Penarikan Mobil Tanpa Putusan Pengadilan Marak di Bekasi, Warga Diminta Waspada
 
Bekasi – Praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector kembali marak di wilayah Bekasi.
Sejumlah warga mengaku menjadi korban penarikan mobil secara sepihak oleh pihak yang mengatasnamakan leasing, tanpa surat resmi dan tanpa proses hukum yang sah.
Fenomena ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Kasus terbaru dialami oleh seorang warga Bekasi Timur berinisial R, yang kehilangan mobilnya setelah dihadang oleh tiga orang tak dikenal di jalan raya kawasan Cikarang.
Mobil ditarik paksa tanpa dokumen hukum yang sah, sementara korban tidak sempat melakukan perlawanan karena diintimidasi di tempat umum.
Berdasarkan penelusuran, modus seperti ini banyak menimpa masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan kendaraan.
Dengan dalih penarikan karena tunggakan, oknum debt collector kerap bertindak seolah memiliki kewenangan hukum, padahal dalam praktiknya, penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan atau penetapan pengadilan.
Penelusuran tim lapangan menyebutkan, sebagian besar korban tidak mengetahui hak hukumnya dan tidak sempat melapor karena merasa takut.
Sebagian lainnya baru mencari bantuan hukum setelah mobil mereka disita dan dijual kembali oleh pihak leasing.
Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi kendaraan bermotor yang dijadikan jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui proses hukum.
Leasing atau perusahaan pembiayaan tidak berhak menarik kendaraan tanpa dasar putusan pengadilan.
Maraknya kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat, terutama mereka yang tengah menghadapi kredit macet.
Banyak korban kehilangan kendaraan tanpa tahu bahwa mereka sebenarnya bisa menolak penarikan jika tidak disertai dokumen hukum yang sah.
Dalam beberapa kasus, korban bahkan menjadi sasaran kekerasan verbal dan fisik saat proses penarikan berlangsung.
Untuk mengantisipasi hal serupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Kota Bekasi membuka layanan pengaduan hukum bagi masyarakat yang mengalami intimidasi, penarikan kendaraan sepihak, atau bentuk pelanggaran hak konsumen lainnya.
Masyarakat dapat berkonsultasi langsung melalui nomor pengaduan 0838-3347-4553 atau datang ke sekretariat LBH Garuda Kencana di Jl. Kusuma Utara X No.3, Duren Jaya, Bekasi Timur.
Selain kasus leasing, lembaga ini juga memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai persoalan seperti sengketa ketenagakerjaan, PHK sepihak, kasus pidana ringan, wanprestasi, dan perdata umum lainnya.
Langkah ini menjadi bentuk nyata upaya pemberdayaan hukum masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik yang merugikan secara hukum dan sosial.
Masyarakat Bekasi diimbau untuk lebih waspada dan tidak langsung menyerahkan kendaraan apabila terjadi penagihan di jalan.
Pastikan pihak yang menagih memiliki surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan serta surat perintah eksekusi dari pengadilan.
Tanpa dua dokumen tersebut, setiap penarikan kendaraan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Bagi warga yang sedang menghadapi kredit macet, penting untuk melakukan komunikasi tertulis dan resmi dengan pihak leasing.
Jika ada tekanan atau ancaman, segera catat kejadian dan laporkan kepada pihak berwenang atau lembaga bantuan hukum terpercaya.
Nomor Pengaduan Hukum: 0838-3347-4553
Alamat: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Kota Bekasi
Jl. Kusuma Utara X No.3, Duren Jaya, Bekasi Timur
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan karya fiksi yang diangkat dari kisah nyata di masyarakat, disusun untuk tujuan edukasi hukum semata.
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai pedoman hukum resmi atau landasan hukum yang sah.
Apabila Anda mengalami kasus serupa, segera cari bantuan hukum profesional atau hubungi lembaga bantuan hukum terdekat.








