UMK Jawa Barat 2025 Resmi Disahkan, Kota Bekasi Paling Tinggi
Kami berharap pemerintah bisa lebih memperhatikan wilayah yang masih memiliki UMK rendah, agar kesejahteraan buruh di seluruh Jawa Barat
Bekasi – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat tahun 2025 akhirnya resmi disahkan. Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UMK untuk tahun 2025 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi.
Peningkatan UMK ini memberikan harapan baru bagi buruh di wilayah Jawa Barat, khususnya bagi mereka yang tinggal di kota-kota besar dan pusat industri. Dengan diberlakukannya keputusan ini, buruh di seluruh Jawa Barat kini berhak memperoleh upah sesuai dengan ketetapan yang sudah diumumkan.
Kota Bekasi, yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Jawa Barat, menjadi daerah dengan UMK tertinggi di provinsi ini pada tahun 2025.
UMK yang ditetapkan untuk Kota Bekasi mencapai Rp5.690.752,95. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dari tahun sebelumnya dan menjadikannya sebagai daerah dengan tingkat upah minimum paling tinggi di Jawa Barat.
“Dengan adanya kenaikan UMK ini, kami berharap kesejahteraan buruh di Kota Bekasi akan semakin meningkat. Upah yang layak akan memberikan motivasi lebih bagi mereka untuk bekerja dengan baik,” kata salah satu perwakilan serikat buruh, dalam sambutannya setelah pengumuman UMK tersebut.
Setelah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang menempati urutan kedua dengan UMK sebesar Rp5.599.593,21. Karawang, yang juga merupakan kawasan industri besar, memiliki banyak perusahaan manufaktur yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah ini.
Kenaikan UMK di Karawang diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan kesejahteraan para pekerja.
Sementara itu, Kabupaten Bekasi berada di posisi ketiga dengan UMK sebesar Rp5.558.515,10. Kabupaten Bekasi, yang memiliki banyak kawasan industri dan perumahan, juga menjadi wilayah dengan biaya hidup yang cukup tinggi. Kenaikan UMK ini tentu saja menjadi angin segar bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Di sisi lain, kota dengan UMK paling rendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar, yang memiliki UMK sebesar Rp2.204.754,48. Kota Banjar yang terletak di bagian selatan Jawa Barat, meski memiliki potensi ekonomi yang terus berkembang, masih menghadapi tantangan dalam hal peningkatan kesejahteraan buruh dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di provinsi ini.
Daftar UMK Jawa Barat 2025 Secara Lengkap
Berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Barat 2025 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
- Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48
Kenaikan UMK ini tidak hanya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menanggulangi kesenjangan ekonomi antar daerah.
Dengan adanya perbedaan UMK yang signifikan antara kota besar dan kota kecil, diharapkan kebijakan ini dapat meratakan pembangunan ekonomi di seluruh wilayah Jawa Barat.
Perwakilan serikat buruh pun menyambut baik kenaikan UMK ini, meskipun mereka tetap mendorong agar kedepannya ada perhatian lebih terhadap kabupaten/kota dengan UMK yang masih rendah.
“Kami berharap pemerintah bisa lebih memperhatikan wilayah yang masih memiliki UMK rendah, agar kesejahteraan buruh di seluruh Jawa Barat bisa merata,” tambahnya.
Dengan disahkannya UMK Jawa Barat 2025, kini seluruh buruh di provinsi ini dapat menikmati haknya sesuai dengan ketetapan yang berlaku, serta berharap adanya perbaikan kondisi perekonomian di tahun mendatang.
(Red)
Penulis: Bang Tama