilitas Publik – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menertibkan 53 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di kawasan belakang Pasar Bantargebang, Jumat (10/7/2026).

Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar, saluran drainase, dan badan jalan yang selama ini digunakan untuk aktivitas berdagang sehingga mengganggu kepentingan umum.

Operasi penertiban melibatkan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Kecamatan Bantargebang, serta didukung jajaran Polsek Bantargebang dan Koramil 05/Bantargebang.

Sebanyak 53 lapak yang terdiri atas pedagang sayuran, ayam potong, dan berbagai jenis usaha lainnya dibongkar karena menempati fasilitas publik.

Seluruh bangunan tersebut diketahui berdiri di atas trotoar, saluran air, maupun badan jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, sistem drainase, dan kelancaran arus lalu lintas.

Proses penertiban berlangsung sejak siang hingga malam hari.

Petugas membongkar lapak secara bertahap dengan tetap mengedepankan koordinasi antarinstansi agar kegiatan berjalan tertib dan aman.

Camat Bantargebang Achmad Shovie Adi Samabta Bhakti mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.

“Kami ingin mengembalikan fungsi fasilitas publik yang memang disiapkan pemerintah untuk masyarakat,” kata Achmad.

Menurutnya, keberadaan lapak yang menempati trotoar, saluran air, dan badan jalan telah mengurangi kenyamanan masyarakat serta menghambat fungsi infrastruktur yang dibangun pemerintah.

Ia menjelaskan, trotoar seharusnya menjadi ruang yang aman bagi pejalan kaki, sedangkan saluran air harus tetap terbuka agar mampu mengalirkan air hujan secara optimal dan mengurangi potensi genangan.

Pilihan Editor :  Proyek PSEL Kota Bekasi Masih Tertahan, Lebih dari Separuh Lahan Belum Bebas

Sementara itu, badan jalan harus terbebas dari aktivitas berdagang agar lalu lintas tetap lancar dan aman bagi pengguna jalan.

Achmad menilai hasil penertiban mulai terlihat tidak lama setelah seluruh lapak dibongkar.

Kawasan belakang Pasar Bantargebang kini tampak lebih tertata, sementara fasilitas publik kembali dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya.

“Trotoar kembali digunakan pejalan kaki, saluran air dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan arus kendaraan menjadi lebih lancar karena tidak lagi terhalang aktivitas perdagangan di badan jalan,” ujarnya.

Pengawasan Disiapkan Agar Lapak Liar Tidak Kembali

Selain melakukan pembongkaran, Pemerintah Kota Bekasi juga menyiapkan langkah lanjutan untuk mencegah munculnya kembali lapak liar di lokasi tersebut.

Salah satunya dengan mendirikan posko pengawasan berupa tenda yang akan ditempati petugas gabungan.

Posko tersebut akan menjadi pusat pemantauan sekaligus bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kawasan belakang Pasar Bantargebang agar tetap tertib.

Pengawasan dilakukan secara berkala melalui sinergi lintas perangkat daerah bersama unsur TNI dan Polri.

Menurut Achmad, keberhasilan penataan kawasan tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan penertiban, tetapi juga konsistensi pengawasan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Ia menegaskan, fasilitas publik merupakan aset yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.

Pemerintah, lanjutnya, berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan dan tidak kembali memanfaatkan trotoar maupun badan jalan sebagai lokasi berjualan.

Achmad juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang telah berkolaborasi selama proses penertiban berlangsung.

“Kami mengapresiasi seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dalam kegiatan ini. Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan agar fasilitas publik tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai fungsinya,” ujarnya.

Pilihan Editor :  DPK KNPI Cibitung Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Peran Pemuda dalam Pembangunan

Penertiban terhadap PKL yang menempati ruang publik menjadi bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi.

Selain menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan bersih, langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan pejalan kaki, memperlancar arus lalu lintas, menjaga fungsi drainase, serta mendukung terciptanya ruang publik yang aman dan layak dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.

Meski demikian, penataan kawasan yang melibatkan aktivitas ekonomi masyarakat pada prinsipnya juga memerlukan solusi jangka panjang, termasuk penyediaan lokasi usaha yang sesuai ketentuan.

Dengan demikian, kepentingan penegakan aturan terhadap pemanfaatan fasilitas umum dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang sesuai regulasi yang berlaku.**/Ugm

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *