Berita

Izin Lingkungan PT Glow Industri Herbal Care Masih Misteri

Izin Lingkungan PT Glow Industri Herbal Care Masih Misteri – Foto Istimewa

Bekasi – Polemik perizinan lingkungan terkait pengelolaan limbah produksi PT Glow Industri Herbal Care hingga kini belum menemukan kejelasan.

Klarifikasi tertulis dari kuasa hukum perusahaan menyatakan izin lingkungan telah lengkap justru berseberangan dengan hasil penelusuran data resmi pemerintah, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan prosedural, transparansi, dan efektivitas pengawasan lingkungan.

Kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi tertulis kepada awak media melalui pesan singkat.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa perizinan lingkungan perusahaan kliennya telah lengkap dan meminta semua pihak tidak membangun opini publik berdasarkan dugaan atau asumsi.

“Kami mengingatkan agar seluruh pihak tidak membangun opini publik berdasarkan dugaan, asumsi, atau informasi sepihak. Apabila ke depan masih terdapat pemberitaan yang mengandung fitnah, insinuasi, atau informasi keliru yang merugikan perusahaan, maka kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kutipan dari surat tanggapan resmi kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care tertanggal 5 Februari 2026.

Meski demikian, hingga berita ini terbit, pihak kuasa hukum belum menunjukkan bukti konkret terkait perizinan yang diklaim telah lengkap tersebut.

Kuasa hukum juga hanya menjanjikan akan menggelar jumpa pers, tanpa menyebutkan waktu dan jadwal yang pasti, sehingga informasi yang beredar di ruang publik tetap belum terverifikasi secara utuh.

Di sisi lain, penelusuran pada situs resmi amdalnet.kemenlh.go.id menunjukkan PT Glow Industri Herbal Care diklasifikasikan sebagai usaha berisiko rendah dengan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Namun, hingga kini seluruh tahapan lanjutan UKL-UPL tersebut belum menampilkan waktu pelaksanaan maupun pengesahan.

Pilihan Editor :  Laksda Djodi Ikut Coffee Morning Kejati Maluku, Sinergi Forkopimda Kian Erat

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai status aktual kepatuhan lingkungan perusahaan tersebut.

Perbedaan antara klaim kuasa hukum dan data resmi pemerintah inilah yang kemudian memicu perhatian publik.

Foto Istimewa 5

Kepala Kepolisian Sektor (KaPolsek) Cikarang Timur, Kompol Sugiharto, S.H., membenarkan adanya undangan klarifikasi terhadap PT Glow Industri Herbal Care terkait aduan masyarakat.

“Nanti saya kasih informasi ke Reskrim, kira-kira lebih dalam lagi untuk penyelidikannya. Enggak apa-apa nanti kita lidik lagi, kemarin mungkin kurang tajam penyelidikannya,” ujar Sugiharto Selasa (4/2/2026).

Ia menegaskan akan memerintahkan jajarannya untuk mendalami kembali laporan yang masuk guna memastikan duduk perkara secara objektif.

Sementara itu, sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan, bahkan terkesan bertele-tele.

Konfirmasi yang dilakukan insan pers sejak 15 Januari 2026 belum menghasilkan pernyataan resmi yang menyentuh substansi persoalan perizinan lingkungan PT Glow Industri Herbal Care.

DLH Kabupaten Bekasi Lamban dan Bertele-tele

Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan substantif karena masih menunggu arahan pimpinan dan hasil pendalaman internal.

“Saya mau minta arahan pimpinan dulu, apabila saya sudah mendapat sumber informasi yang tervalidasi, saat ini belum bisa, kan ente tau kalo saya PPID, bukan nya petugas yang ngawasin, rekomendasiin supaya kelapangan, yang bikin anggaran tetek bengek segala macam,” ujarnya pada Selasa (4/2/2026).

Di internal DLH sendiri, Pengawas dan Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi, Fathia, menegaskan bahwa setiap usaha wajib menuntaskan perizinan lingkungan sebelum beroperasi.

“Secara aturan, perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu,” katanya singkat.

Hal berbeda disampaikan Mujib, staf Gakkum DLH Kabupaten Bekasi.

Ia menekankan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan lapangan.

Pilihan Editor :  Rakernas IV SPL FSPMI Resmi Dibuka, Polda Jabar Beri Apresiasi

“Kita kan belum tahu ada pelanggaran apa di dalam. Kita belum bisa menjelaskan perusahaan itu melanggar atau tidak, karena kita perlu investigasi dulu ke lapangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu kejelasan jadwal jumpa pers dari kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care serta sikap resmi DLH Kabupaten Bekasi.**/Tim

Catatan Redaksi:
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta tidak menghakimi pihak mana pun. Seluruh informasi dihimpun dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan masih terbuka untuk dikonfirmasi lebih lanjut. Redaksi juga melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi demi kepentingan publik.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Polres Jakut Ungkap Racun Tikus Tewaskan Tiga Anggota Keluarga

Redaktur
Penulis

Redaktur

Gensa Media Indonesia