Agama

Ustadz Ditangkap Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak, Modus Menggunakan Dalil Agama

Ustadz Ditangkap Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak, Modus Menggunakan Dalil Agama – Foto Istimewa

Simeulue, Aceh – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simeulue telah menangkap seorang pria berinisial DF (32), yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pria yang diketahui berprofesi sebagai ustadz tersebut berasal dari Padang, Sumatera Barat, dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Peristiwa tersebut bermula pada Ahad, 13 April 2025, ketika orang tua korban yang berinisial B (13), mendatangi Mapolres Simeulue untuk melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh DF terhadap anak kandungnya.

Korban, yang tinggal di Desa Mawar, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, diduga telah menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku yang dikenal sebagai seorang ustadz.

Kapolres Simeulue, AKBP Fauzi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta beberapa saksi yang ada.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses gelar perkara, status kasus tersebut kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pada Ahad, 20 April 2025, pihak kepolisian resmi menetapkan DF sebagai tersangka.

Modus Pelaku

Fauzi mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan dalil-dalil agama untuk meyakinkan korban dan keluarga bahwa tindakannya adalah sah dan sesuai dengan ajaran agama.

Pelaku berjanji kepada orang tua korban untuk menikahi B secara siri tanpa melakukan hubungan suami istri karena korban masih di bawah umur.

Selain itu, DF menjanjikan pendidikan gratis kepada korban di sekolah yang dikelolanya, yang menjadi salah satu alasan orang tua korban percaya dan mengizinkan pelaku untuk berinteraksi dengan anaknya.

Namun, setelah beberapa waktu, DF melanggar janjinya kepada korban. Pelaku bahkan meminta keluarga korban untuk mengikuti ajaran Nabi yang mengizinkan pernikahan dengan anak di bawah umur.

Baca juga :  TNI Dirikan Bak Penampungan Air Bersih di Kampung Tinolok

Tindakan ini tentunya bertentangan dengan hukum yang berlaku dan memicu kekecewaan orang tua korban.

Setelah penetapan tersangka pada 20 April 2025, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap DF.

Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Simeulue sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas III Sinabang untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Simeulue mengonfirmasi bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur mengenai kekerasan seksual terhadap anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 200 kali cambuk atau pidana penjara selama 200 bulan.

Kapolres Simeulue, AKBP Fauzi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak-anak sebagai kelompok rentan.

Menurut Fauzi, kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur, terutama dalam menghadapi pelaku yang memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk mengeksploitasi anak.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil,” ujarnya.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dan lembaga pendidikan dalam memberikan pemahaman yang benar mengenai hak-hak anak serta melibatkan orang tua dalam pengawasan anak.

Ustadz DF, yang seharusnya menjadi teladan bagi umat, justru menyalahgunakan posisi tersebut untuk kepentingan pribadi.

Fauzi menambahkan, pihaknya juga akan terus bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, termasuk dinas pendidikan dan lembaga perlindungan anak, untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa mendatang.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan anak-anak kepada individu yang memiliki kedudukan atau pengaruh tertentu, serta selalu melakukan komunikasi yang baik dengan anak agar mereka merasa aman dan terlindungi,” ujar Fauzi.

Baca juga :  Waisak 2569 BE Jadi Simbol Persatuan dalam Keberagaman di Vihara Ekayana Arama

Polres Simeulue berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, tindakan DF yang memanfaatkan ajaran agama untuk meyakinkan korban dan keluarganya, menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap anak harus lebih ditingkatkan.

Ke depannya, kepolisian akan terus melakukan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak.

Dalam proses hukum ini, semua pihak berharap agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

sumber: RMOLACEH

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Mahasiswa UKI: Ini Temuan dan Alasannya

Selanjutnya

Laut Bukan Tempat Meledak-ledak: Polri Grebek 72 Kasus Bom Ikan, Kerugian Capai Rp49 Miliar

Nadya
Penulis

Nadya

Gensa Media Indonesia