Diduga Kriminalisasi Aktivis, Polres Metro Bekasi Didesak Bebaskan Budi Somasi dan Firman

Bekasi, 17 Juli 2025 — Front Rakyat Bekasi menggugat keras tindakan Polres Metro Bekasi Kota yang mereka tuding telah melakukan kriminalisasi terhadap dua warga, Budi Somasi dan Firman, setelah keduanya diduga menyerahkan seorang pelaku kekerasan seksual anak ke pihak kepolisian. Dalam selebaran terbuka yang beredar luas, mereka menyebut tindakan aparat sebagai bentuk penyimpangan hukum dan perlindungan terhadap predator.
Peristiwa bermula pada Kamis, 1 Mei 2025, ketika warga Karang Taruna di Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, mengamankan seorang pria dewasa bernama Adam Suherman. Ia diduga melakukan kekerasan seksual dan pengancaman terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakan dari Budi Ariyanto (Budi Somasi).
Pelaku diamankan tanpa kekerasan dan diserahkan ke Polres oleh warga, dengan harapan kasus diproses sesuai hukum. Namun situasi berbalik ketika Budi yang awalnya berinisiatif membawa pelaku ke polisi, justru ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli 2025. Ia dikenakan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang, meski video yang beredar disebut menunjukkan bahwa tidak ada aksi pemukulan atau penganiayaan.
Dalam pernyataan publik tersebut, keluarga Budi juga mengaku mendapat permintaan uang sebesar Rp50 juta dari oknum penyidik agar Budi dibebaskan. Setelah uang diserahkan, masih diminta tambahan Rp20 juta, namun Budi tak kunjung dibebaskan.
Front Rakyat Bekasi menilai tindakan ini sebagai bentuk pemerasan oleh penegak hukum. Mereka mengutip sejumlah pasal sebagai dasar tudingan pelanggaran, di antaranya Pasal 21 ayat (1) KUHAP soal penahanan tanpa dasar kuat, Pasal 422 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Gerakan ini menuntut pencabutan status tersangka terhadap Budi dan Firman, pemecatan oknum penyidik yang diduga memeras, serta evaluasi total terhadap jajaran Kapolres dan penyidik. Mereka juga menuntut dibukanya data penanganan kasus ini secara publik demi akuntabilitas.
“Jika hari ini Bang Budi dikriminalisasi karena membela keponakannya, besok bisa saja rakyat lain menjadi korban hukum rekayasa,” demikian bunyi salah satu pernyataan yang disampaikan dalam selebaran.
Tagar seperti #SaveBangBudiSomasi, #LawanKriminalisasiAktivis, dan #PolisiJanganLindungiPredator mulai ramai disuarakan di media sosial. Aksi solidaritas juga dikabarkan akan digelar oleh sejumlah komunitas sipil dan aktivis HAM di Kota Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilontarkan Front Rakyat Bekasi. Upaya konfirmasi dari awak media masih dilakukan.
