Kapolsek Cabangbungin Tegaskan Penggeledahan Terkait Dugaan Penadahan Mobil

“Penyidik saat itu telah berhasil menyelamatkan hak milik korban berupa mobil Brio. Coba kalau lambat, hilang itu mobil,”

Kapolsek Cabangbungin Tegaskan Penggeledahan Terkait Dugaan Penadahan Mobil – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 1 Komentar

BEKASI – Proses penggeledahan sebuah rumah di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, yang berujung pada pengamanan satu unit mobil Honda Brio, memunculkan perdebatan mengenai aspek prosedural penegakan hukum.

Kepolisian menyatakan tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi mendesak untuk menyelamatkan barang bukti dugaan tindak pidana, sementara kuasa hukum pemilik rumah mempertanyakan legalitas penggeledahan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Peristiwa tersebut bermula ketika penyidik dari Polsek Depok Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan milik seorang korban.

Berita sebelumnya: Diduga Geledah Rumah Warga Tanpa Surat Resmi, Oknum Polsek Cabangbungin Dilaporkan ke Propam

Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra menjelaskan bahwa personel Polsek Cabangbungin tidak bertindak sebagai penyidik utama dalam perkara tersebut.

Menurut dia, kehadiran anggotanya hanya sebatas memberikan pendampingan kewilayahan guna memastikan proses pengamanan kendaraan berlangsung aman dan kondusif.

“Penyidik saat itu telah berhasil menyelamatkan hak milik korban berupa mobil Brio. Coba kalau lambat, hilang itu mobil,” kata AKP Alex kepada gensa.club melalui sambungan telepom Senin, (1/6/2026).

Menurut Alex, kendaraan yang ditemukan berada dalam kondisi tanpa pelat nomor dan tidak dilengkapi dokumen kendaraan.

Selain itu, polisi memperoleh informasi bahwa mobil tersebut diduga telah ditawarkan kepada pihak lain dengan nilai transaksi sekitar Rp50 juta.

Informasi tersebut, kata dia, memperkuat dugaan adanya tindak pidana penadahan yang kini tengah didalami oleh penyidik Polsek Depok Barat.

Kapolsek menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan mendesak untuk mengamankan barang bukti.

Pilihan Editor :  Dishub Kota Bekasi Tinjau Aktivitas Pool Bus di Jalan Raya Pekayon

Ia merujuk pada ketentuan hukum yang memungkinkan tindakan tertentu dilakukan dalam situasi yang dianggap mendesak atau dalam kondisi tertentu yang memerlukan langkah cepat aparat penegak hukum.

“Dalam hal tertangkap tangan, itu namanya keadaan perlu dan mendesak. Tanpa surat perintah pun tindakan dapat dilakukan, baru kemudian memintakan persetujuan kepada Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Alex juga membantah tudingan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara tidak humanis.

Menurutnya, kegiatan tersebut disaksikan sejumlah pihak, termasuk Ketua RT, perangkat desa, personel kepolisian berseragam, serta penghuni rumah yang menjadi lokasi penggeledahan.

“Di dalam ruangan itu ada anaknya, ada polisi Depok, ada anggota kita berpakaian dinas, ada pengurus wilayah, Pak RT, dan pegawai desa. Sangat humanis,” katanya.

Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa nama anggota Polsek Cabangbungin tidak tercantum dalam surat perintah tugas maupun surat perintah penggeledahan yang dibawa tim penyidik dari Polsek Depok Barat.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan pengaduan yang diajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turut diarahkan kepada personel Polsek Cabangbungin.

“Yang menggeledah Polsek Depok, Polda DIY. Anggota kami sifatnya hanya membantu kelancaran,” ujarnya.

Kuasa Hukum Minta Pengujian Prosedur Penggeledahan

Di sisi lain, kuasa hukum pemilik rumah, Suhendar SH MM, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan substansi perkara yang sedang ditangani penyidik.

Namun, menurut dia, terdapat aspek prosedural yang perlu diuji untuk memastikan seluruh tindakan aparat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Suhendar menyatakan keberatan kliennya berfokus pada dasar hukum pelaksanaan penggeledahan. Ia menilai setiap tindakan paksa yang dilakukan aparat harus memenuhi syarat administratif dan prosedural sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pilihan Editor :  Koopsud II Berduka, Ibunda Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Wafat di Bandung

“Yang kami pertanyakan adalah dasar hukumnya. Dalam setiap tindakan penggeledahan ada prosedur yang harus dipenuhi, termasuk adanya surat perintah dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Propam Polri untuk meminta pemeriksaan terhadap prosedur yang dijalankan aparat dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.

Menurut Suhendar, pengawasan terhadap prosedur penegakan hukum penting dilakukan untuk memastikan perlindungan hak warga negara sekaligus menjaga profesionalisme institusi kepolisian.

“Harapannya, apabila anggota Polsek Cabangbungin dinyatakan melakukan kesalahan terhadap prosedur aturan KUHAP, ya harus ditindak demi kebaikan Polri ke depan,” katanya.

Menanggapi keberatan tersebut, Alex menyatakan pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat.

“Kalau mereka keberatan atas upaya paksa penggeledahan itu, silakan diajukan saja. Sebelum masuk pengadilan itu kan ada namanya praperadilan, untuk menguji sah tidaknya upaya penggeledahan itu,” ujarnya.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa selama proses pengamanan kendaraan terdapat dinamika di lapangan.

Menurut dia, aparat sempat menerima informasi mengenai adanya ancaman untuk membakar kendaraan apabila mobil tersebut tetap diangkut oleh petugas.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan langkah cepat guna menjaga keamanan serta mencegah potensi gangguan ketertiban.**/Red

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pihak kepolisian serta pernyataan kuasa hukum pihak yang keberatan atas tindakan penggeledahan. Penyebutan istilah “terduga penadah”, “dugaan penadahan”, maupun “tersangka” mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Gensa Media Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab. Apabila terdapat perkembangan baru atau putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, redaksi akan melakukan pembaruan informasi sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

1 Komentar - Lihat semua komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *