Advertorial

PSP Law Firm Tawarkan Solusi Hukum Strategis di Era Digital

PSP Law Firm Tawarkan Solusi Hukum Strategis di Era Digital – Foto Istimewa

Bekasi – PSP Law Firm menegaskan posisinya sebagai salah satu firma hukum modern yang mengusung layanan strategis, profesional, dan terintegrasi dengan teknologi.

Firma hukum yang berbasis di Kota Bekasi ini menyatakan komitmennya memberikan layanan hukum berintegritas kepada klien individu, lembaga, maupun korporasi, seiring meningkatnya kompleksitas tantangan hukum di era digital.

PSP Law Firm berdiri dengan legalitas resmi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Firma ini tercatat melalui Akte Notaris Selly, S.H., M.Kn., Nomor 02 tanggal 3 November 2025, dilengkapi NPWP, SKT DJP, pengesahan Kemenkumham RI, Nomor Induk Berusaha, dan kode KBLI sesuai bidang praktik hukum.

Dengan dokumen legal lengkap, firma ini menegaskan operasionalnya berjalan sesuai aturan dan menjunjung asas transparansi.

Adapun legalitas resmi PSP Law Firm sebagai berikut:

  • Nama Firma: PSP Law Firm
  • Bentuk Badan Usaha: Firma Hukum
  • Akte Notaris: Selly, S.H., M.Kn., No. 02 / 3 November 2025
  • NPWP: 1000 0000 0674 1661
  • SKT DJP: S-42181/SKT-WP-CT/KPP.3304/2025
  • SK Kemenkumham RI: AHU-0002002-AH.01.18 Tahun 2025
  • Nomor Induk Berusaha: 0112250055885
  • Kode KBLI: 69101, 70209, 69102, 69109
  • Alamat: Jl. Kusuma Utara X No. 1, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi

Legalitas tersebut menjadi landasan penting bagi PSP Law Firm untuk membuktikan integritas, akuntabilitas, serta kepatuhan pada standar profesi advokat.

Standar Layanan Berbasis Profesionalisme dan Teknologi

Menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang, PSP Law Firm mengusung pendekatan layanan berbasis teknologi digital, analisis hukum mendalam, dan komunikasi yang transparan.

Firma ini menekankan pentingnya respons cepat, akurasi pendapat hukum, serta akuntabilitas dalam setiap tindakan profesional.

PSP Law Firm juga mengembangkan metode penanganan kasus berorientasi hasil, menggabungkan keahlian litigasi, korporasi, ketenagakerjaan, dan kontraktual.

Baca juga :  Cara Mudah Melaporkan Polisi Nakal: Gunakan Hotline WhatsApp Propam Polri

Tim advokat yang berpengalaman memastikan setiap klien mendapatkan solusi hukum relevan sesuai kebutuhan.

Visi: Menjadi Firma Hukum Modern dan Terpercaya

PSP Law Firm menetapkan visi menjadi firma hukum modern yang mampu memberikan solusi strategis, efektif, dan berintegritas tinggi.

Transformasi digital hukum yang semakin cepat menjadi alasan utama firma ini memperkuat pendekatannya dengan platform teknologi terintegrasi.

Sementara itu, misi PSP Law Firm menekankan empat poin utama:

  1. Memberikan layanan hukum berkualitas, komprehensif, dan efektif.
  2. Menjadi mitra strategis dalam keputusan bisnis, operasional, maupun litigasi.
  3. Menjalankan layanan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
  4. Membangun sistem layanan hukum berbasis teknologi dan pendekatan adaptif.

Bidang Layanan Komprehensif Sesuai Kebutuhan Klien

PSP Law Firm melayani berbagai kebutuhan hukum yang mencakup litigasi, bisnis, kepatuhan, serta penyusunan dokumen hukum.

Berikut cakupan layanan utamanya:

1. Litigasi Perdata dan Pidana

Firma ini menangani sengketa perdata seperti wanprestasi, sengketa kontrak, hingga perbuatan melawan hukum.

Pada ranah pidana, PSP Law Firm menangani kasus pidana umum dan pidana khusus, dengan pendekatan berbasis data dan strategi taktis.

2. Hukum Bisnis dan Korporasi

Layanan ini meliputi pendirian perusahaan, restrukturisasi bisnis, legal due diligence, compliance, hingga penyusunan SOP korporasi.

Pendampingan ini menyasar bisnis yang ingin memperkuat tata kelola dan meminimalkan risiko hukum.

3. Retainer Hukum / Corporate Counsel Service

Model retainer ditawarkan bagi perusahaan, yayasan, UMKM, koperasi, dan lembaga lain yang membutuhkan pendampingan hukum rutin.

Layanan ini mencakup konsultasi berkala, legal review, penyusunan kontrak, dan pencegahan risiko hukum.

