Bakamla RI & Korea Coast Guard Selamatkan 8 ABK WNI dari Dugaan TPPO di Korsel

Jakarta, 13 Agustus 2025 – Kolaborasi cepat dan tepat antara Bakamla RI, KBRI Seoul, dan Korea Coast Guard (KCG) membuahkan hasil manis: delapan Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia berhasil diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perairan Korea Selatan.
Aksi penyelamatan ini bermula dari laporan AD, keluarga salah satu korban, kepada Bagian Humas Bakamla RI. Ia mengaku menerima kabar mencurigakan dari CW, kerabatnya yang bekerja di kapal milik perusahaan Korea Selatan, YMI. Salah satu tanda mencurigakan adalah perintah untuk melakukan bongkar muat di tengah laut dengan kapal lain—praktik yang langsung dihentikan oleh Angkatan Laut Korea Selatan dengan peringatan tegas agar tidak diulangi.
Merasa keselamatannya terancam, para ABK menolak melanjutkan pekerjaan dan meminta segera dipulangkan. Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla. menginstruksikan Direktorat Kerja Sama Bakamla RI untuk bergerak cepat. Dalam waktu singkat, koordinasi lintas lembaga dilakukan dengan melibatkan KCG, Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI Seoul, serta Dirjen Perlindungan KP2MI.
Hasilnya, kedelapan ABK berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dan telah kembali ke Tanah Air.
“Ini bukti nyata bahwa koordinasi internasional yang solid bisa menjadi penyelamat nyawa para pekerja migran kita,” tegas Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
(BAKAMLA RI)
