Advertorial

Waspada Kredit Macet: Debitur Harus Tahu Hak dan Solusi Sebelum Menyesal

Waspada Kredit Macet: Debitur Harus Tahu Hak dan Solusi Sebelum Menyesal – Foto Istimewa

Opini – Dewi, (bukan nama asli) seorang terapis yang bekerja di Kota Bekasi, tengah menghadapi masalah serius terkait cicilan kendaraan roda empat yang menunggak lebih dari dua bulan.

Seperti jutaan debitur lainnya di Indonesia, ia kini berada dalam posisi rentan, di mana risiko penarikan paksa kendaraan oleh debt collector (penagih utang) menjadi ancaman nyata.

Fenomena kredit macet bukanlah hal baru, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-hak mereka sebagai debitur dan langkah apa yang harus diambil agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar hukum.

Dewi merupakan salah satu dari banyak konsumen pembiayaan kredit kendaraan yang kesulitan memenuhi kewajiban angsuran bulanan.

Keterlambatan membayar cicilan lebih dari 60 hari menjadikannya dalam kategori risiko tinggi.

Dalam kondisi seperti ini, pihak leasing atau perusahaan pembiayaan kerap mengalihkan proses penagihan kepada pihak ketiga, yakni debt collector.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) sektor pembiayaan kendaraan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama pasca pandemi COVID-19.

Tekanan ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan ketidakstabilan pendapatan menyebabkan banyak debitur mengalami gagal bayar.

Namun, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

Bahkan, dalam beberapa kasus, debt collector melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti intimidasi, ancaman, dan kekerasan verbal.

Dalam kasus Dewi, ia telah mencoba mencari bantuan kepada pihak-pihak yang berpengalaman dalam menyelesaikan konflik pembiayaan.

Salah satu nya adalah Slametra Pratama, seorang paralegal dan aktivis bantuan hukum yang telah berkecimpung dalam penanganan masalah kredit macet sejak tahun 2013.

Slametra merupakan petugas dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI), cabang Kota Bekasi.

Baca juga :  Cara Pemimpin Dapat Mengurangi Kelelahan Dan Meningkatkan Retensi Untuk Pekerja

Lembaga ini memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, termasuk mereka yang terjerat persoalan kredit kendaraan.

“Sangat penting bagi debitur untuk memahami bahwa mereka memiliki hak, dan penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur hukum. Jika debt collector datang tanpa membawa surat kuasa, atau tidak bisa menunjukkan sertifikasi dari asosiasi pembiayaan resmi, maka tindakan mereka tidak sah secara hukum,” jelas Slametra dalam wawancara eksklusif.

“Banyak debitur yang merasa takut, lalu menyerahkan kendaraan begitu saja. Padahal, jika belum ada keputusan dari pengadilan, mereka masih punya ruang negosiasi atau mencari jalan hukum,” ujar Slametra.

Untuk masyarakat Bekasi dan sekitarnya, bantuan hukum dapat diperoleh melalui YLBHGKI Cabang Kota Bekasi yang berlokasi di Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Lembaga ini membuka konsultasi hukum bagi masyarakat yang mengalami permasalahan kredit macet maupun persoalan hukum lainnya.

Selain itu, Slametra juga membuka jalur komunikasi langsung melalui aplikasi WhatsApp.

“Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat agar tidak menjadi korban ketidaktahuan hukum. Kami memberikan pendampingan sejak awal, hingga tuntas,” tambahnya.

Kasus-kasus penarikan kendaraan yang tidak sah masih marak terjadi, dalam satu tahun terakhir saja terdapat ratusan pengaduan dari masyarakat terkait praktik penagihan yang menyalahi aturan.

Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih perlu ditingkatkan.

Banyak debitur yang tidak mengetahui bahwa tindakan intimidatif dan ancaman pidana, seperti dituduh melakukan penggelapan, adalah bentuk pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.

“Penggelapan tidak serta-merta terjadi hanya karena kendaraan belum dikembalikan. Ada proses hukum yang harus dilalui. Kalau mobil belum ditarik melalui pengadilan, maka itu masih hak debitur. Tidak bisa langsung dikriminalisasi,” terang Slametra.

Perlindungan Debitur

Berikut beberapa langkah yang disarankan bagi debitur yang mengalami keterlambatan cicilan:

  1. Amankan Kendaraan Secara Bijak
    Hindari menyimpan kendaraan di lokasi yang mudah diakses oleh pihak ketiga. Namun, jangan pula melarikan kendaraan, karena hal ini bisa memperumit posisi hukum debitur.

  2. Jangan Tanda Tangan Dokumen Apa Pun Tanpa Pendampingan
    Banyak kasus debitur menandatangani surat serah terima kendaraan tanpa memahami isi dokumen, yang kemudian dijadikan bukti untuk memaksa penarikan.

  3. Segera Konsultasikan dengan Pihak Profesional
    Cari bantuan hukum dari lembaga yang kredibel. LBH atau paralegal yang memiliki pengalaman di bidang ini bisa memberikan solusi yang tepat, termasuk negosiasi restrukturisasi atau mediasi dengan pihak leasing.

  4. Catat dan Dokumentasikan Segala Interaksi dengan Debt Collector
    Jika terjadi intimidasi atau ancaman, rekam percakapan sebagai bukti. Laporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian atau OJK melalui layanan konsumen resmi.

  5. Ajukan Keringanan atau Restrukturisasi Kredit
    Jika memungkinkan, hubungi pihak leasing secara langsung dan ajukan permohonan restrukturisasi utang berdasarkan kondisi finansial terbaru.
Baca juga :  Pengertian Dan Panduan Tentang AFILIASI

Masalah kredit macet tidak hanya berdampak pada keuangan pribadi, tetapi juga menyangkut hak-hak hukum yang dilindungi oleh negara.

Setiap debitur berhak atas perlakuan yang adil dan sesuai prosedur.

Di tengah banyaknya kasus penarikan kendaraan yang bermasalah, penting bagi masyarakat untuk memahami regulasi dan memanfaatkan lembaga bantuan hukum yang tersedia.

Kisah Dewi adalah cerminan dari banyak suara yang belum terdengar.

Namun dengan edukasi yang tepat dan pendampingan hukum, masyarakat dapat melindungi diri dari praktik yang melanggar hukum serta memperjuangkan hak-hak mereka sebagai konsumen pembiayaan.

Jika Anda atau kerabat sedang menghadapi situasi serupa, jangan ragu untuk mencari bantuan dari lembaga bantuan hukum yang terpercaya.

Edukasi hukum adalah langkah awal untuk membebaskan diri dari jeratan ketidakadilan.**/

Oleh : Slametra Pratama
Paralegal pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Kota Bekasi.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Tangga Halte Dicuri Lagi! Warga Resah, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi

Selanjutnya

Danlantamal I Pimpin Sertijab Danlanal Tanjung Balai Asahan dan Kadisminpers

Nadya
Editor

Nadya

Gensa Media Indonesia