Berita

Pedagang Online di Cakung Diduga Jual Produk Kedaluwarsa

Pop Ice yang telah diganti masa kedaluwarsa – Foto Istimewa

Jakarta – Seorang pedagang online di wilayah Jakarta Timur diduga menjual produk kedaluwarsa kepada konsumen dengan modus menutupi dan mengganti tanggal kedaluwarsa.

Praktik ini pertama kali diungkap oleh salah satu konsumen bernama Iis, seorang pedagang online asal Bekasi, yang merasa dirugikan setelah menerima produk bermasalah dari pelaku.

Kasus ini mencuat setelah Iis memesan produk minuman instan bermerek Pop Ice dari seorang pedagang bernama Anto, yang beroperasi di Gang H. Mimun, Jalan Swadaya Pos, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Pemesanan dilakukan pada 16 Juni 2025, setelah Iis melihat promosi produk tersebut melalui media sosial.

“Saya pesan karena lihat di postingan. Setelah saya bayar uang muka, barang dikirim ke alamat,” kata Iis kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Namun, beberapa hari setelah produk diterima, salah satu reseller Iis melaporkan bahwa produk yang dibeli dalam kondisi mencurigakan.

Berdasarkan rekaman video yang dikirim oleh reseller, ditemukan bahwa tanggal kedaluwarsa pada kemasan Pop Ice ditutupi dengan spidol dan ditempeli tanggal baru.

“Nah namanya saya seller, kita kan pasti ada lagi seller dibawah saya, yang belanja barang itu, tiba tiba selang beberapa hari, seller saya laporan, dikirim lah ke saya video masalah Pop Ice yang expired yang ditutupi spidol itu, akhirnya saya retur lah ke mas Anto karena Pop Ice tersebut jelas tidak layak untuk dikonsumsi,” jelas Iis.

Meskipun pada akhirnya uang Iis dikembalikan, proses pengembalian tersebut tidak berjalan mudah.

Iis mengaku bahkan telah melalui proses mediasi di Polsek Bantar Gebang, Bekasi, sebelum akhirnya mendapat pengembalian dana secara penuh.

Pengakuan Penjual: “Masih Layak, Jadi Saya Jual Lagi”

Saat dikonfirmasi oleh media, Anto membenarkan bahwa ia menjual produk tersebut, namun Ia membantah bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan niat menipu.

Baca juga :  TMMD Bergerak Membawa Air Kehidupan Mengalir di Halmahera Barat

“Iya, saya beli dari orang. Berhubung barangnya bagus, saya jual lagi ke orang dong,” ujar Anto saat diwawancarai pada Sabtu (12/7/2025).

Selain itu, beredar juga video diduga berasal dari produk yang dijual Anto dengan narasi yang mengatakan telah membikin semua Pop Ice di januari 2026.

“Gua bikin di Januari dua ribu dua enam semua yak” dikutip dari suara seseorang dalam video yang beredar.

Ia menambahkan, produk tersebut ia dapatkan dari sebuah gudang di kawasan Cikarang.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai lokasi gudang dan identitas pemasok, Anto enggan memberikan informasi secara detail.

“Saya ngambil didaerah cikarang pak, saya tau gudang nya,” tambah Anto.

Anto juga beralasan bahwa produk tersebut secara fisik masih tampak baik, sehingga ia merasa tidak ada masalah menjualnya kembali.

“Nah makanya saya liat ini, oke donk, masih aktif donk, makanya saya jual ke orang,” katanya.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai potensi bahaya dari menjual produk kedaluwarsa, Anto justru memberikan pernyataan yang dinilai tidak relevan.

Ia menyebut bahwa dirinya memiliki kerabat yang bekerja sebagai anggota Binmas Polsek Cakung, serta mamang yang berprofesi sebagai wartawan.

“Kita kan harus jelas, narasumber siapa, lingkungan masyarakat itu masyarakat mana, karna kan abang saya sendiri juga kan dinas di polsek cakung, dia Binmas Pol sekarang pak,” kata Anto.

Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya perlindungan diri dari jerat hukum melalui kedekatan personal dengan aparat.

Meski begitu, Anto tidak menampik bahwa produk tersebut miliknya dan mengaku siap memberikan informasi lebih lanjut mengenai sumber barang tersebut apabila dibutuhkan oleh pihak berwenang.

“Kalo saya udah ngaku ya pak, kalo itu barang saya, dapat darimana juga saya udah ngaku, nanti kita misalkan eee kalo misalkan ada mau begitu ya nanti saya tinggal arahin,” ujarnya.

Baca juga :  Bakamla RI Sisir Teluk Jakarta, Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Operasi Gabungan

Bahaya Produk Kedaluwarsa

Praktik penjualan produk kedaluwarsa, meskipun dengan dalih sebagai bahan pakan ternak, tetap merupakan pelanggaran hukum, terutama jika tidak ada label atau pemberitahuan yang jelas mengenai status dan tujuan penggunaannya.

Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Penjualan produk kedaluwarsa yang dimanipulasi tanggal kadaluarsanya dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata, termasuk penarikan produk dari peredaran, denda administratif, serta pidana penjara.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepala BPOM, produk yang telah melewati batas kedaluwarsa dilarang keras untuk dijual dan harus dimusnahkan sesuai dengan standar keamanan pangan.

Jika produk tersebut dikonsumsi manusia atau hewan tanpa informasi yang memadai, dampak kesehatannya bisa sangat berbahaya.

Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, namun kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi produk konsumsi dan pakan ternak, khususnya yang dijual secara daring tanpa sertifikasi dan pengawasan.

Masyarakat dan konsumen diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, terutama dari penjual online yang tidak memiliki izin resmi.

Konsumen juga disarankan untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan produk sebelum menerima dan menggunakan barang.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap praktik serupa di wilayah Jabodetabek guna mencegah terjadinya kerugian dan potensi ancaman kesehatan masyarakat secara luas.**/tama

Catatan Redaksi:
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak atas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara mendalam dan menyampaikan informasi terbaru berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Bertahun-tahun Hadapi Tantangan, Rumah Pemulasaran, Resmi Hadir DiKota Tasikmalaya

icuen
Penulis

icuen

Gensa Media Indonesia