Reklame Ilegal Bekasi Selatan Ditertibkan
Reklame Ilegal Bekasi Selatan DitertibkanBekasi, Kamis, 26 Maret 2026 – Pemerintah Kecamatan Bekasi Selatan menertibkan spanduk melintang dan reklame ilegal di sepanjang Jalan Pekayon guna menjaga ketertiban dan estetika kawasan....

Reklame Ilegal Bekasi Selatan Ditertibkan
Bekasi, Kamis, 26 Maret 2026 – Pemerintah Kecamatan Bekasi Selatan menertibkan spanduk melintang dan reklame ilegal di sepanjang Jalan Pekayon guna menjaga ketertiban dan estetika kawasan.
Camat Karya Sukmajaya memimpin langsung kegiatan sekaligus mengoordinasikan unsur Satpol PP, aparatur kecamatan, dan tim teknis pendukung.
Ia menjelaskan bahwa tim gabungan menindak reklame tanpa izin serta reklame kedaluwarsa melalui pendampingan aktif dari pihak kecamatan.
“Kami melakukan pendampingan penertiban reklame yang tidak berizin dan yang masa berlakunya sudah habis,” ujarnya menegaskan langkah tersebut.
Ia kemudian menekankan bahwa kewenangan utama berada pada UPTD pendapatan daerah yang menentukan objek penertiban sesuai data pajak dan retribusi.
“Yang menentukan reklame itu UPTD Pendapatan Daerah, kami fokus pada pendampingan,” jelasnya untuk mempertegas peran masing-masing instansi.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku UMKM tetap wajib mematuhi aturan pemasangan reklame demi menjaga keteraturan ruang publik.
“Kalau pemasangan mengganggu kepadatan atau merusak estetika, kami tetap menindak,” tegasnya dengan nada konsisten.
Penertiban tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah pusat yang mendorong penataan reklame, khususnya spanduk yang melintang di jalan.
“Arahan Presiden jelas, spanduk melintang harus kami tertibkan,” katanya sambil menekankan komitmen pemerintah daerah.
Kegiatan berlangsung lebih maksimal karena tim menggunakan perlengkapan lengkap sehingga proses penertiban berjalan cepat dan efektif.
Ia memastikan kegiatan serupa akan terus berlanjut secara bertahap di seluruh wilayah kecamatan untuk menjaga konsistensi penataan kota.
Ia pun mengimbau masyarakat agar mengurus izin serta membayar retribusi sebelum memasang reklame demi menghindari penindakan.
“Kami sarankan warga mengurus perizinan sesuai aturan,” tandasnya sambil menutup kegiatan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat.










