Opini

80 Tahun Merdeka, Hukum Kita Masih Belum Benar-Benar Merdeka

80 Tahun Merdeka, Hukum Kita Masih Belum Benar-Benar Merdeka – Foto Istimewa

Oleh: Heru Riyadi, SH. MH.,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Dewan Penasehat LKBH-PWI Pusat
Dewan Penasehat AMKI Pusat

Delapan puluh tahun sudah Indonesia merdeka. Angka itu bukan sekadar hitungan usia, melainkan perjalanan panjang sebuah bangsa yang lahir dari perjuangan darah dan air mata. Namun pertanyaan yang perlu kita ajukan di hari bersejarah ini adalah: apakah kita benar-benar sudah merdeka?

Merdeka bukan hanya berarti bebas dari penjajah. Lebih dari itu, kemerdekaan adalah hak untuk menentukan nasib sendiri, menikmati keadilan, dan hidup dalam sistem yang melindungi rakyatnya. Kemerdekaan adalah kebebasan politik, kemandirian ekonomi, dan jaminan sosial. Singkatnya, kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat tidak lagi ditindas—baik oleh bangsa asing, maupun oleh bangsanya sendiri.

Sayangnya, setelah delapan dekade, kita masih bergulat dengan pekerjaan rumah besar: penegakan hukum yang belum tegak. Hukum masih sering terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Petani sawit di perbatasan Kalimantan kerap terpinggirkan oleh pemegang izin besar. Mafia tanah terus berkeliaran, sementara korbannya dibiarkan menunggu keadilan yang tak kunjung datang.

Lebih ironis lagi, korupsi yang seharusnya diperangi bersama, justru menjadi panggung persaingan antar-institusi. KPK, Kejaksaan, dan Polri sering kali tampak tidak berjalan seiring, melainkan saling unjuk kekuasaan. Publik tentu bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang sedang dilindungi—rakyat, atau kepentingan politik?

Namun kita juga tidak bisa menutup mata bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah perbaikan. Tunjangan hakim ditingkatkan demi menjaga integritas. Undang-undang terus dibahas bersama DPR. Lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komnas Anak dibentuk untuk memperkuat perlindungan masyarakat. Itu semua patut diapresiasi, meski hasilnya belum sepenuhnya menjawab keresahan publik.

Karena itu, momentum 80 tahun kemerdekaan seharusnya menjadi pengingat: kemerdekaan sejati hanya akan terwujud bila hukum benar-benar berpihak pada rakyat. Tanpa konsistensi, tanpa integritas, dan tanpa keberanian aparat hukum untuk menegakkan keadilan secara merata, kemerdekaan hanya akan menjadi seremoni tahunan yang hampa makna.

Baca juga :  Serah Terima Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Kawasan Summarecon

Indonesia sudah hebat, dan akan semakin hebat bila hukum berdiri tegak untuk semua, bukan untuk segelintir orang. Delapan puluh tahun merdeka harus menjadi tonggak untuk berkata: cukup sudah ketidakadilan, kini saatnya hukum benar-benar merdeka.

Sekali merdeka, tetap merdeka.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Danlanal Dumai Bersama Forkopimda Riau Kenang Jasa Pahlawan Lewat Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Selanjutnya

TNI, Pelajar, dan Warga Papua Rayakan Meriah HUT RI ke 80 di Mindiptana

Gensa Media Indonesia