Kredit Mobil Jika Sesuai Aturan UU Fidusia
Oleh karena itu, sebagai debitur yang cerdas, penting untuk mengetahui hak-hak Anda. Dan memahami cara melindungi kendaraan Anda dari pihak lesing atau debt collector.
Seorang debitur, penting untuk memahami bahwa setiap transaksi kredit kendaraan melalui lesing. Seharusnya dilindungi oleh Undang – Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Hal ini bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak, yaitu debitur dan pihak lesing. Sebelum kredit kendaraan melalui lesing.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh debitur adalah mendaftar ke kantor notaris. Untuk mendapatkan sertifikat fidusia, yang diterbitkan oleh kantor notaris dan diberikan kepada debitur.
Setelah mendapatkan sertifikat fidusia, debitur dapat datang ke kantor lesing untuk mengajukan kredit kendaraannya. Kenyataannya, banyak debitur yang belum mengetahui tentang hal ini.
Sebagai akibatnya, ketika debitur menunggak cicilan kendaraannya selama lebih dari tiga bulan. Kendaraannya dapat ditarik oleh pihak lesing atau debt collector.
Hal ini tentu sangat merugikan bagi debitur, karena kendaraannya bisa saja diambil tanpa prosedur yang benar.
Oleh karena itu, sebagai debitur yang cerdas, penting untuk mengetahui hak-hak Anda. Dan memahami cara melindungi kendaraan Anda dari pihak lesing atau debt collector.
Salah satu cara untuk mengamankan kendaraan Anda adalah dengan mengganti nomor plat kendaraan Anda. Dan segera melakukan oper kredit mobil anda. agar mendapatkan uang kembali.
Namun, mengganti nomor plat kendaraan sebenarnya merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, jika Anda memilih untuk mengganti nomor plat kendaraan Anda. Pastikan Anda tetap membawa plat nomor asli dan STNK asli ketika berkendara.
Dengan begitu, jika Anda diperiksa oleh pihak kepolisian, Anda masih bisa curhat mengenai situasi Anda kepada mereka.
Jangan lupa pula untuk tidak melakukan pelanggaran berat atau tindak kejahatan. Karena hal tersebut dapat berdampak buruk pada diri Anda sendiri.
Namun, jika Anda merasa tidak berani untuk melakukan cara tersebut, Anda bisa menghubungi kami, untuk mencari solusi terbaik.
Penting untuk diingat bahwa Anda memiliki hak sebagai debitur. Dan pihak lesing atau debt collector juga harus menghormati hak Anda sebagai debitur.