Kartu PERS Jadi Polemik, NCW Desak Transparansi Rp135 Miliar Porprov XV Jawa Barat
- account_circle Gensa Media Indonesia
- calendar_month 40 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Polemik penggunaan ID Card berlabel “PERS” dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 di Kota Bekasi meluas.
LSM Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan Sekretariat PB Porprov membuka rincian anggaran penyelenggaraan yang disebut mencapai Rp135 miliar.
NCW menilai persoalan kartu identitas tersebut bukan sekadar masalah administrasi atau pembagian akses peliputan, melainkan menyangkut kejelasan kewenangan, mekanisme verifikasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan dana publik.
Polemik mencuat setelah ID Card bertuliskan “PERS” diketahui juga dipegang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas mengelola media sosial organisasi perangkat daerah (OPD).
Sementara itu, Tim Media Center Humas menyatakan penerbitan kartu berada di bawah kewenangan sekretariat penyelenggara. Pihaknya juga mengakui tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan kartu, sumber pembiayaan pencetakan, hingga dasar penetapan kategori pemegang ID Card.
“Kami tidak sedang memperdebatkan siapa yang boleh meliput. Pertanyaan kami sederhana: kartu ini dicetak siapa, dibiayai dari pos mana, dan atas dasar apa kategorinya ditetapkan? Kalau urusan kartu akses saja belum bisa dijawab, wajar publik bertanya bagaimana dana yang jauh lebih besar dikelola,” ujar Herman.
Menurut NCW, ASN tetap memiliki ruang untuk mendokumentasikan dan mempublikasikan kegiatan pemerintahan maupun pertandingan olahraga. Namun, identitas petugas pemerintah semestinya dibedakan secara jelas dari identitas wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Berita sebelumnya: Humas Bukan Wartawan, PWI Bekasi Raya Ingatkan PB Porprov Soal Identitas Pers
NCW mendukung usulan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya agar penyelenggara memisahkan kategori ID Card menjadi PERS yang mencantumkan nama media bagi wartawan, serta HUMAS, MEDIA CENTER, atau MEDIA SOSIAL OPD bagi petugas pemerintah.
Pemisahan tersebut dinilai penting untuk menjaga kejelasan identitas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak di lingkungan penyelenggaraan Porprov.
Anggaran Rp135 Miliar Diminta Dibuka
Di luar persoalan ID Card, NCW turut menyoroti transparansi pembiayaan Porprov XV Jawa Barat 2026.
Dalam rapat koordinasi pada 4 September 2026, Wali Kota Bekasi menyampaikan dukungan Pemerintah Kota Bekasi sekitar Rp135 miliar. Anggaran tersebut disebut terdiri atas Rp65 miliar untuk penyelenggaraan dan Rp70 miliar untuk kesiapan atlet.
Namun, dalam forum bersama awak media, pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyebut adanya hibah dari APBD sebesar “puluhan miliar rupiah”.
NCW menilai hubungan antara angka dukungan Rp135 miliar dan hibah APBD yang disebut KONI tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Termasuk rincian sumber pendanaan, pembagian tanggung jawab anggaran, belanja venue, serta alokasi publikasi dan pelibatan media.
Atas dasar itu, NCW DPD Bekasi Raya mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan Sekretariat PB Porprov XV menyampaikan rincian penggunaan anggaran Rp135 miliar berdasarkan kegiatan dan sumber pendanaannya, sekaligus menjelaskan keterkaitannya dengan hibah KONI.
NCW juga meminta penyelenggara menjelaskan pihak yang menerbitkan ID Card, biaya pencetakan, serta dasar hukum dan mekanisme penetapan kategorinya.
Selain itu, kebijakan pelibatan media lokal beserta alokasi anggarannya diminta diumumkan kepada publik. Setelah seluruh rangkaian Porprov berakhir, laporan realisasi anggaran juga didorong untuk dipublikasikan.
NCW turut meminta Inspektorat dan DPRD Kota Bekasi menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut, khususnya terkait penggunaan anggaran daerah.
Herman menegaskan, desakan keterbukaan tersebut bukan tuduhan adanya penyimpangan anggaran.
NCW, kata dia, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Namun, menurut NCW, besarnya anggaran yang melibatkan dana publik harus diikuti pertanggungjawaban yang jelas dan dapat diakses masyarakat.
Transparansi tidak semestinya baru dibuka ketika muncul persoalan. Justru sejak awal, setiap penggunaan uang publik harus memiliki dasar, rincian, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.
(Rls/Red)
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Gensa Media Indonesia
Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

