Minggu, 1 Nov 2026
Gensa Media Indonesia » Informasi » Hak Jawab RS Ananda Bekasi Terkait Pemberitaan Audiensi dengan Keluarga Sinta

Hak Jawab RS Ananda Bekasi Terkait Pemberitaan Audiensi dengan Keluarga Sinta

  • account_circle Sapto Handoko
  • calendar_month 25 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI – Manajemen Rumah Sakit Ananda Bekasi menyampaikan Hak Jawab dan permohonan koreksi terhadap pemberitaan Gensa Media Indonesia berjudul “Audiensi dengan RS Ananda Buntu, Mengapa Keluarga Sinta Belum Mendapat Jawaban?” yang diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Hak Jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 178/HMS-MKT/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Gensa.club.

Sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi Gensa Media Indonesia memuat klarifikasi resmi tersebut secara proporsional agar masyarakat memperoleh informasi dari kedua belah pihak.

Berikut isi Hak Jawab Manajemen Rumah Sakit Ananda Bekasi:

No. : 178/HMS-MKT/X/2026
Lamp : 1 lbr
Perihal: Hak Jawab dan Permohonan Koreksi Berita

Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Gensa.club
Jl. Kusuma Utara X No 2, RT011 RW016, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. / admin@gensa.club
Di Tempat

Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media gensa.club, pada:

Kami atas nama Manajemen Rumah Sakit Ananda Bekasi menyampaikan apresiasi atas perhatian media terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, setelah melakukan audit internal dan evaluasi rekam klinis, kami menemukan beberapa informasi dalam pemberitaan tersebut yang tidak akurat, tidak berimbang, dan berpotensi menimbulkan opini publik yang keliru.

Berdasarkan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 7 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik, bersama ini kami menyampaikan Hak Jawab dan Koreksi Resmi sebagai berikut:

  1. Mengenai Tudingan: Kelalaian Prosedur / Penanganan Pasien:
    Fakta: Rumah Sakit Ananda Bekasi telah menjalankan seluruh rangkaian penanganan medis sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Penanganan terhadap pasien “S” dilakukan oleh Tim Dokter pada tanggal 10 September 2026 & 28 September 2026 secara prosedural.

  2. Mengenai Tudingan: Penolakan Pasien / Ketidaktersediaan Ruangan:
    Fakta: Pasien telah diberikan penanganan awal emergency di IGD pada tanggal 28 September 2026 dan telah mendapatkan edukasi kondisi ketersediaan ruang perawatan yang saat itu dalam kapasitas penuh, disertai kondisi pasien sudah berangsur membaik.

  3. Mengenai Kerahasiaan Data Medis Pasien:
    Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis dan UU Kesehatan, pihak Rumah Sakit wajib menjaga kerahasiaan rincian data klinis pasien. Pembukaan isi Rekam Medis juga harus dilakukan sesuai ketentuan Pasal 33 dan Pasal 35 Permenkes No. 24 Tahun 2022.

  4. Komitmen Mutu Layanan:
    Rumah Sakit Ananda Bekasi senantiasa terbuka terhadap masukan dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta mengedepankan keselamatan pasien (patient safety).

    Sebagai bentuk pelayanan, Rumah Sakit Ananda Bekasi telah menanggapi Surat Somasi yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum pasien “S”dengan menerbitkan surat undangan klarifikasi yang telah terlaksana pada tanggal 30 Oktober 2026 dan dalam pertemuan tersebut Rumah Sakit Ananda Bekasi telah menjelaskan pelayanan kesehatan yang diberikan.
Baca juga :  Persiapan Mudik: Jangan Asal Cabut Aki Mobil, Ini Risiko pada Sistem Elektronik Kendaraan

Berdasarkan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11, pihak Redaksi melayani dan memuat Hak Jawab secara proporsional, pada kesempatan pertama, serta diutamakan pada tempat/halaman yang sama dengan berita yang disanggah.

Oleh karena itu, kami memohon agar surat Hak Jawab ini dapat dimuat secara utuh dan/atau digunakan sebagai pembaruan (update) berita resmi pada media dalam waktu 1×24 jam sejak surat ini diterima.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian, pengertian, dan kerja sama yang baik dari jajaran Redaksi Media, kami ucapkan terima kasih.

Bekasi, 31 Oktober 2026

Hormat kami,

Manajemen

Rumah Sakit Ananda Bekasi

BERITA YANG MENJADI DASAR HAK JAWAB

Pemberitaan yang menjadi dasar penyampaian Hak Jawab Manajemen RS Ananda Bekasi dapat dibaca melalui tautan berikut:

TANGGAPAN REDAKSI GENSA MEDIA INDONESIA

Redaksi Gensa Media Indonesia menghormati dan menerima penyampaian Hak Jawab Manajemen Rumah Sakit Ananda Bekasi sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 178/HMS-MKT/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026.

Pemenuhan Hak Jawab merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki keberatan terhadap suatu pemberitaan.

Redaksi memuat Hak Jawab tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2), serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 yang mewajibkan wartawan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Namun demikian, pemuatan Hak Jawab tidak serta-merta berarti redaksi membenarkan ataupun mengadopsi seluruh pernyataan yang disampaikan pihak rumah sakit sebagai fakta yang telah terverifikasi secara independen.