4. Legal Drafting dan Legal Review

PSP Law Firm menyusun dan meninjau berbagai dokumen resmi seperti kontrak bisnis, MoU, perjanjian kerja sama, dan dokumen internal perusahaan.

Baca juga :  Mengembangkan Usaha Dalam Masa Resesi Menjadi Kaya Raya

Hasil dokumen dirancang dengan bahasa tegas, jelas, dan minim celah hukum.

5. Hukum Ketenagakerjaan

Firma ini menangani PHK, perselisihan hubungan industrial, penyusunan aturan perusahaan, dan mediasi tripartit.

Layanan ditujukan bagi perusahaan maupun pekerja.

6. Sengketa Administrasi Negara

Layanan ini mencakup pengujian kebijakan pemerintah, sengketa perizinan, serta keberatan administrasi.

7. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)

PSP Law Firm melayani mediasi, negosiasi, arbitrase, serta penyelesaian di luar pengadilan untuk proses yang lebih cepat dan efisien.

Retainer Legal: Paket Strategis untuk Keamanan Bisnis

Dalam layanan retainer, PSP Law Firm memberikan sejumlah fasilitas hukum rutin, antara lain:

  • konsultasi dan pendapat hukum
  • penyusunan dan review kontrak
  • pendampingan negosiasi
  • tindakan hukum preventif dan kuratif
  • rapat berkala
  • audit legal dan compliance
  • penyusunan surat hukum
  • monitoring regulasi terbaru
  • evaluasi risiko hukum

Model layanan ini dinilai ideal bagi perusahaan yang menginginkan kepastian hukum tanpa menambah beban biaya rekrutmen konsultan internal.

PSP Law Firm dipimpin oleh Managing Partner Pangihutan Siahaan, S.H., M.H., M.M., yang dikenal memiliki rekam jejak profesional dalam penanganan berbagai bidang hukum.

Di bawah kepemimpinannya, firma memastikan seluruh layanan berjalan sesuai etika profesi serta memegang teguh akuntabilitas.

Keunggulan Strategis PSP Law Firm

PSP Law Firm menonjol karena mengintegrasikan profesionalisme advokat dengan teknologi digital. Beberapa keunggulan yang menjadi nilai tambah firma antara lain:

  • tim advokat multidisipliner
  • analisis hukum komprehensif
  • penerapan teknologi modern
  • respons cepat dan komunikasi terbuka
  • orientasi hasil yang jelas
  • penerapan etika dan kerahasiaan tinggi

Keunggulan ini menjadikan PSP Law Firm sebagai mitra hukum yang relevan di tengah dinamika bisnis dan perkembangan regulasi yang semakin cepat.

PSP Law Firm juga memberikan panduan bagi masyarakat atau pelaku bisnis yang sedang mencari pendampingan hukum. Beberapa indikator yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Periksa legalitas firma: Pastikan firma memiliki akte notaris, NPWP, NIB, dan SK Kemenkumham.
  2. Evaluasi kompetensi advokat: Sesuaikan keahlian mereka dengan kebutuhan kasus atau bisnis.
  3. Tinjau rekam jejak: Firma dengan pengalaman menangani kasus serupa lebih layak dipilih.
  4. Analisis pola komunikasi: Kecepatan dan kejelasan komunikasi mencerminkan profesionalisme.
  5. Pertimbangkan retainer: Untuk perusahaan, retainer memberikan efisiensi biaya jangka panjang.
  6. Pastikan integritas: Kerahasiaan dan etika adalah fondasi hubungan klien-advokat.
Baca juga :  Dandim 1710/Mimika Hadiri Launching Koperasi Merah Putih

PSP Law Firm menegaskan bahwa tantangan hukum saat ini tidak hanya berkaitan dengan litigasi, tetapi juga kepatuhan digital, transaksi elektronik, perlindungan data, hingga dinamika bisnis modern.

Kombinasi teknologi, integritas, serta analisis hukum mendalam menjadi kunci firma dalam menghadapi tantangan tersebut.

Dengan legalitas lengkap, tim kompeten, serta layanan komprehensif, PSP Law Firm memastikan kehadirannya sebagai mitra hukum yang dapat dipercaya di tengah ekosistem bisnis modern.**/red

Berita Terkait :

PSP LAW FIRM: Profesional Mengedepankan Integritas, Solusi, dan Kepastian Hukum

PSP Law Firm Buka Peluang Kerja Sama bagi Profesional dan Masyarakat Luas

PSP Law Firm Dorong Kolaborasi Advokasi untuk Perkuat Kesadaran Hukum Nasional

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Pelayanan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda dalam Aksi Damai di DPRD DKI Jakarta

Selanjutnya

Bakamla RI Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana Sumatra, Bantuan Terus Mengalir

Redaktur
Penulis

Redaktur

Gensa Media Indonesia