Kodam Jaya Tegaskan Penataan Lahan Kwini VIII Sesuai Aturan
Jakarta Pusat, 22 Juli 2026 – Kodam Jaya memberikan tanggapan resmi terkait aksi penyampaian pendapat warga Jalan Kwini VIII, Senen, Jakarta Pusat, yang berlangsung pada 21 Juli 2026. Kodam Jaya...

Jakarta Pusat, 22 Juli 2026 – Kodam Jaya memberikan tanggapan resmi terkait aksi penyampaian pendapat warga Jalan Kwini VIII, Senen, Jakarta Pusat, yang berlangsung pada 21 Juli 2026. Kodam Jaya menegaskan penataan lahan mengacu pada ketentuan hukum, mengedepankan pendekatan humanis, serta tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi.
Kodam Jaya menyatakan setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang pelaksanaannya berlangsung tertib, damai, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab aspirasi warga yang menolak rencana pengosongan lahan di Jalan Kwini VIII.
Kodam Jaya menegaskan seluruh tahapan penataan lahan berlandaskan aspek hukum, koordinasi antarlembaga, serta komunikasi dengan masyarakat terdampak.
Selain itu, Kodam Jaya memastikan proses tersebut bertujuan mendukung kepentingan negara tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.
Lahan Berstatus Barang Milik Negara
Kodam Jaya menjelaskan lahan di Jalan Kwini VIII berstatus tanah negara.
Penguasaan lahan tersebut memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Selain itu, pemerintah juga mencatat lahan tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kodam Jaya menegaskan pengelolaan aset negara selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap langkah penataan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Kodam Jaya juga menjelaskan rencana pemanfaatan lahan tersebut.
Instansi itu akan memanfaatkan lahan untuk membangun rumah susun prajurit TNI Angkatan Darat.
Program tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan rumah dinas prajurit.
Selain meningkatkan kesejahteraan prajurit, pembangunan tersebut juga mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara.
Sebelum memasuki tahapan penataan, Kodam Jaya telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut menjelaskan status hukum lahan, rencana pembangunan, serta tahapan pelaksanaan penataan.
Melalui sosialisasi itu, Kodam Jaya berupaya membangun komunikasi terbuka dengan seluruh pihak yang berkepentingan.
Relokasi Sementara dan Pendekatan Humanis
Kodam Jaya menegaskan tidak melakukan penggusuran terhadap warga.
Sebaliknya, Kodam Jaya bersama instansi pemerintah terkait akan membantu relokasi warga menuju tempat penampungan sementara.
Langkah tersebut bertujuan mendukung normalisasi lahan negara sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat terdampak.
Kodam Jaya menyatakan pendekatan persuasif menjadi prioritas dalam setiap tahapan penyelesaian.
Selain itu, Kodam Jaya juga mengedepankan dialog dan komunikasi sebagai sarana mencari solusi bersama.
Menurut Kodam Jaya, setiap aspirasi masyarakat akan menjadi bagian dari proses koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Koordinasi tersebut berlangsung sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Kodam Jaya berharap seluruh pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung.
Kodam Jaya juga mengajak masyarakat mengedepankan komunikasi yang konstruktif dalam menyelesaikan setiap persoalan.
“Kodam Jaya mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis dalam setiap tahapan penyelesaian permasalahan. Aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi masukan dalam proses koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing,” demikian penegasan Kodam Jaya.
Selanjutnya, Kodam Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, proses penataan lahan di Jalan Kwini VIII diharapkan berjalan tertib, menjaga kepentingan negara, serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kepentingan masyarakat terdampak.









