PKL Protes Penataan Plaza Patriot, Tri Adhianto: Ruang Publik untuk Masyarakat
BEKASI – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, memicu perdebatan antara sejumlah pedagang dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sabtu (22/8/2026). Pedagang menyampaikan keberatan...

BEKASI – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, memicu perdebatan antara sejumlah pedagang dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sabtu (22/8/2026).
Pedagang menyampaikan keberatan terhadap penataan yang dinilai berpotensi mengganggu aktivitas mereka mencari nafkah.
Perdebatan berlangsung di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga ketika para pedagang menyampaikan protes secara langsung kepada Tri.
Mereka mempertanyakan kebijakan penataan lokasi berjualan yang menurut mereka berdampak terhadap aktivitas perdagangan.
Menanggapi keberatan tersebut, Tri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak bermaksud melarang masyarakat menjalankan kegiatan ekonomi.
Namun, ia meminta aktivitas perdagangan dilakukan sesuai aturan dan ditempatkan pada lokasi yang telah ditentukan pemerintah.
“Bukan begini caranya. Bukan begini caranya,” tegas Tri saat merespons protes pedagang.
Tri menjelaskan, penataan kawasan dilakukan untuk menjaga fungsi ruang publik agar tetap dapat digunakan masyarakat secara luas.
Menurut dia, kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga tidak semata-mata diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan rekreasi.
“Saya sudah nyatakan bahwa ini untuk masyarakat, bukan untuk pedagang,” ujar Tri.
Pernyataan tersebut menjadi dasar sikap pemerintah dalam menata keberadaan PKL di kawasan tersebut.
Pemerintah menghadapi kepentingan yang sama-sama perlu diperhatikan, yakni keberlangsungan aktivitas ekonomi pedagang dan hak masyarakat untuk menikmati ruang publik secara nyaman.
Pemerintah Tegaskan PKL Tetap Bisa Berjualan
Tri menyoroti kondisi sejumlah fasilitas publik dan taman yang menurut dia perlu dijaga agar tidak mengalami kerusakan akibat penggunaan kawasan yang tidak sesuai peruntukan.
“Lu lihat itu, lihat taman-taman kok pada rusak,” kata Tri.
Pernyataan tersebut menunjukkan kekhawatiran pemerintah terhadap kondisi fasilitas yang menjadi bagian dari ruang publik. Jika penggunaan kawasan tidak terkendali, fungsi taman dan fasilitas lainnya berpotensi terganggu, sementara fasilitas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat secara luas.
Pemkot Bekasi sebelumnya menyampaikan bahwa Plaza Patriot Chandrabhaga merupakan ruang publik yang digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat. Kawasan tersebut memiliki fungsi sebagai tempat olahraga, rekreasi, interaksi sosial, dan ruang berkumpul warga.
Karena itu, pemerintah menilai penggunaan kawasan harus memperhatikan kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu. Penataan PKL kemudian menjadi salah satu langkah untuk mengatur penggunaan ruang agar kegiatan ekonomi tetap dapat berlangsung tanpa menghilangkan fungsi utama kawasan sebagai ruang publik.
Tri juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil pendekatan berupa pelarangan total terhadap PKL. Menurut dia, pedagang tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi sepanjang berjualan di tempat yang sesuai dengan ketentuan.
“PKL bukan untuk dilarang, tetapi kemudian ditempatkan pada tempat yang sesuai dengan yang ada,” ujar Tri.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa kebijakan pemerintah diarahkan pada penataan, bukan penghapusan aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya masyarakat berjualan, melainkan mengenai lokasi, tata ruang, serta kesesuaian aktivitas perdagangan dengan fungsi fasilitas publik.
Di sisi lain, keberatan pedagang menunjukkan adanya kepentingan ekonomi yang perlu diperhitungkan pemerintah dalam menerapkan kebijakan. Penataan yang tidak disertai solusi lokasi berjualan yang jelas dan dapat diakses konsumen berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi pedagang yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas tersebut.
Karena itu, penerapan kebijakan penataan membutuhkan komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan pedagang. Pemerintah perlu memastikan ketentuan yang diberlakukan dapat dipahami dan dijalankan, sementara kepentingan pedagang untuk tetap memperoleh penghasilan juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan.
Tri menambahkan, jalan dan ruang publik pada dasarnya memiliki fungsi sosial yang harus dipertahankan. Ruang tersebut dapat digunakan masyarakat untuk berinteraksi, berolahraga, maupun melakukan kegiatan rekreasi.
“Jalanan normal adalah memang ruang untuk kita melakukan interaksi dan juga dalam rangka untuk pemahaman, untuk berolahraga dan juga rekreasi,” pungkasnya.
Sikap tersebut menegaskan posisi Pemerintah Kota Bekasi yang ingin mempertahankan fungsi ruang publik sekaligus memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
Tantangannya kini terletak pada bagaimana kebijakan penataan tersebut diterapkan secara konsisten, transparan, dan tetap memperhatikan kepentingan pedagang serta hak masyarakat atas ruang publik.
Dengan demikian, penataan PKL di Plaza Patriot Chandrabhaga tidak berhenti pada persoalan penertiban lapangan.
Kebijakan tersebut juga menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi warga dengan kebutuhan masyarakat terhadap ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan dapat digunakan bersama.











