Tunjangan Guru Agama Kristen Belum Cair, Kemenag Nisel: Bukan Ditahan
- account_circle Yamutolo Zagoto
- calendar_month Senin, 14 Sep 2026
- print Cetak

NIAS SELATAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nias Selatan membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penahanan tunjangan bagi guru Pendidikan Agama Kristen (PAK).
Kemenag Nias Selatan menegaskan, proses pencairan tunjangan tersebut sedang berjalan dan keterlambatan pencairan bukan disebabkan adanya upaya menahan dana oleh pihak Kemenag setempat.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kemenag Nias Selatan pada Senin, 14 September 2026, menyusul beredarnya informasi dari sejumlah akun media sosial yang disebut pihak Kemenag tidak jelas dan diduga merupakan akun palsu.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Kristen (PAK) Kemenag Kabupaten Nias Selatan, Limar Yurmina Zebua, S.Th., menyatakan keberatan atas tuduhan bahwa pihaknya sengaja menahan tunjangan para guru.
“Saya merasa keberatan dengan tuduhan itu. Bukan kami yang menahan-nahan tunjangan guru-guru. Proses pencairan tunjangan ini bersumber dari Kementerian Pusat, bukan dari anggaran daerah,” kata Limar.
Menurut Limar, proses pencairan tunjangan memiliki mekanisme dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh masing-masing penerima.
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen menjadi bagian dari persyaratan pencairan, antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan aktif, serta nomor rekening masing-masing penerima.
Dokumen tersebut kemudian diajukan secara kolektif kepada pihak bank yang ditunjuk Kementerian Agama untuk memproses pencairan tunjangan ke rekening penerima.
Limar mengatakan, kelengkapan dan validitas dokumen menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi kelancaran proses pencairan.
“Jika satu di antara berkas tidak valid, proses pencairannya akan terkendala dari pihak bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian untuk proses pencairannya ke rekening masing-masing penerima tunjangan,” ujarnya.
Karena itu, Limar meminta guru Pendidikan Agama Kristen maupun pihak terkait memahami mekanisme pencairan dan mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar melalui media sosial, khususnya informasi yang berasal dari akun yang identitas dan sumbernya tidak jelas.
Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara guru penerima tunjangan dengan instansi yang menangani proses administrasi pencairan.

Kemenag Pastikan Proses Pencairan Berjalan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan, Hj. Fadli Gea, S.Pd., turut membantah informasi yang menyebut tunjangan guru agama Kristen sengaja ditahan.
Fadli menegaskan bahwa proses pencairan sedang berlangsung dan meminta para guru penerima tunjangan untuk bersabar menunggu proses tersebut selesai.
“Informasi itu tidak benar. Para guru hanya perlu sedikit waktu untuk bersabar. Bukan kami sengaja menahan tunjangan mereka,” kata Fadli.
Ia mengatakan Kemenag Nias Selatan terus melakukan upaya agar proses pencairan tunjangan dapat segera diterima oleh para guru yang telah memenuhi persyaratan.
“Kami terus berupaya. Insya Allah hari ini dana tersebut sudah mulai masuk ke rekening masing-masing guru,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Kemenag Kabupaten Nias Selatan, terdapat 207 guru Pendidikan Agama Kristen yang tercatat sebagai penerima tunjangan.
Namun, untuk tahap pencairan kali ini, sebanyak 168 penerima dipastikan akan menerima tunjangan.
Sementara itu, penerima lainnya akan mendapatkan pencairan secara bertahap sesuai dengan proses administrasi dan mekanisme pencairan yang berlaku.
Keterangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses pencairan tidak dilakukan secara serentak kepada seluruh penerima.
Perbedaan waktu pencairan dapat berkaitan dengan proses administrasi, validasi dokumen, serta mekanisme bank yang ditunjuk untuk menyalurkan dana.
Di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan penahanan tunjangan, Kemenag Nias Selatan meminta persoalan tersebut tidak disimpulkan secara sepihak sebelum terdapat informasi resmi dari pihak yang berwenang.
Limar juga berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dapat membantu memberikan pemahaman kepada para guru agama mengenai mekanisme, petunjuk teknis, dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh tunjangan dari program Kementerian Agama.
Di sisi lain, Limar meminta pihak berwajib menelusuri akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar tersebut.
Ia berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, prosesnya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Klarifikasi Kemenag Nias Selatan ini menjadi penting untuk memisahkan antara persoalan keterlambatan atau proses pencairan dengan tuduhan adanya penahanan dana.
Sebab, berdasarkan keterangan pihak Kemenag, sumber dana tunjangan berasal dari pemerintah pusat dan proses penyalurannya melibatkan mekanisme administrasi serta bank yang telah ditunjuk.
Dengan demikian, para guru penerima tunjangan diharapkan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan valid sembari menunggu proses pencairan sesuai tahapan yang ditetapkan.
Sementara itu, masyarakat juga diimbau melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi mengenai penyaluran tunjangan maupun kebijakan pemerintah melalui media sosial.
Kemenag Nias Selatan menegaskan bahwa proses pencairan tunjangan tetap berjalan dan sebagian penerima dijadwalkan memperoleh dana pada tahap pencairan tersebut.
(Yamu Zagoto)
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Yamutolo Zagoto
Yamutolo Zagoto adalah wartawan resmi Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

