Hak Jawab RS Ananda Bekasi Terkait Pemberitaan Audiensi dengan Keluarga Sinta
- account_circle Sapto Handoko
- calendar_month 25 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Manajemen Rumah Sakit Ananda Bekasi menyampaikan Hak Jawab dan permohonan koreksi terhadap pemberitaan Gensa Media Indonesia berjudul “Audiensi dengan RS Ananda Buntu, Mengapa Keluarga Sinta Belum Mendapat Jawaban?” yang diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Hak Jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 178/HMS-MKT/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Gensa.club.
Sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi Gensa Media Indonesia memuat klarifikasi resmi tersebut secara proporsional agar masyarakat memperoleh informasi dari kedua belah pihak.
Berikut isi Hak Jawab Manajemen Rumah Sakit Ananda Bekasi:
No. : 178/HMS-MKT/X/2026
Lamp : 1 lbr
Perihal: Hak Jawab dan Permohonan Koreksi Berita
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Gensa.club
Jl. Kusuma Utara X No 2, RT011 RW016, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. / admin@gensa.club
Di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media gensa.club, pada:
- Hari/Tanggal: Jumat, 30 Oktober 2026
- Judul Artikel: “Audiensi dengan RS Ananda Buntu, Mengapa Keluarga Sinta Belum Mendapat Jawaban?”
- Tautan/Link: https://gensa.club/investigasi/audiensi-dengan-rs-ananda-buntu-mengapa-keluarga-sinta-belum-mendapat-jawaban/
Kami atas nama Manajemen Rumah Sakit Ananda Bekasi menyampaikan apresiasi atas perhatian media terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, setelah melakukan audit internal dan evaluasi rekam klinis, kami menemukan beberapa informasi dalam pemberitaan tersebut yang tidak akurat, tidak berimbang, dan berpotensi menimbulkan opini publik yang keliru.
Berdasarkan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 7 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik, bersama ini kami menyampaikan Hak Jawab dan Koreksi Resmi sebagai berikut:
- Mengenai Tudingan: Kelalaian Prosedur / Penanganan Pasien:
Fakta: Rumah Sakit Ananda Bekasi telah menjalankan seluruh rangkaian penanganan medis sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Penanganan terhadap pasien “S” dilakukan oleh Tim Dokter pada tanggal 10 September 2026 & 28 September 2026 secara prosedural. - Mengenai Tudingan: Penolakan Pasien / Ketidaktersediaan Ruangan:
Fakta: Pasien telah diberikan penanganan awal emergency di IGD pada tanggal 28 September 2026 dan telah mendapatkan edukasi kondisi ketersediaan ruang perawatan yang saat itu dalam kapasitas penuh, disertai kondisi pasien sudah berangsur membaik. - Mengenai Kerahasiaan Data Medis Pasien:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis dan UU Kesehatan, pihak Rumah Sakit wajib menjaga kerahasiaan rincian data klinis pasien. Pembukaan isi Rekam Medis juga harus dilakukan sesuai ketentuan Pasal 33 dan Pasal 35 Permenkes No. 24 Tahun 2022. - Komitmen Mutu Layanan:
Rumah Sakit Ananda Bekasi senantiasa terbuka terhadap masukan dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta mengedepankan keselamatan pasien (patient safety).
Sebagai bentuk pelayanan, Rumah Sakit Ananda Bekasi telah menanggapi Surat Somasi yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum pasien “S”dengan menerbitkan surat undangan klarifikasi yang telah terlaksana pada tanggal 30 Oktober 2026 dan dalam pertemuan tersebut Rumah Sakit Ananda Bekasi telah menjelaskan pelayanan kesehatan yang diberikan.
Berdasarkan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11, pihak Redaksi melayani dan memuat Hak Jawab secara proporsional, pada kesempatan pertama, serta diutamakan pada tempat/halaman yang sama dengan berita yang disanggah.
Oleh karena itu, kami memohon agar surat Hak Jawab ini dapat dimuat secara utuh dan/atau digunakan sebagai pembaruan (update) berita resmi pada media dalam waktu 1×24 jam sejak surat ini diterima.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian, pengertian, dan kerja sama yang baik dari jajaran Redaksi Media, kami ucapkan terima kasih.
Bekasi, 31 Oktober 2026
Hormat kami,
Manajemen
Rumah Sakit Ananda Bekasi
BERITA YANG MENJADI DASAR HAK JAWAB
Pemberitaan yang menjadi dasar penyampaian Hak Jawab Manajemen RS Ananda Bekasi dapat dibaca melalui tautan berikut:
TANGGAPAN REDAKSI GENSA MEDIA INDONESIA
Redaksi Gensa Media Indonesia menghormati dan menerima penyampaian Hak Jawab Manajemen Rumah Sakit Ananda Bekasi sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 178/HMS-MKT/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026.
Pemenuhan Hak Jawab merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki keberatan terhadap suatu pemberitaan.
Redaksi memuat Hak Jawab tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2), serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 yang mewajibkan wartawan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Namun demikian, pemuatan Hak Jawab tidak serta-merta berarti redaksi membenarkan ataupun mengadopsi seluruh pernyataan yang disampaikan pihak rumah sakit sebagai fakta yang telah terverifikasi secara independen.
Redaksi menegaskan bahwa substansi Hak Jawab merupakan penjelasan dan posisi resmi Manajemen RS Ananda Bekasi yang perlu diketahui publik sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Terkait persoalan pelayanan medis, kondisi pasien, prosedur penanganan, serta komunikasi antara rumah sakit dan keluarga pasien, redaksi memandang bahwa setiap keterangan perlu ditempatkan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, kepentingan publik, serta perlindungan kerahasiaan data medis pasien.
Redaksi juga memahami bahwa terdapat ketentuan hukum mengenai kerahasiaan rekam medis.
Oleh karena itu, Gensa Media Indonesia tidak bermaksud meminta ataupun memublikasikan informasi medis yang pembukaannya tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, perlindungan kerahasiaan medis tidak menghilangkan pentingnya keterbukaan informasi mengenai kebijakan pelayanan, prosedur penanganan pengaduan, komunikasi dengan keluarga pasien, dan mekanisme penyelesaian persoalan pelayanan kesehatan sepanjang dapat disampaikan secara sah tanpa melanggar hak privasi pasien.
Gensa Media Indonesia tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk keluarga pasien maupun Manajemen RS Ananda Bekasi, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat informasi tambahan, dokumen pendukung, atau koreksi yang relevan, redaksi akan mempertimbangkannya sesuai mekanisme jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
Bagi Gensa Media Indonesia, pemuatan Hak Jawab bukanlah akhir dari upaya memperoleh kejelasan informasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pers untuk menjaga keberimbangan, menghormati hak para pihak, dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Hormat Kami,
Redaksi Gensa Media Indonesia
Independen Bersuara
(Rls/Red)


📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

