Polres Bogor Ungkap 83 Motor Hasil Perampasan Mata Elang

Bogor – Aparat kepolisian dari Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik premanisme berkedok penagihan utang. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (9/5/2025), kepolisian membeberkan kasus perampasan motor oleh debt collector atau yang kerap dijuluki “mata elang”.
Konferensi pers yang berlangsung di halaman Mako Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, itu menghadirkan barang bukti berupa puluhan sepeda motor, satu mobil pikap, serta para pelaku yang telah diamankan.
Dalam kasus terbaru yang terjadi di wilayah Gunung Putri, polisi mengamankan 83 unit sepeda motor yang diduga dirampas secara ilegal oleh mata elang. Sebanyak lima orang pelaku diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (7/5).
Tak hanya itu, pengungkapan kasus serupa juga dilakukan Polresta Bogor Kota di kawasan Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur, Kamis (8/5). Tiga orang berhasil diamankan, dan proses penyelidikan masih terus berlanjut.
“Ini bukti nyata komitmen kami memberantas premanisme di wilayah Bogor Raya,” ujar Kapolres Bogor dalam pernyataannya di hadapan media.
Konferensi pers turut dihadiri oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Wali Kota Bogor Jaenal Mutaqin, serta Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Henggar Tri Wahono.
Kehadiran unsur Forkopimda menunjukkan sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga dari ancaman intimidasi dan aksi main hakim sendiri.
Mayoritas sepeda motor yang diamankan merupakan jenis transmisi otomatis, yang kerap menjadi target karena nilai jualnya tinggi dan mudah dijual kembali.
Kapolresta Bogor Kota menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap praktik penarikan kendaraan oleh oknum yang tidak sesuai prosedur hukum.
“Kami tidak akan mentolerir aksi perampasan berkedok penagihan. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
(Humas Polres Bogor)
