Tersangka Penembakan di Yalimo, Nikson Matuan, Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Jayawijaya – Satu lagi pelaku kekerasan bersenjata di Papua akhirnya akan menjalani proses hukum. Nikson Matuan alias Okoni Siep, tersangka utama dalam dua kasus penembakan mematikan di Kabupaten Yalimo, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 dan Ditreskrimum Polda Papua, Jumat (21/3/2025).
Penyerahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Wamena dengan pengamanan ketat. Nikson adalah tokoh penting dalam rangkaian serangan bersenjata di kawasan Jalan Trans Wamena–Jayapura yang mengakibatkan tewasnya warga sipil dan aparat keamanan.
“Proses penyerahan ini menandai babak baru untuk menuntaskan kasus-kasus kejahatan bersenjata yang menewaskan saudara kita, termasuk anggota Brimob yang gugur,” tegas Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz-2025.
Nikson Matuan tercatat sebagai dalang penembakan yang menewaskan Muktar Layuk dan melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024. Ia juga diduga kuat terlibat dalam aksi yang merenggut nyawa Brigpol Anumerta Iqbal pada 17 Januari 2025. Kedua kejadian berlangsung di lokasi yang sama: Kampung Hobakma, Yalimo.
Setelah sempat buron dan masuk DPO, Nikson ditangkap tim Satgas Damai Cartenz pada 2 Februari 2025.
Kini, ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur kepemilikan senjata api ilegal dan keterlibatan dalam tindak pidana bersama-sama.
“Nikson kini telah dititipkan di Lapas Klas II B Wamena. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” tambah Brigjen Faizal.
Sementara itu, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum di Papua.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di tanah Papua. Kami akan terus memburu dan memproses secara hukum siapa pun yang mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya.
