Indonesia Longgarkan Batas Kepemilikan Asing Perusahaan AS

Indonesia Longgarkan Batas Kepemilikan Asing Perusahaan AS – Foto Istimewa
-AA+

Jakarta – Pemerintah Indonesia melonggarkan pembatasan kepemilikan asing bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS) di sejumlah sektor strategis sebagai bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS.

Kebijakan tersebut diumumkan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, pada Minggu (22/2/2026), dengan tujuan mendorong arus investasi dan memperkuat hubungan dagang kedua negara.

Haryo menyatakan, pelonggaran aturan itu mencakup sektor-sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan.

Pemerintah, kata dia, berkomitmen membuka peluang investasi lebih luas bagi perusahaan AS dengan ketentuan kepemilikan asing yang lebih longgar dibanding sebelumnya.

“Komitmen Indonesia untuk membuka peluang dan mendorong arus investasi dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor-sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan,” ujar Haryo dalam keterangan resminya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dagang resiprokal antara Indonesia dan AS.

Dalam skema perjanjian ini, Indonesia tidak hanya memberikan kelonggaran kepemilikan asing, tetapi juga membuka akses pasar lebih luas bagi produk-produk asal AS.

Haryo menjelaskan, Indonesia akan membuka akses pasar untuk 99 persen produk AS dengan tarif bea masuk sebesar 0 persen.

Kebijakan ini akan berlaku efektif setelah perjanjian memasuki tahap Entry Into Force (EIF) atau resmi berlaku.

Meski memberikan sejumlah kemudahan, pemerintah menegaskan tetap memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kegiatan usaha perusahaan AS di Indonesia.

Haryo menekankan bahwa pengenaan PPN tersebut tidak bersifat diskriminatif dan diberlakukan sama seperti terhadap pelaku usaha dari negara lain.

Pilihan Editor :  Pengamat Sebut Temuan PPATK Tentang Aliran Dana Rp 195 miliar Bukti Mahalnya Politik

“Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain,” kata dia.

Dengan demikian, pemerintah berupaya menjaga prinsip kesetaraan perlakuan dalam sistem perpajakan nasional sekaligus memastikan bahwa insentif yang diberikan tidak melanggar aturan domestik maupun komitmen internasional lainnya.

Selain pelonggaran kepemilikan dan tarif impor, Indonesia juga berkomitmen menghapus berbagai hambatan non-tarif yang selama ini dinilai menghambat arus perdagangan bilateral.

Hambatan tersebut meliputi perizinan impor, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengakuan standar produk AS, serta sertifikasi halal.

Haryo menyebut, penghapusan hambatan non-tarif itu dilakukan khusus bagi produk AS dalam kerangka perjanjian resiprokal.

Pemerintah menilai langkah tersebut dapat meningkatkan efisiensi perdagangan dan mempercepat arus barang masuk ke pasar domestik.

Dampak terhadap Investasi dan Industri Nasional

Kebijakan pelonggaran kepemilikan asing bagi perusahaan AS di sektor pertambangan dan keuangan berpotensi memicu perdebatan.

Di satu sisi, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan aliran modal asing, memperluas lapangan kerja, serta mendorong transfer teknologi dan peningkatan kapasitas industri nasional.

Investasi asing langsung (FDI) selama ini menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dengan membuka ruang kepemilikan yang lebih fleksibel, pemerintah berharap investor AS lebih tertarik menanamkan modal di Indonesia, terutama di sektor yang memerlukan pembiayaan besar dan teknologi tinggi.

Namun, di sisi lain, pelonggaran pembatasan kepemilikan asing di sektor strategis seperti pertambangan dan keuangan menuntut pengawasan ketat.

Sektor pertambangan berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam yang diamanatkan konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pilihan Editor :  Warga Bekasi Doakan Perindo Menangi Pemilu 2024

Sementara sektor keuangan menyangkut stabilitas sistem ekonomi nasional.

Pemerintah belum merinci secara teknis batas kepemilikan baru yang akan diterapkan maupun mekanisme pengawasan terhadap perusahaan asing yang mendapatkan kelonggaran tersebut.

Kejelasan regulasi turunan akan menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau potensi konflik kepentingan.

Pembukaan akses pasar 99 persen produk AS dengan tarif 0 persen juga memunculkan tantangan bagi industri dalam negeri.

Produk-produk impor berpotensi bersaing langsung dengan produk lokal, terutama di sektor manufaktur dan konsumsi.

Tanpa strategi penguatan daya saing, pelaku usaha domestik bisa terdampak oleh lonjakan barang impor.

Di sisi lain, penghapusan hambatan non-tarif seperti perizinan impor dan ketentuan TKDN bagi produk AS dapat mempercepat arus barang dan menurunkan biaya logistik.

Namun, kebijakan ini perlu diimbangi dengan perlindungan yang proporsional bagi industri nasional agar tidak terjadi ketimpangan.

Hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan secara rinci kapan perjanjian tersebut akan memasuki tahap Entry Into Force. Implementasi kebijakan baru akan sangat bergantung pada ratifikasi dan penyesuaian regulasi di tingkat nasional.

Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS ini menandai babak baru hubungan ekonomi kedua negara.

Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai strategi untuk memperkuat daya tarik investasi dan memperluas pasar ekspor.

Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh transparansi aturan, pengawasan pelaksanaan, serta kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan investor asing dan kepentingan nasional.**/red

gensa.club berkomitmen memberikan berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *