Lurah Jatirasa Ingatkan Warga Tak Kuasai Sepihak Lahan Bantaran Sungai
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Lurah Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Dedi Suhadi, mendukung pemanfaatan lahan di bantaran sungai kawasan Perumahan Pondok Gede Permai untuk menanam jagung dan singkong guna memperkuat ketahanan pangan warga. Namun, ia mengingatkan agar pemanfaatan lahan tidak dilakukan secara sepihak dan tetap memperhatikan aturan perlindungan sungai.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi pada Kamis (15/10/2026), menyusul pembahasan mengenai pemanfaatan lahan di kawasan daerah aliran sungai (DAS) yang berada di lingkungan Perumahan Pondok Gede Permai.
Menurut Dedi, kegiatan bercocok tanam dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat apabila dilakukan secara tertib, tidak mengganggu fungsi sungai, dan tidak merugikan warga lainnya.
“Hingga saat ini saya belum menerima laporan langsung dari warga terkait dugaan penguasaan lahan secara sepihak. Meski demikian, persoalan ini perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat,” ujar Dedi.
Ia menegaskan, dukungan terhadap kegiatan pertanian warga tidak berarti memberikan kebebasan untuk menguasai lahan tanpa memperhatikan status kepemilikan, peruntukan, maupun ketentuan yang berlaku.
“Kalau warga bisa menanam singkong atau jagung untuk ketahanan pangan, justru kami mendorong itu supaya membantu ekonomi warga,” katanya.
Namun, ia mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan ketimpangan akses di antara masyarakat, terutama apabila lahan yang dimanfaatkan berada di area yang digunakan atau dapat diakses bersama.
“Tidak boleh ada orang yang menguasai lahan sendiri dan melarang orang lain menanam. Kalau ingin menanam jagung atau singkong, harus berbagi dengan warga lainnya,” tegasnya.
Dedi menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan perwakilan RW 09 dan RW 08 Perumahan Pondok Gede Permai. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat terkait pemanfaatan lahan di lingkungan setempat.
Ia menilai, komunikasi antara warga, pengurus RT, dan RW perlu diperkuat untuk mengantisipasi potensi perselisihan. Jika muncul perbedaan kepentingan, penyelesaian melalui dialog dan musyawarah perlu diutamakan.
Apabila kemudian terdapat laporan mengenai dugaan penguasaan lahan secara sepihak, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan melibatkan pihak-pihak terkait sesuai kewenangannya.
Pemanfaatan Lahan Harus Perhatikan Aturan Sungai
Selain persoalan akses yang adil, Dedi mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan di bantaran sungai harus memperhatikan status lahan, ketentuan tata ruang, serta aturan perlindungan sungai.
Khusus kawasan DAS yang berada di luar tanggul, kegiatan pertanian perlu mempertimbangkan fungsi lahan dan potensi dampaknya terhadap lingkungan. Aktivitas yang dilarang atau berisiko mengganggu fungsi sungai harus dihindari.
Karena itu, dukungan terhadap penanaman jagung dan singkong tidak dapat dimaknai sebagai izin otomatis untuk menggunakan seluruh lahan di bantaran sungai. Kepastian mengenai status dan peruntukan lahan tetap diperlukan sebelum kegiatan dilakukan.
Dedi juga mendorong warga memanfaatkan lahan yang tersedia di lingkungan masing-masing untuk kegiatan produktif, termasuk pekarangan serta fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), sepanjang sesuai dengan peruntukannya.
“Saya mendorong masyarakat memanfaatkan lahan yang tersedia di lingkungan masing-masing, termasuk pekarangan dan fasilitas sosial maupun fasilitas umum, untuk kegiatan produktif sesuai peruntukannya,” paparnya.
Menurut dia, pengembangan kegiatan pertanian di lingkungan permukiman semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Upaya memperkuat ketahanan pangan perlu dilakukan secara kolektif, bukan hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu.
“Upaya memperkuat ketahanan pangan semestinya dilakukan secara kolektif agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, bukan hanya oleh individu atau kelompok tertentu,” pungkasnya.
Meski pemerintah kelurahan menyatakan dukungan terhadap kegiatan bercocok tanam, kepastian mengenai status lahan, batas area yang dapat dimanfaatkan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan perlindungan sungai tetap menjadi hal penting.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, Dedi menyatakan belum menerima laporan langsung dari warga mengenai dugaan penguasaan lahan secara sepihak.
Pemanfaatan lahan untuk mendukung ketahanan pangan diharapkan dapat berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan, perlindungan lingkungan, dan terjaganya akses masyarakat secara adil.
FAQ Seputar Pemanfaatan Lahan Bantaran Sungai di Jatirasa
Di mana lahan bantaran sungai dimanfaatkan untuk menanam jagung dan singkong?
Lahan tersebut berada di kawasan Perumahan Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Apa tanggapan Lurah Jatirasa mengenai kegiatan bercocok tanam tersebut?
Lurah Jatirasa Dedi Suhadi mendukung kegiatan menanam jagung dan singkong untuk membantu ketahanan pangan serta perekonomian warga, selama pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi sungai.
Apa yang diingatkan Lurah Jatirasa terkait penguasaan lahan?
Dedi Suhadi mengingatkan agar tidak ada pihak yang menguasai lahan secara sepihak atau melarang warga lain memanfaatkannya apabila lahan tersebut memang dapat digunakan bersama.
Apakah sudah ada laporan mengenai dugaan penguasaan lahan secara sepihak?
Menurut Dedi Suhadi, hingga Kamis, 15 Oktober 2026, ia belum menerima laporan langsung dari warga mengenai dugaan penguasaan lahan secara sepihak.
Apa saja yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan lahan bantaran sungai?
Pemanfaatan lahan perlu memperhatikan status lahan, ketentuan tata ruang, aturan perlindungan sungai, serta dampaknya terhadap lingkungan dan fungsi sungai.
Bagaimana penyelesaian jika muncul perselisihan terkait pemanfaatan lahan?
Lurah Jatirasa mendorong komunikasi, dialog, dan musyawarah antara warga serta pengurus RT dan RW. Jika terdapat laporan, persoalan dapat ditindaklanjuti dengan melibatkan pihak terkait sesuai kewenangannya.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

