Aksi Tanggap Bakamla RI: Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah di Perairan Kepulauan Lingga

Bakamla – Langit di atas Selat Karimata bagian utara tampak cerah pagi itu, Jumat (25/4/2025). KN Tanjung Datu-301 tengah berpatroli rutin, hingga pandangan mata para awak kapal menangkap sesuatu yang janggal — sebuah kapal kayu tampak mengapung tanpa arah di tengah laut.
Tak mau lengah, Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, langsung memerintahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk mendekat dan melakukan pemeriksaan.
Begitu merapat, suasana mencurigakan makin terasa. Kapal yang diketahui bernama KM Doa Restu Ibu Jaya itu diawaki lima orang dan ternyata tak memiliki dokumen pelayaran maupun surat muatan resmi. Lebih mengejutkan lagi, di lambung kapal ditemukan 600 kantong pasir timah, masing-masing seberat 50 kilogram — total sekitar 30 ton!
Pasir timah ini diduga berasal dari Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia, memanfaatkan jalur laut yang lengang. Pelanggaran ini jelas melanggar berbagai aturan, mulai dari UU Pelayaran, UU ESDM, UU Perdagangan, hingga UU Ekspor-Impor.
Masalah lain muncul. Mesin kapal rusak parah, membuat kapal berpotensi terombang-ambing dan membahayakan keselamatan di laut. Tak mau mengambil risiko, KN Tanjung Datu-301 langsung melakukan towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kejelian dan kecepatan aksi ini membuktikan, Bakamla RI benar-benar siaga menjaga kedaulatan laut Indonesia.
Satu lagi aksi penyelundupan berhasil dipatahkan — laut tetap aman, Indonesia tetap berjaya!
(Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.)
