Kasus KDRT Ibu dan Anak di Cibinong Bogor Berakhir Damai

Bogor – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat menghebohkan warga Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya berakhir damai, Perkara yang melibatkan seorang anak, D S, dengan ibunya, S M, itu kini diselesaikan melalui jalur musyawarah kekeluargaan setelah sebelumnya menempuh proses hukum.
Peristiwa bermula pada 2 Maret 2025 ketika D S melaporkan sang ibu atas dugaan KDRT. Laporan masuk ke Polres Bogor pada 6 Maret 2025 dengan nomor LP/B/407/III/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR. Namun belum genap sebulan, kasus serupa kembali terulang. Pada 9 April 2025, D S mengalami luka di kepala hingga akhirnya sang ayah, Aslim, menyerahkan langsung istrinya, S M, ke Polres Bogor.
“Penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan S M sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa (19/08/2025)
Menariknya, pada hari yang sama S M juga membuat laporan balik terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/644/IV/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.
Namun seiring waktu, kedua belah pihak memilih untuk menyelesaikan persoalan dengan damai. Kesepakatan dicapai pada 21 April 2025 di Lapas Paledang, D S mencabut laporannya pada hari itu juga, sementara S M menyusul mencabut laporan pada 10 Mei 2025.
Sebagai konsekuensi, Polres Bogor menangguhkan penahanan S M pada 26 Mei 2025, kemudian menerbitkan SP3 atas laporan D S pada 27 Mei 2025 serta menghentikan penyelidikan atas laporan S M pada 30 Mei 2025.
Dalam kesepakatan damai, juga disepakati penyerahan sertifikat rumah dan dokumen kontrakan yang sebelumnya dikuasai S M kepada D S. Adapun hubungan perkawinan antara S M dan Aslim masih sah secara hukum, karena hingga kini belum ada putusan perceraian.
“Polres Bogor menegaskan kedua laporan polisi telah dihentikan, dan penyelesaian ditempuh melalui jalur kekeluargaan,” tutup Kapolres.
Sumber : Humas Polda Jabar
