Murid Belajar, Rokok Beredar? Dugaan PR di Sekolah Sumenep Dipersoalkan
- account_circle Redaktur
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- print Cetak

PAMEKASAN – Sekolah mestinya tempat belajar, bukan tempat bikin rokok.
Namun, dugaan salah satu sekolah di Kabupaten Sumenep dijadikan tempat produksi rokok mencuat dalam aksi Suara Pemuda dan Mahasiswa Pamekasan (SPMP) di Kantor Bea Cukai Madura, Kamis (17/9/2026).
Dalam aksi tersebut, SPMP menyoroti sejumlah Perusahaan Rokok (PR) di Madura yang dinilai bermasalah.
Koordinator Lapangan SPMP, Rohim, menyebut ada lima PR yang menjadi sorotan massa aksi.
Dari jumlah tersebut, tiga PR disebut telah dibekukan, sedangkan dua lainnya didesak agar segera mendapatkan tindakan dari Bea Cukai.
“Kita akan tetap mengawal kedua PR tersebut sampai Bea Cukai melakukan penindakan, baik itu dibekukan maupun diberikan batasan,” tegas Rohim, dikutip dari laman suara indonesia news.
Bukan cuma soal PR, aksi tersebut juga membawa isu yang lebih bikin dahi berkerut.
Rohim menyampaikan informasi mengenai dugaan salah satu sekolah di Kabupaten Sumenep yang disebut digunakan sebagai tempat produksi rokok atau PR.
“Terdapat isu dugaan bahwa untuk membangun sekolah yang dijadikan PR tersebut, mereka membayar sekitar Rp250 juta per satu PR sekolah di Sumenep,” ungkap Rohim.
Kata kuncinya ada pada satu kata: isu.
Artinya, informasi tersebut masih berupa pernyataan pihak SPMP yang membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Jangan sampai sekolah baru masuk berita, fakta malah masih ketinggalan di ruang kelas.
Menurut Rohim, PR yang diduga berlokasi di sekolah tersebut saat ini telah ditutup dan dibekukan.
Ia juga menyebut masih terdapat tiga PR lainnya yang menurut informasi yang diterimanya hanya bersifat formalitas dan tidak melakukan kegiatan produksi.
Rohim menyebut nama Pelita Jaya, Pagar Bumi, dan Hindu.
Lokasinya disebut berada di Desa Bulai, Desa Peltong, Kecamatan Galis, serta Kecamatan Larangan.
Namun, informasi mengenai status dan aktivitas PR tersebut tetap membutuhkan konfirmasi dari pihak berwenang maupun pihak perusahaan yang bersangkutan.
Bea Cukai: Pengawasan Sudah Dilakukan
Di hadapan massa aksi, salah satu pejabat Bea Cukai Madura, Andru, mengatakan pihaknya telah menerima tuntutan SPMP dan melakukan pengawasan terhadap PR yang menjadi perhatian.
Menurut Andru, PR yang dimaksud sudah berada dalam tahap pembekuan maupun pembatasan berdasarkan hasil pengawasan Bea Cukai.
“Atas tuntutan rekan-rekan sekalian, PR-PR yang dimaksud itu sudah dalam tahap pembekuan dan pembatasan. Jadi, nggak ada yang kita lewatkan, sudah kami lakukan pengawasan secara melekat,” ujar Andru.
Ia menjelaskan pengawasan dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi, pendataan jumlah karyawan yang hadir, serta penghitungan produksi.
Data tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan jumlah pita cukai yang diberikan kepada perusahaan.
“Kami sudah melakukan tindakan, kami sudah kunjungi, kami sudah hitung-hitung karyawannya, berapa produksinya. Jadi berdasarkan karyawan yang hadir, kita lakukan perhitungan produksi, sehingga itulah yang kita berikan cukai. Dan apabila tidak ada kegiatan, ya kita bekukan,” jelasnya.
Untuk perusahaan yang dikenai pembatasan, Bea Cukai disebut memberikan 50 lembar pita cukai, bukan satu rim yang berisi 500 lembar.
Menurut Andru, pembatasan tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan.
“Kalau pembatasan, kita kasih 50 lembar, nggak ada 1 rim. 50 lembar itu supaya mereka melakukan perbaikan. Apabila mereka serius untuk bekerja, kita lakukan pendampingan. Tapi kalau mereka tidak melakukan perbaikan, 50 lembar sudah cukup, mereka nggak bisa ngapa-ngapain,” tegasnya.
Sementara bagi PR yang berstatus dibekukan, Andru memastikan tidak ada pita cukai yang dapat ditebus.
“Dan kalau pembekuan ya nggak ada rim sama sekali, nol. Dibekukan namanya, dibekukan ya nol. Nggak ada dia bisa nebus pita cukai,” pungkasnya.
Bea Cukai juga menyatakan aspirasi yang disampaikan SPMP akan diteruskan kepada pimpinan di Kantor Wilayah Bea Cukai sebagai bagian dari tindak lanjut.
Adapun mengenai dugaan sekolah di Sumenep yang disebut menjadi tempat produksi rokok, kebenaran informasi tersebut masih membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang serta pihak-pihak yang disebut.
Sebab kalau benar sekolah berubah fungsi menjadi tempat produksi rokok, pertanyaannya bukan cuma soal asapnya.
Ada soal legalitas, penggunaan tempat, aktivitas produksi, serta pengawasan yang tentu perlu dijelaskan berdasarkan data dan dokumen.
Tetapi sebelum semua pertanyaan itu terjawab, jangan pula vonis dijatuhkan berdasarkan pengeras suara aksi.
Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan.
Yang ditunggu adalah klarifikasi.
Dan yang paling penting, fakta harus tetap duduk di bangku paling depan.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan salah satu sekolah di Sumenep yang disebut dijadikan tempat produksi rokok merupakan pernyataan yang disampaikan pihak SPMP dalam aksi demonstrasi dan belum dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti oleh pihak berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, perusahaan rokok yang disebut, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Redaktur
Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