Baca juga :  Resolusi Tahun 2026: Menata Harapan, Menyusun Langkah, dan Membangun Masa Depan Lebih Baik

Redaksi menegaskan bahwa substansi Hak Jawab merupakan penjelasan dan posisi resmi Manajemen RS Ananda Bekasi yang perlu diketahui publik sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Terkait persoalan pelayanan medis, kondisi pasien, prosedur penanganan, serta komunikasi antara rumah sakit dan keluarga pasien, redaksi memandang bahwa setiap keterangan perlu ditempatkan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, kepentingan publik, serta perlindungan kerahasiaan data medis pasien.

Redaksi juga memahami bahwa terdapat ketentuan hukum mengenai kerahasiaan rekam medis.

Oleh karena itu, Gensa Media Indonesia tidak bermaksud meminta ataupun memublikasikan informasi medis yang pembukaannya tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, perlindungan kerahasiaan medis tidak menghilangkan pentingnya keterbukaan informasi mengenai kebijakan pelayanan, prosedur penanganan pengaduan, komunikasi dengan keluarga pasien, dan mekanisme penyelesaian persoalan pelayanan kesehatan sepanjang dapat disampaikan secara sah tanpa melanggar hak privasi pasien.

Gensa Media Indonesia tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk keluarga pasien maupun Manajemen RS Ananda Bekasi, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat informasi tambahan, dokumen pendukung, atau koreksi yang relevan, redaksi akan mempertimbangkannya sesuai mekanisme jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.

Bagi Gensa Media Indonesia, pemuatan Hak Jawab bukanlah akhir dari upaya memperoleh kejelasan informasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pers untuk menjaga keberimbangan, menghormati hak para pihak, dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Hormat Kami,

Redaksi Gensa Media Indonesia
Independen Bersuara

(Rls/Red)

HAK JAWAB RS ANANDA BEKASI HAL 1
HAK JAWAB RS ANANDA BEKASI HAL 2

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Interesting

  • Laksda Djodi Ajak Prajurit Panjatkan Harapan untuk Indonesia Damai

    Laksda Djodi Ajak Prajurit Panjatkan Harapan untuk Indonesia Damai

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Ambon, Maluku – Suasana teduh menyelimuti Masjid Nurul Iman Kodaeral IX Ambon, Halong, Baguala, Minggu (31/8/2025). Ratusan prajurit dan PNS Kodaeral IX larut dalam doa bersama, memanjatkan permohonan agar Maluku tetap kondusif dan Indonesia senantiasa diberkahi kedamaian. Kegiatan doa bersama dipimpin langsung Komandan Kodaeral IX, Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., yang akrab disapa […]

  • Panglima TNI Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengamanan Gereja Jelang Natal 2025

    Panglima TNI Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengamanan Gereja Jelang Natal 2025

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Mereka bersama-sama melaksanakan pengecekan kesiapan dan pengamanan di Gereja Katedral dan […]

  • Dandim 1710/Mimika Hadiri Launching Koperasi Merah Putih

    Dandim 1710/Mimika Hadiri Launching Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika – Komitmen untuk membangun desa sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional kembali diwujudkan di Mimika. Sabtu (19/7/2025), bertempat di Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih resmi diluncurkan. Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M. dan turut dihadiri Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos., M.Han., M.A. Koperasi […]

  • Islah Zulmansyah-Hendry: Titik Balik PWI Menuju Persatuan dan Martabat

    Islah Zulmansyah-Hendry: Titik Balik PWI Menuju Persatuan dan Martabat

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Nadya
    • 0Komentar

    BEKASI – Sebuah babak penting dalam sejarah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya terbuka. Setelah bertahun-tahun tersandera oleh perpecahan internal, dua tokoh sentral yang selama ini berada di poros berbeda, Zulmansyah Sakedang dan Hendry Ch Bangun, memilih jalan damai. Dalam pertemuan bersejarah yang digelar di Jakarta pada 16 Mei 2025, keduanya sepakat mengakhiri dualisme dan menetapkan […]

  • Sinergi Yonmarhanlan III dan ITS ANTONIO MARCEGLIA Jaga Simfoni Keamanan

    Sinergi Yonmarhanlan III dan ITS ANTONIO MARCEGLIA Jaga Simfoni Keamanan

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Kunjungan kapal perang Italia, ITS ANTONIO MARCEGLIA (F 597), ke Dermaga Pelni Tanjung Priok, Jakarta Utara, berlangsung aman dan tertib berkat pengamanan ketat dari prajurit Yonmarhanlan III di bawah Komando Lantamal III Jakarta, pada Jumat 16 Mei lalu. Frigat canggih milik Angkatan Laut Italia itu hadir dalam rangka kunjungan persahabatan dan kerja sama […]

  • Prajurit Kodim Mimika Asah Fisik Lewat Lari 8 Kilometer

    Prajurit Kodim Mimika Asah Fisik Lewat Lari 8 Kilometer

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika – Prajurit Kodim 1710/Mimika menjalani latihan fisik lari sejauh delapan kilometer, Jumat (30/1/2026), guna menjaga kebugaran dan kesiapan tugas harian. Seluruh prajurit memulai lari dari Makodim 1710/Mimika, mengikuti rute terencana dengan semangat tinggi serta disiplin penuh sejak awal hingga akhir kegiatan. Sebelum berlari, prajurit melaksanakan pemanasan bersama untuk menjaga kondisi otot sekaligus mencegah cedera […]

expand_less