Berita

Diduga Lakukan Suap, SPBU di Bekasi Tawarkan Uang Rp4 Juta agar Berita Dihentikan

Diduga Lakukan Suap, SPBU di Bekasi Tawarkan Uang Rp4 Juta agar Berita Dihentikan – Istimewa

BEKASI – Dugaan praktik Suap dan upaya menghalangi kerja jurnalistik mencuat usai perwakilan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.171.27 di Margahayu, Bekasi Timur, diduga menawarkan uang sebesar Rp4 juta kepada wartawan agar pemberitaan terkait kematian dan hak seorang pekerja di SPBU milik owner yang sama tidak dilanjutkan.

Peristiwa ini bermula setelah kematian seorang pekerja di SPBU 34.171.20 yang berlokasi di Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, beberapa minggu lalu.

Kabar duka tersebut menjadi sorotan media karena dugaan kelalaian dalam pelaksanaan keselamatan kerja.

Pada Jumat (18/07/2025), redaksi Gensa Media Indonesia menerima kunjungan dari CS (nama samaran), yang mengaku datang sebagai pihak SPBU.

CS mengatakan bahwa ia datang untuk memediasi antara pihak SPBU dengan pihak wartawan agar dapat mencari solusi terkait pemberitaan tersebut.

“Disini kan saya hanya sebatas apa yaa, mediasi ya, menjembatani, nanti adapun teknis nya seperti apa dan bagaimana, kita ikuti karena kita tidak ada keputusan sepihak” kata CS saat bertemu Redaksi, Jumat, (18/07/2025).

Lebih lanjut, CS mengundang wartawan untuk datang ke SPBU 34.171.27 di Jl. Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, untuk bertemu langsung dengan pihak perwakilan pemilik SPBU.

Ia mengajak wartawan bertemu usai waktu Isya.

“Kalo bisa nanti abis isya ke pom bensin margahayu bang, ya jadi biar bisa ngobrol kali, mau ngobrol kali itu atasan si Rohim ma si Surno” ucap Cs melalui telepon whatsapp.

Dalam pertemuan yang berlangsung Sabtu (19/07/2025), Surno, yang mengaku sebagai perwakilan dari pemilik SPBU, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia sesuai dengan kemampuan pemilik SPBU.

“Pak Haji (pemilik SPBU) hanya bisa mengasih santunan semampunya, bila perlu kurang, nanti dianterin lagi kesono gitu, Hak nya pekerja” kata Surno kepada awak media, Sabtu, (19/07/2025).

Baca juga :  Langitkan Doa, Satukan Semangat Lanal Bandung Gelar Doa Bersama Jelang Kasal Cup 2025

Namun, yang mengejutkan, dalam kesempatan yang sama, Surno secara terbuka meminta agar wartawan tidak melanjutkan pemberitaan tersebut dan bahkan secara terang-terangan menawarkan uang sebesar Rp4 juta.

“Ini perwakilan dari Pak Haji (pemilik) kita mohon ya disudahin aja pak, mohon maaf bang yak, buat roko nya aja Rp4 juta lah, gini aja maksudnya biar disudahin, jangan panjang – panjang lah gitu,” ungkap Surno tanpa sadar bahwa tindakannya tergolong sebagai upaya suap yang dapat mencemari integritas kerja jurnalistik.

Tindakan tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin S.H, yang mengecam keras tindakan pelecehan profesi jurnalis yang dilakukan oleh pihak perwakilan SPBU.

“Apa yang dilakukan oleh perwakilan SPBU tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Tindakan menawarkan uang kepada wartawan agar pemberitaan dihentikan termasuk dalam kategori Suap dan pelecehan terhadap profesi jurnalis,” tegas Ade Muksin saat dimintai tanggapan, Sabtu malam (19/07/2025).

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai intervensi atau menghalangi proses pemberitaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi oleh undang-undang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, ada mekanisme hak jawab dan klarifikasi, bukan dengan cara menyuap atau mengintimidasi wartawan,” tambahnya.

Ade meminta agar insiden ini menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti dugaan Suap yang dilakukan oleh pihak SPBU terhadap wartawan.

Ia juga mengimbau semua insan pers untuk tetap menjaga integritas dan tidak tunduk pada tekanan atau rayuan materi dari pihak-pihak yang ingin menghalangi pemberitaan.

Baca juga :  Langkah Sebelum Memutuskan Untuk Kredit Mobil Bekas

Redaksi Gensa Media Indonesia menyatakan tetap berkomitmen menjaga independensi pemberitaan dan akan melanjutkan investigasi secara profesional, berdasarkan prinsip kebenaran dan kepentingan publik.**/tama

Catatan redaksi:
Segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik yang bebas dan bertanggung jawab adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Berita Terkait :

Perbudakan Modern di Balik Pompa Bensin: SPBU 34-17120 Harus Diusut Tuntas

SPBU 34-17120 Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, DPRD Akan Lakukan Sidak

Anggota DPRD Angkat Bicara, Ahmadi: Selesaikan Hak Pekerja Sesuai Aturan Negara

SPBU 34-17120 Diduga Punya Bekingan Jenderal, Arifin: Enggak Ada Pak Salah Paham

Diduga Tewas di SPBU, Korban Kecelakaan Kerja Berhak Tuntut Hak Sesuai Hukum

Diduga Tewas di SPBU Pengasinan, RS Ananda Tambun Selatan: Memang Bau Bensin

Pekerja SPBU Diduga Tewas di Bunker, Karena Jatuh, Konsumsi Obat, Serangan Jantung?

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Patroli Dini Hari di Koja, Polisi Amankan Dua Juru Parkir Liar

Selanjutnya

PWI Bekasi Raya: Pemberitaan Bukan Untuk Diperjualbelikan

icuen
Penulis

icuen

Gensa Media Indonesia