Opini

Kesaksian Ahok di Persidangan Korupsi Pertamina dan Pertanyaan tentang Board Manual

Oleh: Heru Riyadi, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Penasehat AMKI Pusat

Kesaksian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan perkara korupsi Pertamina yang menyeret putra Rizal Halid memunculkan pertanyaan mendasar di ruang publik.

Pertanyaan itu sederhana namun krusial, apakah di Pertamina tidak terdapat Board Manual sebagai pedoman tata kelola perusahaan.

Board Manual merupakan pedoman resmi bagi Dewan Komisaris dan Direksi yang mengatur prinsip hukum korporasi, pembagian kewenangan, serta tata kerja organ perusahaan.

Dokumen ini bersumber dari Undang-Undang BUMN, Anggaran Dasar Perusahaan, serta berbagai peraturan internal perusahaan.

Dalam konteks BUMN, Kementerian BUMN menerbitkan Board Manual sebagai instrumen utama tata kelola perusahaan yang baik.

Di perusahaan swasta, pengaturan serupa tercantum secara tegas dalam Anggaran Dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Namun, dalam berbagai persidangan perkara BUMN, termasuk perkara LNG Pertamina, fakta mengejutkan muncul.

Jaksa maupun terdakwa nyaris tidak pernah menjadikan Board Manual sebagai dasar argumentasi hukum.

Padahal, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan telah dijatuhi hukuman berat, disusul dua direksi lainnya yang masih menjalani proses persidangan.

Mereka dituduh merugikan negara lebih dari satu triliun rupiah akibat fluktuasi harga LNG pada tahun 2022.

Pertanyaannya, mengapa risiko bisnis seperti itu dibawa ke ranah pidana.

Bukankah hukum korporasi mengenal prinsip Business Judgment Rule untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.

Jaksa KPK menolak prinsip tersebut dengan alasan adanya kelalaian berat, termasuk tidak meminta persetujuan Dewan Komisaris.

Di sinilah persoalan Board Manual kembali mengemuka.

Board Manual secara tegas mengatur keputusan mana yang wajib mendapat persetujuan Komisaris dan mana yang sepenuhnya menjadi kewenangan Direksi.

Pilihan Editor :  Investigasi Obat Keras Ilegal di Bandung Berujung Fitnah: Pemred Dituduh Memeras, Ini Faktanya

Dokumen tersebut juga mengatur batas nilai transaksi berdasarkan persentase aset perusahaan.

Untuk perusahaan sebesar Pertamina, batas transaksi yang memerlukan persetujuan Komisaris umumnya berada pada kisaran tiga hingga lima persen dari total aset.

Dengan besarnya aset Pertamina, transaksi LNG tersebut sangat mungkin berada di bawah ambang kewajiban persetujuan Komisaris.

Jika demikian, maka Direksi tidak melanggar tata kelola perusahaan.

Justru, apabila Direksi meminta persetujuan Komisaris di luar ketentuan Board Manual, Komisaris berpotensi melampaui kewenangannya.

Dalam persidangan, terdakwa hanya menyampaikan bahwa banyak keputusan serupa sebelumnya tidak pernah dipersoalkan.

Lebih jauh, perhitungan kerugian negara pun menimbulkan tanda tanya.

Kerugian hanya dihitung pada masa pandemi Covid-19, tanpa memperhitungkan keuntungan besar sebelum dan sesudah pandemi.

Padahal setelah pandemi, harga LNG melonjak dan Pertamina mencatat keuntungan lebih dari Rp100 triliun.

Kontrak LNG tersebut bahkan masih berlaku hingga tahun 2037.

Dengan demikian, penilaian untung atau rugi seharusnya baru dapat dilakukan setelah kontrak berakhir.

Yang lebih mengkhawatirkan, muncul kesaksian bahwa perkara ini dipicu konflik internal antara Komisaris Utama dan Direktur Utama Pertamina saat itu.

Jika benar, maka yang terjadi bukan semata persoalan hukum, melainkan dampak pertarungan elite di tubuh BUMN.

Dalam kondisi seperti itu, direksi di level menengah berpotensi menjadi korban.
Ibarat pepatah, ketika dua gajah bertarung, pelanduk di tengah yang hancur.

Kasus ini seharusnya menjadi refleksi serius bagi penegakan hukum di sektor korporasi negara.

Tanpa pemahaman mendalam terhadap Board Manual, hukum pidana berisiko menggerus prinsip tata kelola dan keberanian pengambil keputusan di BUMN.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Tekuni Hobi Jadi Peluang Usaha, Satrio Adi Chandra Konsisten Kembangkan Breeding Paruh Bengkok

Gensa Media Indonesia