Polres Jakut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Cilincing
Jakarta Utara, 16 April 2026 – Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Cilincing setelah menerima laporan keluarga korban. Kasus ini mencuat setelah...

Jakarta Utara, 16 April 2026 – Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Cilincing setelah menerima laporan keluarga korban.
Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan bernomor LP/B/776/IV/2026 pada 13 April 2026 melalui SPKT Polres Metro Jakarta Utara.
Petugas mengungkap dugaan peristiwa terjadi sejak Januari hingga April 2026 di kawasan Jalan Belibis, Kelurahan Sukapura, Cilincing.
Korban merupakan anak perempuan berinisial APC (9), sedangkan pelaku berinisial M (48) yang merupakan warga setempat.
Penyidik mengungkap pelaku mendekati korban saat melintas di sekitar lokasi, lalu mengajak korban masuk ke dalam sebuah warung.
Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh yang berujung pada kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah kejadian, pelaku diduga memberikan sejumlah uang kepada korban sebelum akhirnya keluarga melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kasat PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara, Ni Luh Arsini, menyatakan penyidik langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Ni Luh Arsini, Kamis (16/4/2026).
Polisi Amankan Barang Bukti dan Lakukan Pendampingan Korban
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Polisi kemudian menahan pelaku di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Polisi menegaskan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada korban dengan menjaga kerahasiaan identitas sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, petugas memberikan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan kondisi korban pascakejadian.
“Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal,” tegas Ni Luh Arsini.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Langkah cepat ini menunjukkan upaya kepolisian dalam menindak tegas pelaku sekaligus melindungi korban di wilayah Jakarta Utara.









