Sat Reskrim Polres Subang Bongkar Sindikat Pungli di PT Superior Porcelain Sukses

Subang – Aksi pemerasan berkedok pungutan liar (pungli) di kawasan PT Superior Porcelain Sukses akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil menangkap empat pelaku dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (22/3/2025) sore di Jl. Raya Cipeundey, Pabuaran, Desa Kedawung, Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari Forum Masyarakat Peduli Jabar pada 14 Maret 2025. Laporan tersebut menyoroti praktik pungli yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa, pengurus Karang Taruna, dan preman setempat. Penyelidikan semakin menguat setelah laporan resmi masuk pada 20 Maret 2025, hingga akhirnya polisi melakukan OTT.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah melakukan pemerasan terhadap sopir angkutan bahan baku pabrik sejak Desember 2024. Setiap sopir diwajibkan membayar Rp30.000 dengan dalih “bantuan keamanan lingkungan.” Jika tidak membayar, kendaraan mereka dilarang keluar dari kawasan pabrik. Dalam sehari, mereka mengantongi hingga Rp1.000.000, dan dalam sebulan mencapai Rp30.000.000.
Empat pelaku yang diamankan antara lain:
- R (48 tahun) – bertugas memungut uang dan menukarkan karcis.
- U (52 tahun) – turut memungut uang dan menukarkan karcis.
- KW (48 tahun) – Koordinator Karang Taruna yang mengatur pungutan.
- YS (40 tahun) – mencatat uang masuk serta nomor kendaraan yang terlibat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kwitansi karcis pembayaran, buku catatan kendaraan keluar-masuk, serta uang tunai Rp800.000. Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polres Subang, sementara penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke ketua Karang Taruna setempat.
Operasi ini berjalan aman dan kondusif. Polisi menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap aksi premanisme akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan usaha yang aman dan bebas pungli. Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor jika menemukan praktik serupa. (Ujang S)
