Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Indonesia Minta Jaminan Nol Persen
Pemerintah Indonesia kini dituntut menjaga komunikasi yang konstruktif sekaligus tegas dalam mempertahankan fasilitas tarif yang telah disepakati.

Ekonomi – Kebijakan tarif impor tinggi yang digagas Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat karena dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.
Putusan itu menjadi pukulan serius bagi agenda proteksionisme perdagangan Trump.
Namun, di saat yang sama, Trump langsung merespons dengan mengumumkan rencana penerapan tarif global baru terhadap seluruh barang yang masuk ke Amerika Serikat.
Dalam pernyataan terbarunya, Trump menyebut tarif baru tersebut awalnya akan dipatok sebesar 10 persen.
Namun, ia kemudian mengindikasikan tarif itu bisa dinaikkan hingga batas maksimum 15 persen.
Kebijakan ini memunculkan ketidakpastian baru di tengah dinamika perdagangan global yang belum sepenuhnya stabil.
Situasi tersebut turut berdampak pada Indonesia.
Pemerintah Indonesia sebelumnya baru saja menyepakati skema tarif resiprokal dengan Amerika Serikat pada hari yang sama ketika Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif Trump.
Dengan perubahan mendadak itu, Indonesia kini memilih bersikap hati-hati dan terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan Washington.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah Indonesia masih berkomunikasi intensif dengan otoritas AS terkait kepastian kebijakan tarif baru.
Ia menilai kebijakan tarif global yang diumumkan Trump bersifat sementara dan berpotensi berubah mengikuti dinamika politik serta kebijakan pemerintahan di AS.
“Kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di AS, dikutip Minggu (22/2/2026).
Airlangga menegaskan, Indonesia hanya meminta satu kepastian utama: tarif khusus 0 persen untuk sejumlah komoditas yang telah disepakati sebelumnya tidak dibatalkan.
Ia menyebut beberapa komoditas pertanian telah mendapatkan perlakuan khusus melalui mekanisme executive order yang berbeda, sehingga diharapkan tidak terdampak perubahan kebijakan tarif global.
Komoditas yang dimaksud antara lain kopi, kakao, serta produk-produk pertanian lainnya.
Selain itu, terdapat pula produk dalam rantai pasok industri seperti elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, dan alas kaki yang telah memperoleh fasilitas tarif 0 persen.
Dalam perjanjian dagang terkait Agreements on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, tercatat sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh pembebasan bea masuk atau tarif 0 persen saat memasuki pasar AS.
Produk-produk tersebut mencakup sektor pertanian dan industri, seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Khusus untuk produk tekstil dan apparel, Amerika Serikat juga memberikan fasilitas tarif 0 persen.
Namun, pemberian fasilitas tersebut menerapkan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yakni skema kuota tertentu yang memungkinkan tarif rendah atau nol persen hingga batas volume tertentu.
Ketidakpastian Kebijakan dan Dampaknya bagi Perdagangan
Perubahan kebijakan tarif di Amerika Serikat menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi dan kepastian hukum dalam hubungan dagang bilateral.
Pembatalan oleh Mahkamah Agung AS menunjukkan bahwa kebijakan eksekutif tetap tunduk pada uji konstitusionalitas.
Namun, respons cepat Trump dengan mengumumkan tarif global baru memperlihatkan bahwa arah kebijakan proteksionisme belum sepenuhnya berakhir.
Bagi Indonesia, stabilitas kebijakan tarif menjadi krusial. Amerika Serikat merupakan salah satu pasar ekspor utama bagi sejumlah komoditas unggulan Indonesia.
Fasilitas tarif 0 persen atas 1.819 pos tarif memberikan keuntungan kompetitif yang signifikan bagi pelaku usaha nasional.
Jika fasilitas tersebut berubah, daya saing produk Indonesia di pasar AS berpotensi tergerus.
Di sisi lain, dalam kerangka kesepakatan resiprokal, Indonesia juga berkomitmen memberikan fasilitas tarif 0 persen untuk sejumlah produk asal AS, terutama produk pertanian yang tidak diproduksi di dalam negeri, seperti gandum dan kacang kedelai.
Skema ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan perdagangan dan memperkuat kerja sama bilateral.
Namun, dengan adanya dinamika baru di Washington, pemerintah Indonesia menghadapi tantangan diplomasi ekonomi yang tidak ringan.
Negosiasi lanjutan diperlukan untuk memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi, khususnya bagi sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja besar seperti tekstil, alas kaki, dan perkebunan.
Secara keseluruhan, perkembangan ini menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan global masih sangat dipengaruhi faktor politik domestik di negara mitra.
Pemerintah Indonesia kini dituntut menjaga komunikasi yang konstruktif sekaligus tegas dalam mempertahankan fasilitas tarif yang telah disepakati.
Kepastian atas tarif 0 persen bagi komoditas strategis menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan ekspor nasional.
Tanpa kepastian itu, pelaku usaha menghadapi risiko biaya tambahan yang dapat mengganggu rantai pasok dan kontrak dagang yang sudah berjalan.**/red













