Penyaluran Bansos Capai 90 Persen, Kemensos Imbau Warga Cek Status Mandiri
"Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan senilai Rp200.000 per bulan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan"

Ekonomi – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau masyarakat untuk secara mandiri memantau status kepesertaan bantuan sosial (bansos), khususnya Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pengecekan dapat dilakukan secara praktis melalui peramban (browser) di telepon seluler tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Langkah ini dinilai penting seiring realisasi penyaluran bansos tahap pertama tahun 2026 yang telah mencapai sekitar 90 persen dari total target penerima.
Penyaluran bansos tahap pertama tersebut mencakup periode Januari hingga Maret 2026 dan menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah menilai mekanisme pengecekan mandiri melalui situs resmi dapat membantu masyarakat memastikan status penerimaan bantuan sekaligus meminimalkan kesalahan informasi di lapangan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa mayoritas bansos tahap pertama telah berhasil disalurkan kepada penerima yang memenuhi kriteria dalam basis data pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya berada di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, masih terdapat sebagian masyarakat yang belum menerima pencairan bantuan karena proses administrasi yang masih berlangsung, khususnya terkait pembukaan rekening perbankan bagi penerima baru.
“Sisanya masih dalam proses karena ada penerima-penerima baru hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang perlu buka rekening kolektif,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resmi Kemensos.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan data penerima dilakukan secara berkala melalui DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Proses pemutakhiran ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akurasi data penerima bansos di seluruh wilayah Indonesia.
Program PKH dan BPNT sendiri merupakan dua program utama pemerintah dalam sistem perlindungan sosial nasional.
Kedua program ini bertujuan membantu kelompok masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasar, sekaligus mendorong peningkatan kualitas hidup melalui akses pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Dalam sistem DTSEN, penerima bansos umumnya berasal dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang diklasifikasikan dalam Desil 1 hingga Desil 4.
Kelompok ini dinilai paling membutuhkan intervensi bantuan pemerintah untuk menekan angka kemiskinan serta mendukung program pengentasan stunting dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Kemensos menyediakan fasilitas pengecekan status bansos secara daring yang dapat diakses oleh masyarakat melalui telepon seluler.
Prosesnya relatif sederhana dan hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut langkah-langkah pengecekan yang dapat dilakukan:
- Buka peramban (browser) di telepon seluler.
- Akses situs resmi pengecekan bansos di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data pada KTP.
- Ketikkan kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
- Tekan tombol “CARI DATA” untuk memulai proses pencarian.
Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan menampilkan informasi terkait nama penerima, kategori kelompok desil dalam basis data sosial pemerintah, serta status penetapan sebagai penerima bantuan.
Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat mengetahui secara langsung apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Kemensos berharap metode pengecekan mandiri tersebut dapat meningkatkan transparansi sekaligus mencegah potensi kesalahpahaman mengenai status penerima bansos.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan situs resmi Kemensos guna menghindari penyalahgunaan data pribadi atau informasi yang tidak valid.
Untuk program PKH, bantuan tunai diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan kategori anggota keluarga yang memenuhi syarat.
Pada penyaluran tahap pertama atau periode tiga bulan, nominal bantuan bervariasi sesuai kategori penerima.
Kategori ibu hamil atau nifas serta anak balita berusia 0 hingga 6 tahun masing-masing menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tiga bulan.
Sementara lanjut usia berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 per tiga bulan.
Bantuan juga diberikan kepada anak usia sekolah dengan rincian Rp225.000 untuk siswa tingkat sekolah dasar (SD), Rp375.000 bagi siswa sekolah menengah pertama (SMP), serta Rp500.000 untuk siswa sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Selain itu, terdapat pula kategori khusus korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang menerima bantuan sebesar Rp2.700.000 sesuai kebijakan pemerintah.
Di luar program PKH, pemerintah juga menyalurkan bantuan melalui skema BPNT.
Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan senilai Rp200.000 per bulan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Untuk penyaluran tahap pertama yang mencakup tiga bulan sekaligus, penerima BPNT akan memperoleh total bantuan sebesar Rp600.000.
Dana tersebut umumnya disalurkan melalui rekening perbankan atau kartu bantuan sosial yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di jaringan penyalur yang telah ditentukan.
Pemerintah berharap penyaluran bansos yang hampir mencapai target tersebut dapat membantu menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memperkuat perlindungan sosial di tengah dinamika ekonomi yang masih berlangsung.**/red













