Ungkap Jaringan Sabu Antar Kota, Polres Garut Tangkap Tiga Pelaku: Satu DPO Masih Diburu

Garut – Perang terhadap peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota dan menangkap tiga orang pelaku dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (21/5/2025).

Ketiga pelaku, yang diketahui berinisial TF (42), GW (38), dan RE (42), diamankan di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Garut dan Kota Cimahi.
“Penangkapan ini berawal dari pengembangan laporan polisi terkait dugaan transaksi sabu. Petugas kami berhasil mengamankan dua pelaku pertama di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Garut,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.
Dari tangan TF dan GW, polisi menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta beberapa barang bukti lain seperti telepon genggam dan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika via aplikasi WhatsApp.
Kedua pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menyebut nama RE sebagai pengendali utama dalam jaringan tersebut.
Tak butuh waktu lama, tim Satres Narkoba bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah RE yang berlokasi di Jalan HMS Mintareja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Di lokasi ini, polisi menemukan barang-barang yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran dan konsumsi sabu, seperti timbangan digital, alat isap, klip plastik, pipet kaca, dan peralatan lainnya.
“Dari hasil interogasi, RE mengakui bahwa sabu yang dibawa oleh dua rekannya berasal darinya. Ia juga mengaku telah empat kali menerima sabu dari seorang bernama ‘Abang’ yang kini berstatus DPO,” ujar Hendra.
RE juga mengakui dirinya memperoleh keuntungan sekitar Rp2,5 juta dari setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual. Ketiga pelaku bahkan diketahui turut mengonsumsi sabu sebagai bentuk kompensasi dari aktivitas mereka.
Kini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap mata rantai jaringan yang lebih besar, termasuk memburu DPO yang diduga menjadi pemasok utama,” tegas Kabid Humas.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkotika.
Sumber ; Bid Humas Polda Jabar
