Solusi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Ketahui Prosedur Program Rehab untuk Angsuran
Dengan mengikuti program Rehab, peserta mendapatkan kemudahan dalam membayar tunggakan secara bertahap

Kesehatan – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengalami tunggakan iuran kini dapat bernapas lega. BPJS Kesehatan menyediakan solusi dengan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan secara bertahap.
Program ini hadir untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran tanpa harus melunasi secara langsung dalam satu waktu.
Program Rehab adalah inisiatif BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi peserta JKN kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan (4-24 bulan).
Program ini memungkinkan peserta mencicil pembayaran dalam jangka waktu tertentu sehingga kepesertaan dapat kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan dilunasi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan mencatat dan menagih tunggakan peserta JKN dengan batas maksimal 24 bulan.
Program Rehab dapat diikuti oleh peserta dengan kategori:
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak lebih dari tiga bulan.
- Peserta yang ingin mencicil tunggakan hingga maksimal 12 bulan dalam satu siklus program.
- Peserta yang tidak terdaftar dalam sistem autodebet di Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
Cara Mengikuti Program Rehab BPJS
Peserta dapat mendaftar melalui tiga metode, yaitu:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
- Daftar atau masuk ke akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu “Rehab (Cicilan)” pada halaman utama.
- Klik “Lanjut” untuk melihat informasi total tunggakan dan simulasi tagihan.
- Pilih jangka waktu pembayaran (minimal dua bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak).
- Konfirmasi pendaftaran dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Jika ingin melunasi lebih cepat, pilih opsi “Pelunasan Program”.
2. Melalui Care Center 165
- Hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
- Alternatif lain, akses situs resmi BPJS Kesehatan dan pilih ikon layanan “165”.
- Isi formulir dengan NIK, nama, alamat email, dan nomor ponsel.
- Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Sampaikan tujuan untuk mengikuti program Rehab kepada petugas.
3. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan
- Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Bawa dokumen seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) jika ada.
- Isi formulir pendaftaran program Rehab.
- Petugas akan memberikan arahan terkait syarat dan ketentuan pembayaran.
Peserta dapat mendaftar hingga tanggal 28 pada bulan berjalan, kecuali Februari yang hanya sampai tanggal 27.
Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti:
- Bank mitra BPJS Kesehatan
- Gerai retail seperti Indomaret dan Alfamart
- Dompet digital dan layanan perbankan online
Dengan mengikuti program Rehab, peserta mendapatkan kemudahan dalam membayar tunggakan secara bertahap, tanpa harus langsung melunasi dalam satu kali pembayaran. Selain itu, kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan telah dibayarkan.
Program Rehab BPJS Kesehatan menjadi solusi bagi peserta JKN yang mengalami tunggakan iuran. Dengan adanya berbagai metode pendaftaran dan kemudahan pembayaran, masyarakat kini dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala tunggakan.
Segera manfaatkan program ini agar kepesertaan JKN-KIS tetap aktif dan dapat digunakan saat dibutuhkan.**(sumber: Tempo.co)