Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Renovasi Masjid-Mushala Tahun 2025

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan bagi pengelola masjid dan mushala di seluruh Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembangunan dan renovasi, termasuk program rintisan masjid dan mushala ramah lingkungan pada tahun anggaran 2025.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan tempat ibadah agar lebih baik secara fisik maupun sosial.
Bantuan ini diperuntukkan bagi masjid dan mushala yang memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan Kemenag.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan mushala agar lebih profesional dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan mushala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan resminya, Kamis (6/3/2025), seperti dikutip dari Kompas.tv.
Kemenag menyediakan empat kategori bantuan dengan nominal berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing masjid dan mushala:
- Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
- Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi mushala.
- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan.
- Rp10 juta untuk operasional rintisan mushala ramah lingkungan.
Bantuan ini bersifat stimulan, yang berarti tidak menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, tetapi lebih sebagai dorongan agar masyarakat turut berpartisipasi dalam merawat tempat ibadah mereka.
Proses pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA, yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman resmi SIMAS Kemenag.
Tahapan pengajuan adalah sebagai berikut:
- 8-19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online.
- 24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan.
- 25 Maret 2025: Proses verifikasi dan pencairan dana secara bertahap.
Untuk memperoleh bantuan ini, masjid atau mushala harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
- Memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushala.
- Mengajukan proposal bantuan secara online melalui PUSAKA atau laman resmi SIMAS Kemenag.
Selain itu, pemohon harus melengkapi dokumen pendukung berikut:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).
- Fotokopi SK Pengurus.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Foto kondisi bangunan masjid/mushala.
- Fotokopi surat keterangan status tanah.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/mushala.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh ketua pengurus.
Untuk referensi dokumen persyaratan, pengelola masjid dan mushala dapat mengakses tautan berikut: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Konsep Masjid Ramah: Inklusif dan Berkelanjutan
Sejak 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yang menekankan inklusivitas bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia.
Selain itu, konsep ini juga mendukung keberlanjutan lingkungan serta kepedulian terhadap kelompok duafa.
Abu Rokhmad menambahkan bahwa pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan mushala yang lebih transparan dan profesional.
“Masjid dan mushala juga kami dorong untuk menanam pohon dan memperbaiki sanitasi, sebagai bagian dari implementasi konsep eco-theology yang sejalan dengan spirit Deklarasi Istiqlal,” ujar Abu Rokhmad.
Program bantuan pembangunan dan renovasi masjid serta mushala ini sangat penting untuk meningkatkan fasilitas ibadah yang lebih layak, sekaligus mendorong pengelolaan yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Dengan adanya skema Masjid Ramah, tempat ibadah diharapkan dapat berfungsi lebih luas, tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Bagi pengelola masjid dan mushala yang ingin mendapatkan bantuan ini, segera ajukan permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA atau laman resmi SIMAS Kemenag.**(sumber)
