Beranda Berita Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen
Berita

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen

Setelah diskusi mendalam dan pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan menjadi 6,5 persen

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya kepada awak media di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024. – (Foto : BPMI Setpres/Kris)

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam keterangan pers usai rapat terbatas yang membahas berbagai isu strategis, termasuk penetapan upah minimum, di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum ini bertujuan untuk memperkuat daya beli pekerja tanpa mengesampingkan daya saing usaha.

“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan. Penetapan ini mempertimbangkan kebutuhan hidup layak serta keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha,” ujar Presiden.

Kenaikan sebesar 6,5 persen ini lebih tinggi dibandingkan usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menyarankan kenaikan 6 persen.

“Setelah diskusi mendalam dan pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan menjadi 6,5 persen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja,” tambah Prabowo.

Presiden menekankan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Aturan teknis terkait hal ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Program Tambahan untuk Kesejahteraan Buruh

Selain kenaikan UMN, pemerintah juga meluncurkan program tambahan kesejahteraan buruh. Salah satu inisiatif utamanya adalah pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil dari keluarga buruh berpenghasilan rendah.

“Rata-rata kita ingin memberi indeks per anak dan per ibu hamil Rp10.000 per hari. Kalau rata-rata keluarga memiliki 3-4 anak, maka setiap keluarga bisa menerima bantuan Rp30.000 per hari atau sekitar Rp2,7 juta per bulan,” jelas Prabowo.

Program ini diharapkan menjadi pelengkap bantuan sosial yang sudah ada, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga buruh.

Baca juga :  Heboh Tentang Metaverse ? Mari Mengenalnya Lebih Dalam

“Kami ingin memastikan bahwa keluarga buruh, terutama yang berada di desil bawah, dapat hidup lebih sejahtera,” ujar Presiden.

Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Buruh

Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan kesejahteraan buruh di masa depan.

“Upaya pemerintah untuk mengamankan kesejahteraan semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok buruh, sudah maksimal saat ini. Namun, kami tetap berkomitmen untuk terus memperbaiki di masa mendatang,” tuturnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memperbaiki taraf hidup pekerja sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha di Indonesia.

(red/*)

Editor: Nadya

Sebelumnya

FKML Gelar Kopdar Akbar 2024, Dorong Solidaritas Mitra Driver Lalamove Indonesia

Selanjutnya

Penemuan Kerangka Manusia Kejutkan Warga Tambun Selatan

Gensa Club