Soal Jalan Rusak, Dedi Mulyadi: Jangan Salahkan Gubernur untuk Urusan Bupati
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 51 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIAMIS – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan masyarakat agar menyampaikan keluhan mengenai jalan rusak kepada pemerintah yang memiliki kewenangan.
Ia menegaskan, tanggung jawab perbaikan jalan terbagi antara pemerintah desa, kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.
Pernyataan itu disampaikan Dedi saat menanggapi persoalan jalan rusak dan cara masyarakat menyampaikan aspirasi. Ia meminta warga memahami pembagian kewenangan agar kritik terhadap pemerintah tidak salah sasaran.
“Kalau marah sama bupati, ya sama bupati. Jangan marah sama bupati, terus ditimpakan ke gubernur,” tegas Dedi Mulyadi dalam pernyataannya, Sabtu (17/10/2026).
Dedi juga menyebut dirinya telah memulai aktivitas sejak pukul 07.00 WIB untuk menjalankan tugas pemerintahan dan menangani berbagai persoalan masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur jalan.
Menurutnya, masyarakat perlu membedakan status jalan sebelum meminta pertanggungjawaban pemerintah. Jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa, jalan kabupaten ditangani pemerintah kabupaten, jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sedangkan jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Ada kewajibannya, ada jalan desa, ada jalan kabupaten, ada jalan provinsi, ada jalan nasional. Jadi, kalau kesal sama bupati, jangan ditimpakan kepada saya,” ujarnya.
Pembagian kewenangan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan infrastruktur. Namun, status jalan perlu dipastikan agar laporan masyarakat dapat diteruskan kepada instansi yang tepat.
Kerusakan jalan bukan sekadar persoalan kenyamanan berkendara. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan, menghambat mobilitas warga, serta mengganggu distribusi barang dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan menuntut pelayanan publik yang baik. Keluhan mengenai jalan rusak juga perlu ditanggapi dengan informasi yang jelas mengenai status jalan, instansi penanggung jawab, dan rencana penanganannya.
Karena itu, penjelasan mengenai pembagian kewenangan perlu diikuti koordinasi antarpemerintah. Jika suatu ruas jalan bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, laporan warga tetap perlu diarahkan kepada instansi yang berwenang tanpa mengabaikan urgensi kerusakannya.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti secara terukur, terutama pada ruas jalan yang membahayakan keselamatan pengguna.
Dengan demikian, persoalan jalan rusak tidak cukup diselesaikan dengan meminta masyarakat menyampaikan kritik kepada pihak yang tepat. Kejelasan tanggung jawab harus berjalan beriringan dengan transparansi, koordinasi, dan kepastian tindak lanjut agar kerusakan jalan tidak terus membebani masyarakat.
Apa yang disampaikan Dedi Mulyadi soal jalan rusak?
Dedi Mulyadi mengingatkan masyarakat agar menyampaikan keluhan jalan rusak kepada pemerintah sesuai kewenangannya dan tidak salah sasaran dalam menyampaikan kritik.
Mengapa Dedi Mulyadi meminta warga tidak salah sasaran saat mengkritik jalan rusak?
Menurut Dedi Mulyadi, tanggung jawab penanganan jalan terbagi antara pemerintah desa, kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.
Siapa yang bertanggung jawab atas jalan desa, kabupaten, provinsi, dan nasional?
Jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa, jalan kabupaten ditangani pemerintah kabupaten, jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sedangkan jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Apa pernyataan Dedi Mulyadi kepada warga yang marah soal jalan rusak?
Dedi Mulyadi menyatakan, “Kalau marah sama bupati, ya sama bupati. Jangan marah sama bupati, terus ditimpakan ke gubernur.”
Apakah masyarakat tetap boleh mengkritik pemerintah terkait jalan rusak?
Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan keluhan mengenai pelayanan publik. Keluhan perlu ditujukan kepada instansi yang berwenang agar penanganannya dapat ditindaklanjuti.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

